Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Polresta Sumenep merancang penertiban parkir kendaraan dan pengaturan jam masuk truk demi mengurangi kemacetan perkotaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan ketertiban lalu lintas, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.
Rencana penertiban itu dibahas melalui rapat Forum Lalu Lintas bersama jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Sumenep untuk merumuskan langkah penanganan. Dalam pembahasan tersebut, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian, yakni parkir kendaraan tidak teratur dan truk yang memasuki kawasan perkotaan.
Kedua persoalan itu dinilai perlu mendapatkan penanganan terkoordinasi agar tidak menghambat pergerakan kendaraan serta mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat di pusat kota. Penataan parkir direncanakan menyasar sejumlah ruas jalan strategis, termasuk Jalan Diponegoro dan Jalan Teuku Umar yang membutuhkan pengaturan kendaraan lebih tertib.
Melalui penertiban tersebut, pemerintah berharap hambatan arus kendaraan akibat parkir sembarangan dapat dikurangi, sehingga pengguna jalan bisa melintas lebih nyaman. Selain parkir, kendaraan berat yang memasuki kawasan perkotaan di luar ketentuan waktu operasional juga menjadi sasaran pengawasan petugas gabungan.
Pelaksanaan agenda tersebut akan melibatkan koordinasi lintas instansi, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) bersama Polresta Sumenep. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan (LLA) Disperkimhub Sumenep, Nouvael, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan penertiban.
Menurut Nouvael, kerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait diperlukan agar pengaturan lalu lintas berjalan sesuai kewenangan masing-masing serta ketentuan berlaku. Ia menjelaskan, kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berada pada kepolisian, sedangkan Disperkimhub mendukung melalui koordinasi dan sinergi kelembagaan.
“Untuk sementara, yang dibicarakan dengan Kasat Lantas adalah memberikan imbauan terlebih dahulu. Jika imbauan tidak diindahkan, nantinya akan ada penindakan, kemungkinan berupa tilang,” ujar Nouvael, Selasa (13/10/2026).
Pemberian imbauan menjadi langkah awal sebelum penindakan dilakukan terhadap pengendara yang tetap melanggar ketentuan parkir maupun aturan operasional kendaraan berat. Namun, apabila peringatan petugas tidak dipatuhi, pelanggar berpotensi dikenai tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku dan kewenangan aparat penegak hukum.
Rencana tersebut selanjutnya akan dibahas kembali dalam pertemuan rutin Forum Lalu Lintas yang diselenggarakan setiap bulan sebagai wadah koordinasi antarlembaga. Forum tersebut berfungsi mengevaluasi berbagai persoalan transportasi, membahas kendala di lapangan, serta menyusun langkah penyelesaian yang dapat dilaksanakan bersama.
Melalui evaluasi berkala, pemerintah daerah dan kepolisian diharapkan mampu menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi lalu lintas perkotaan. Nouvael berharap, penataan parkir dan pengendalian jam masuk truk dapat membantu meningkatkan kelancaran kendaraan di sejumlah ruas jalan pusat Kota Sumenep.
Selain mengurangi kemacetan, kebijakan tersebut diharapkan mendorong terciptanya ketertiban berkendara dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Menurutnya, keberhasilan penertiban tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban jalan.
“Kami berharap transportasi ke depan berjalan lancar, tidak ada kemacetan di mana-mana. Kami juga berharap ada kesadaran masyarakat, karena kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” pungkasnya. Pemerintah daerah berharap, kolaborasi bersama kepolisian dan kepatuhan pengguna jalan dapat mendukung terciptanya sistem transportasi perkotaan yang tertib, aman, dan lancar.(W/Red)
Penulis : Wr











