Surabaya, Salam News. Id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program keringanan pajak daerah untuk membantu masyarakat sekaligus menyambut Hari Jadi ke-81 Jawa Timur. Program tahap kedua tersebut mulai berlaku 1 Oktober sampai 30 November 2026, memberikan sejumlah fasilitas pembebasan dan pengurangan pajak kendaraan.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan kebijakan tersebut saat press release bersama media di Kantor Bapenda Jatim, Rabu pagi.
Khofifah menjelaskan tahap pertama telah berlangsung selama Agustus, sedangkan tahap kedua diperpanjang menjadi dua bulan penuh mulai Oktober mendatang. Menurut Khofifah, program tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang menghadapi berbagai tantangan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari tersebut langsung.
Keringanan pajak diharapkan dapat mengurangi beban wajib pajak sekaligus mendorong masyarakat semakin tertib memenuhi kewajiban administrasi perpajakan kendaraan bermotor tersebut. Pemerintah juga menargetkan program tersebut mampu memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor, terutama kendaraan yang telah berpindah kepemilikan secara administratif secara.
Terdapat enam fasilitas utama yang disiapkan pemerintah provinsi bagi masyarakat melalui program pembebasan pajak daerah tahap kedua tersebut tersebut kini. Fasilitas pertama berupa pembebasan sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tersebut.
Kebijakan kedua memberikan pembebasan terhadap pengenaan PKB progresif bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan dalam program tersebut secara resmi selama masa program. Fasilitas ketiga berupa pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua milik masyarakat berprofesi sebagai buruh yang memenuhi persyaratan.
Pengurangan tersebut berlaku terhadap tunggakan tahun 2025 dan tahun sebelumnya, sehingga memberikan ruang pembayaran lebih ringan bagi buruh tersebut sesuai ketentuan. Selanjutnya, tunggakan pokok PKB dibebaskan bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang tercatat dalam P3KE atau DTSEN tersebut secara resmi.
Pembebasan juga diberikan kepada kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online serta kendaraan bermotor roda tiga selama periode kebijakan. Pemprov Jawa Timur memproyeksikan sebanyak 636.662 objek pajak akan memanfaatkan program tahap kedua selama periode pelaksanaan berlangsung tersebut secara keseluruhan.
Total nilai pembebasan diperkirakan mencapai Rp1,729 miliar, sementara potensi penerimaan daerah diproyeksikan sekitar Rp272,195 miliar dari program tersebut secara keseluruhan. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan menjangkau 610.481 objek pajak dengan potensi penerimaan sekitar Rp267,6 miliar tersebut kini.
Sementara pembebasan PKB progresif diproyeksikan menyasar 480 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp628 juta dan penerimaan Rp1,344 miliar tersebut. Untuk kendaraan buruh, sekitar 20.273 objek pajak diperkirakan menerima pengurangan tunggakan sebesar 20 persen dengan potensi penerimaan Rp3,002 miliar tersebut.
Program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 2.177 objek pajak, sedangkan pembebasan bagi kendaraan ojol menyasar sekitar 2.830 objek pajak tersebut. Adapun kendaraan roda tiga diperkirakan mencakup 422 objek pajak, dengan nilai pembebasan mencapai Rp89,4 juta dan penerimaan Rp32,1 juta tersebut.
Sebelumnya, program tahap pertama pada Agustus telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp965,3 juta dan penerimaan Rp214,3 miliar. Khofifah menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Timur yang selama ini dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan tersebut.
Ia berharap kepatuhan tersebut berjalan seimbang dengan peningkatan pelayanan publik sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara lebih merata tersebut.(**)
Sumber Berita : Kepala Biro Adm. Pimpinan ( Pulung Chausar )











