Situbondo, Salam News. Id – Komunitas Swara Setara mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo guna mendorong percepatan pengesahan Raperda pencegahan kekerasan lingkungan pendidikan daerah. Audiensi tersebut dilakukan bersama Komisi IV DPRD Situbondo sebagai bentuk partisipasi masyarakat memperkuat perlindungan anak melalui kebijakan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Swara Setara menyampaikan sejumlah rekomendasi penting agar pembahasan Raperda segera diselesaikan dan disahkan. Mereka menilai keberadaan Peraturan Daerah sangat dibutuhkan guna memastikan lingkungan pendidikan yang aman, ramah, serta bebas kekerasan.
Organisasi yang fokus pada kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak itu menilai regulasi daerah menjadi kebutuhan mendesak. Ketua Swara Setara, Bella Dwi Indah Sari, menyampaikan bahwa meningkatnya kasus kekerasan anak di Situbondo menjadi perhatian serius.

Menurutnya, tren peningkatan kasus tersebut menunjukkan perlunya kebijakan daerah yang lebih kuat untuk melindungi anak dari kekerasan. Data Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Situbondo mencatat puluhan kasus kekerasan masih terjadi setiap tahunnya.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak delapan puluh satu kasus kekerasan berhasil ditangani oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, empat puluh tiga korban merupakan anak-anak, sedangkan tiga puluh delapan korban lainnya perempuan dewasa.
Data tersebut menggambarkan bahwa kelompok anak masih menjadi korban dominan dalam berbagai kasus kekerasan yang terjadi. Pada tahun berikutnya, jumlah kasus kekerasan yang tercatat bahkan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya di Situbondo.
Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak delapan puluh enam kasus kekerasan ditangani lembaga perlindungan perempuan dan anak daerah. Dari total tersebut, empat puluh tujuh korban merupakan anak-anak sementara tiga puluh sembilan lainnya perempuan dewasa.
Kelompok usia sepuluh hingga tujuh belas tahun menjadi kelompok yang paling banyak tercatat sebagai korban kekerasan. Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama.
Swara Setara menilai berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan harus segera ditangani melalui kebijakan konkret pemerintah. Bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan sekolah.
Kekerasan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga menghambat perkembangan mereka secara optimal. Selain itu, situasi kekerasan juga dapat merusak iklim belajar yang seharusnya aman, nyaman, dan mendukung perkembangan peserta didik.
Melalui audiensi itu, Swara Setara menyampaikan beberapa rekomendasi penting kepada Komisi IV DPRD Situbondo terkait Raperda. Salah satu rekomendasi adalah penyesuaian substansi Raperda dengan Permendikdasmen Nomor enam tahun dua ribu dua puluh enam.
Selain itu, mereka mendorong penguatan sinergi lintas organisasi perangkat daerah dalam upaya pencegahan kekerasan pendidikan. Koordinasi antarinstansi dinilai sangat penting agar implementasi kebijakan perlindungan anak berjalan efektif dan berkelanjutan.
Swara Setara juga mengusulkan agar cakupan Raperda diperluas hingga jenjang pendidikan menengah seperti SMA dan SMK. Menurut mereka, perlindungan terhadap siswa tidak boleh berhenti hanya pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.
Semua lingkungan pendidikan harus memiliki sistem perlindungan yang jelas dan mampu menjamin keamanan peserta didik. Selain aspek pencegahan, Swara Setara juga menyoroti pentingnya perlindungan korban kekerasan secara komprehensif.
Peraturan daerah tersebut diharapkan mampu mengatur layanan pendampingan psikologis bagi anak yang menjadi korban kekerasan. Dukungan pemulihan juga dianggap penting agar korban dapat kembali menjalani proses pendidikan tanpa tekanan psikologis.
Organisasi ini juga menyoroti meningkatnya risiko kekerasan yang terjadi melalui media digital dan internet. Karena itu, mereka mendorong agar Raperda turut mengatur pencegahan kekerasan digital terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Perlindungan data pribadi anak juga dinilai penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan potensi penyalahgunaan data anak dapat dicegah sejak dini oleh berbagai pihak.
Swara Setara berharap DPRD Situbondo dapat mempercepat proses pembahasan Raperda tersebut dalam waktu dekat. Mereka menilai keberadaan regulasi daerah sangat penting sebagai payung hukum dalam perlindungan anak di sekolah.
“Kehadiran Perda ini diharapkan memperjelas peran pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, serta masyarakat,” ujar Bella.
Ia menambahkan bahwa lingkungan pendidikan yang aman merupakan hak dasar setiap anak di Situbondo. Dengan adanya regulasi daerah yang kuat, pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan dapat dilakukan lebih sistematis. Selain itu, proses penanganan serta pemulihan korban kekerasan diharapkan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.(Red)











