KPU Sumenep Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilkada, Fokus pada Penetapan Pemenang

- Pewarta

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ajaran Komisioner KPU Sumenep. (salamnews.id/istimewa)

ajaran Komisioner KPU Sumenep. (salamnews.id/istimewa)

Sumenep, SalamNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024 yang dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Hakim MK, Asrul Sani, menyatakan bahwa gugatan pasangan Fikri-Unais tidak dapat diterima karena melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan MK terkait sengketa Pilkada Sumenep 2024.

“Majelis hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu. Itu keputusan sah secara hukum,” katanya melalui WhatsApp. Rabu (5/02/2025).

Baca Juga :  Sistem Keamanan Pelayaran 'SiKaPal': Inovasi Baru Pemkab Sumenep Tingkatkan Keselamatan Laut

Lebih lanjut, Aziz panggilan akrabnya menegaskan, bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi. Jika ada keberatan, mekanisme hukum telah mengatur prosedur penyelesaiannya.

“Semua proses telah kami laksanakan sesuai aturan, mulai dari pengawasan Bawaslu hingga persidangan di MK. Kami juga menghadapi tantangan di wilayah kepulauan terkait kendala sinyal,” jelasnya.

Menurutnya, KPU Sumenep kini fokus pada penetapan hasil Pilkada serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi meminta agar aparat hukum bisa mengusut tuntas para mafia minyak goreng.

Aziz juga berharap keputusan MK ini mengakhiri sengketa Pilkada dan mengajak semua pihak bersatu demi kemajuan Sumenep.

“Kami ingin semuanya kembali normal tanpa kekecewaan berkepanjangan. Demokrasi tidak bisa berjalan jika kita tidak menerima hasil yang ditetapkan secara hukum,” tegasnya.

Aziz juga mengimbau masyarakat untuk kembali beraktivitas seperti biasa dan menjaga persatuan.

“Seluruh proses telah sesuai prosedur. Kami berharap masyarakat tetap rukun dan damai pasca Pilkada,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

125 Anak Sumenep Unjuk Kreativitas Lewat Lomba Mewarnai Tugu Keris
Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Terobosan Layanan, Pemutakhiran Data hingga Aktivasi IKD
Disperkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU Baru, Pemeliharaan Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan
Pemkab Sumenep dan Polresta Siapkan Penertiban Parkir serta Jam Operasional Truk
DLH Sumenep Perketat Pengawasan Sampah dan Limbah Cair SPPG, Puluhan Lokasi Diperiksa
Istighasah 1.000 Warga Madura di Yogyakarta, KMY Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Pengurus Paguyuban
Tim Kota Sumenep Tumbangkan AF Sport Batuan 3-1 pada Laga Pembuka Turnamen U-17
Potensi 180 Pesawat N219, Peluang Indonesia Memperkuat Industri Dirgantara

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Terobosan Layanan, Pemutakhiran Data hingga Aktivasi IKD

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Disperkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU Baru, Pemeliharaan Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Pemkab Sumenep dan Polresta Siapkan Penertiban Parkir serta Jam Operasional Truk

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DLH Sumenep Perketat Pengawasan Sampah dan Limbah Cair SPPG, Puluhan Lokasi Diperiksa

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Istighasah 1.000 Warga Madura di Yogyakarta, KMY Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Pengurus Paguyuban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Tim Kota Sumenep Tumbangkan AF Sport Batuan 3-1 pada Laga Pembuka Turnamen U-17

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Potensi 180 Pesawat N219, Peluang Indonesia Memperkuat Industri Dirgantara

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:11 WIB

23 Tim SD Adu Kemampuan, Sumenep Mulai Bangun Regenerasi Pesepak Bola Muda

Berita Terbaru