Pemkab Sumenep Perkuat Fondasi Hukum Daerah, Penyusunan Perda dan Perbup Kini Lebih Terarah

- Pewarta

Kamis, 5 November 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui kebijakan baru yang mengatur tahapan penyusunan regulasi secara lebih terarah, sistematis, dan akuntabel. Penguatan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai pedoman bagi perangkat daerah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/3/013/2026 tertanggal 17 September 2026 mengenai penguatan pembinaan pembentukan produk hukum kabupaten dan kota. Melalui kebijakan ini, Pemkab Sumenep melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pembentukan regulasi daerah, terutama berkaitan dengan penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi berkualitas, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, serta sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, penguatan pembinaan bertujuan menciptakan proses pembentukan peraturan yang tertib, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai tahap perencanaan hingga penetapan.

Dalam ketentuan perencanaan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa diwajibkan mengajukan usulan judul rancangan Perda maupun Perbup kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Pengajuan tersebut tidak cukup hanya mencantumkan judul rancangan regulasi, tetapi harus disertai penjelasan tertulis mengenai pokok pikiran, substansi materi, serta urgensi pembentukannya.

Baca Juga :  RSUD dr. Moh. Anwar Targetkan 90 Persen Warga Daftar Melalui Mobile JKN

Persyaratan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan setiap regulasi yang diusulkan benar-benar memiliki kebutuhan dan landasan yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya, penguatan dilakukan melalui tahapan pencermatan rancangan produk hukum daerah yang melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama OPD pemrakarsa.

Proses pencermatan tersebut bertujuan meneliti kesesuaian substansi, ketepatan rumusan, serta berbagai aspek hukum sebelum rancangan regulasi dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Hasil pencermatan wajib memperoleh tanda tangan Kepala Bagian Hukum dan kepala OPD pemrakarsa sesuai jenis serta inisiatif rancangan peraturan yang diajukan.

Tidak hanya itu, OPD maupun DPRD Kabupaten Sumenep juga diarahkan melaksanakan konsultasi substantif sebelum melanjutkan proses penyusunan produk hukum daerah. Konsultasi tersebut dilakukan kepada perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memiliki tugas dan kewenangan sesuai materi muatan rancangan regulasi.

Melalui mekanisme konsultasi, pemerintah daerah diharapkan memperoleh masukan sekaligus penegasan mengenai batas kewenangan serta kesesuaian substansi peraturan dengan ketentuan hukum. Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa seluruh rancangan produk hukum daerah wajib melewati tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan.

Untuk rancangan Perda, terdapat sejumlah dokumen administratif dan substantif yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan pengajuan fasilitasi kepada pemerintah provinsi. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan fasilitasi bertanda tangan Sekretaris Daerah atas nama Bupati, Program Pembentukan Perda (Propemperda), serta hasil pencermatan rancangan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Gelar Diklat MTQ: Perkuat Kesiapan Teknis dan Spiritual Peserta

Selain itu, diperlukan hasil pembicaraan tingkat pertama, surat penyelesaian harmonisasi, dan hasil analisis konsepsi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Persyaratan lainnya mencakup hasil konsultasi substantif tertulis, dokumen rancangan Perda yang telah mendapatkan paraf koordinasi, serta matriks rancangan peraturan.

Sementara itu, pengajuan fasilitasi rancangan Perbup memiliki sejumlah persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi oleh OPD pemrakarsa sebelum proses berikutnya dilaksanakan. Dokumen yang diperlukan mencakup surat permohonan fasilitasi, dokumen perencanaan pembentukan Perbup, serta surat penyelesaian harmonisasi dan hasil analisis konsepsi.

OPD juga wajib melampirkan hasil konsultasi substantif tertulis, hasil pencermatan, rancangan Perbup yang telah diparaf koordinasi, serta matriks rancangan peraturan. Dengan pemberlakuan ketentuan tersebut, Pemkab Sumenep berharap seluruh perangkat daerah semakin cermat dan disiplin dalam menyiapkan setiap rancangan produk hukum.

Penguatan pembinaan ini sekaligus menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko kesalahan substansi, tumpang tindih kewenangan, maupun ketidaksesuaian regulasi dengan peraturan lebih tinggi. Pada akhirnya, kebijakan tersebut diharapkan mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sumenep.(W)

Berita Terkait

Kepala Baru SMPN 2 Sumenep Eva Kartika Nurfadiah Siapkan Terobosan, Bidik Prestasi Akademik dan Nonakademik
Turnamen Voli Pantai Sumenep 2026 Resmi Bergulir, Pantai Slopeng Jadi Pusat Sport Tourism
Cegah Balap Liar hingga 3C, Kapolresta Sumenep Pimpin Patroli Malam
DRT Gemar Bersholawat, Pemkab Sumenep Ajak Santri Rawat Semangat Perjuangan
Hari Jadi ke-757 Sumenep, Dirut BPRS Bhakti Sumekar Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat
Hari Jadi ke-757 Sumenep Gunakan Bahasa Madura, Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Kepulauan
Pasongsongan Taklukkan Kota Sumenep 4-1, Bupati Fauzi Harapkan Lahirnya Talenta Sepak Bola Muda
Pasongsongan Juara AF Sport U-17, Taklukkan Kecamatan Kota Sumenep 4-1 di Partai Final

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:09 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Fondasi Hukum Daerah, Penyusunan Perda dan Perbup Kini Lebih Terarah

Selasa, 3 November 2026 - 21:01 WIB

Kepala Baru SMPN 2 Sumenep Eva Kartika Nurfadiah Siapkan Terobosan, Bidik Prestasi Akademik dan Nonakademik

Minggu, 1 November 2026 - 17:27 WIB

Turnamen Voli Pantai Sumenep 2026 Resmi Bergulir, Pantai Slopeng Jadi Pusat Sport Tourism

Minggu, 1 November 2026 - 12:48 WIB

DRT Gemar Bersholawat, Pemkab Sumenep Ajak Santri Rawat Semangat Perjuangan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Hari Jadi ke-757 Sumenep, Dirut BPRS Bhakti Sumekar Dorong Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Hari Jadi ke-757 Sumenep Gunakan Bahasa Madura, Bupati Tekankan Pemerataan Pembangunan hingga Kepulauan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Pasongsongan Taklukkan Kota Sumenep 4-1, Bupati Fauzi Harapkan Lahirnya Talenta Sepak Bola Muda

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pasongsongan Juara AF Sport U-17, Taklukkan Kecamatan Kota Sumenep 4-1 di Partai Final

Berita Terbaru