Yokyakarta, Salam News. Id – Sekitar 1.000 warga Madura menggelar istighasah di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026), sebagai bentuk dukungan kepada pengurus paguyuban. Aksi doa bersama tersebut digelar untuk mengawal pemeriksaan Ketua Niagawan Keluarga Madura Yogyakarta (KMY), H. Shaleh, dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, H. Subur Adi Cahyono.
Keduanya memenuhi panggilan polisi sebagai terlapor dalam perkara yang berkaitan dengan kesepakatan mengenai pengaturan jarak antartoko kelontong di wilayah Yogyakarta. Massa yang hadir berasal dari lima kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, serta Gunungkidul.
Dalam kegiatan tersebut, KMY menyampaikan aspirasi agar kepolisian mempertimbangkan latar belakang kesepakatan organisasi sebelum melanjutkan penanganan perkara terhadap pengurusnya. Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan kehadiran warga merupakan bentuk solidaritas sekaligus dukungan moral kepada pengurus yang sedang menjalani pemeriksaan.
Menurut Aan, kegiatan berlangsung damai dengan mengedepankan doa bersama dan penyampaian aspirasi agar penanganan perkara dilakukan secara adil, transparan, serta profesional. KMY, lanjutnya, tetap menghormati kewenangan kepolisian dan mempercayakan proses penanganan laporan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan berlaku.
Sementara itu, Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menjelaskan latar belakang kesepakatan jarak antartoko. Ia menyebut aturan tersebut merupakan kesepakatan internal yang bertujuan mengurangi potensi perselisihan serta menjaga hubungan baik di antara para pedagang.
Menurut Jugil, kesepakatan itu diharapkan mampu menciptakan suasana usaha yang tertib, sekaligus menjaga hubungan harmonis antara pengusaha Madura dan masyarakat setempat. KMY juga menyebut pelapor merupakan anggota organisasi yang sebelumnya ikut menyepakati dan menandatangani aturan jarak usaha, tetapi kemudian diduga melanggarnya.
Atas persoalan tersebut, Jugil berharap pemerintah daerah bersama paguyuban dapat menyusun ketentuan yang jelas untuk mencegah konflik serupa di kemudian hari. Selain meminta penghentian proses hukum terhadap pengurusnya, KMY berencana melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang menurut KMY menyerupai praktik advokat, meskipun ketiganya disebut berstatus sebagai paralegal di LBH INTAN. Dalam pernyataan tertulisnya, KMY merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 31, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018.
KMY turut mempersoalkan komunikasi mengenai pilihan penyelesaian perkara, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung pada 13 dan 14 September 2026 di Polresta Yogyakarta. Ketua Tim Kuasa Hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, menyatakan langkah pelaporan tersebut dimaksudkan untuk memperjuangkan penegakan hukum dan menjaga kehormatan profesi advokat.
Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan transparan, dengan tetap memberikan perlakuan setara kepada seluruh pihak. Dalam pernyataan sikapnya, KMY mengajukan lima tuntutan, termasuk penanganan laporan secara objektif dan pertimbangan terhadap konteks sosial kesepakatan internal organisasi.
KMY juga meminta penghentian proses hukum terhadap pengurusnya karena menilai unsur pidana dalam laporan tersebut lemah, meskipun penilaian akhirnya menjadi kewenangan aparat berwenang. Selain itu, KMY meminta pemerintah pusat, kepolisian, dan Pemerintah Daerah DIY memberikan perlindungan kepada pengusaha toko kelontong Madura sebagai bagian dari UMKM.
Organisasi tersebut berharap penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepentingan seluruh pelaku usaha tetap terlindungi secara adil.(*/Red)











