Sumenep, Salam News. Id – Komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tagline “Bismillah Melayani” terus diperkuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep melalui sejumlah terobosan strategis. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya pembaruan data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendi, melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wahasah, menyampaikan tiga agenda pelayanan yang akan dilaksanakan November hingga Desember mendatang. Menurut Wahasah, program tersebut meliputi pemutakhiran data pendidikan, pemutakhiran status perkawinan, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk masyarakat.
“Menindaklanjuti surat edaran Bupati, ada tiga kegiatan utama, yaitu pemutakhiran data pendidikan, pemutakhiran status perkawinan, dan aktivasi IKD,” kata Wahasah, Kamis (15/10/2026). Ia menjelaskan, pemutakhiran data pendidikan menjadi perhatian karena informasi pendidikan dalam Kartu Keluarga (KK) masih ditemukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dalam sejumlah kasus, masyarakat yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi justru masih tercatat memiliki pendidikan terakhir lebih rendah pada dokumen kependudukan. “Di dalam KK banyak terjadi, walaupun sudah sarjana, tetapi masih tertulis tamat SMP. Hal itu sangat berpengaruh terhadap peningkatan IPM,” ujarnya.
Karena itu, pembaruan data pendidikan dinilai penting agar informasi kependudukan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat sekaligus mendukung ketersediaan data pembangunan. Data pendidikan yang akurat juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan dan mengevaluasi berbagai program peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Selain pendidikan, Disdukcapil Sumenep turut menyoroti persoalan status perkawinan penduduk yang belum diperbarui dalam sistem administrasi kependudukan. Wahasah mengungkapkan, masih terdapat masyarakat yang telah memiliki surat nikah, tetapi status perkawinannya belum tercatat sesuai dokumen resmi dalam basis data kependudukan.
“Masih banyak masyarakat yang status perkawinannya belum tercatat, padahal sudah mempunyai surat nikah. Namun, surat nikahnya belum diinput ke dalam basis data,” jelasnya.
Menurutnya, pemutakhiran status perkawinan diperlukan agar data penduduk lebih akurat, sehingga pemerintah memiliki dasar informasi yang tepat dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Ketepatan administrasi kependudukan juga penting untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif, sekaligus meminimalkan ketidaksesuaian informasi dalam dokumen resmi masyarakat.
Agenda ketiga adalah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang terus disosialisasikan Disdukcapil Sumenep agar semakin banyak masyarakat memahami manfaat layanan berbasis digital. IKD merupakan informasi elektronik yang memuat dokumen kependudukan dan dapat diakses melalui aplikasi resmi pada telepon pintar masyarakat.
Layanan tersebut dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudah akses terhadap identitas kependudukan. Wahasah menilai, pemanfaatan IKD dapat membantu masyarakat ketika membutuhkan dokumen identitas dalam berbagai keperluan administrasi dan transaksi pelayanan publik.
Selain memberikan kemudahan akses, IKD juga diharapkan mendukung efisiensi pelayanan serta meningkatkan keamanan informasi kependudukan melalui pemanfaatan sistem digital. “IKD mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan transaksi layanan publik dan membantu menghindari pemalsuan data kependudukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, identitas kependudukan yang akurat dan mudah diakses juga dapat mendukung kelancaran pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah. Melalui tiga agenda tersebut, Disdukcapil Sumenep berharap kesadaran masyarakat memperbarui data dan memanfaatkan layanan digital semakin meningkat.
Pihaknya mengajak masyarakat memeriksa kesesuaian data pendidikan dan status perkawinan dalam dokumen kependudukan, sekaligus mengaktifkan IKD melalui pelayanan resmi. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan mudah diakses sesuai semangat “Bismillah Melayani”.(W/Red)











