Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi

- Pewarta

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Saronggi, Selasa (13/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial JA (25), warga Desa Aeng Tong-Tong, dan R (49), warga Desa Talang, bersama sejumlah barang bukti narkotika yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 20.30 WIB, ketika petugas mengamankan JA di depan sebuah toko sembako, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bersih mencapai 0,15 gram. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan awal terhadap JA. Kepada petugas, JA mengaku memperoleh barang terlarang itu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial R.

Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep segera melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sekitar pukul 20.45 WIB, petugas mendatangi kediaman R di Dusun Baratan, Desa Talang, Kecamatan Saronggi. Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan pria berusia 49 tahun tersebut.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih masing-masing 0,91 gram, 0,39 gram, dan 0,69 gram.

Baca Juga :  Konser DJ Almira Berto Ditentang Warga Sumenep: Menjaga Nilai Adat dan Agama di Tengah Kontroversi

Jika dijumlahkan, barang bukti sabu yang ditemukan dari R mencapai 1,99 gram. Sementara itu, sabu yang ditemukan dari JA memiliki berat bersih 0,15 gram. Dengan demikian, total berat bersih sabu yang diamankan petugas dari kedua pria tersebut mencapai 2,14 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi alat hisap sabu atau bong berbahan botol plastik bekas, satu pipet kaca, dan satu sedotan plastik bening. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik kedua terlapor untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah pengamanan dilakukan, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Muhammad Sjaiful, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut masih ditangani melalui tahapan penyidikan.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Menggelar HUT RI Ke -77 Berlangsung Dengan Khidmad

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan hukum terkait narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil penyidikan. Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dan kedua terlapor, mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menguatkan pembuktian, dan menentukan penerapan pasal sesuai fakta serta hasil pemeriksaan yang diperoleh selama proses penyidikan. Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang dapat merusak kehidupan.

Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas narkotika di lingkungan sekitar, sehingga penanganan dapat dilakukan secara tepat. Kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan bersama dari masyarakat, keluarga, dan berbagai unsur lainnya demi menjaga keamanan serta melindungi masa depan generasi muda.(**)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Jawab Kritik Tujuh Fraksi DPRD, APBD Sumenep 2027 Fokus Pemerataan Pembangunan
Disperkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU Baru, Pemeliharaan Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan
Berani Mekar BPRS Bhakti Sumekar, Solusi Permodalan bagi Pedagang UMKM Pasar
DPRD Sumenep Bahas RAPBD 2027, Belanja Daerah Direncanakan Tembus Rp1,99 Triliun
Pemkab Sumenep dan Polresta Siapkan Penertiban Parkir serta Jam Operasional Truk
Tim Kota Sumenep Tumbangkan AF Sport Batuan 3-1 pada Laga Pembuka Turnamen U-17
Jalur Rubaru–Mandala–Pakondang Minim Penerangan, DPRD Sumenep Dorong Penambahan PJU
FEBIS ISMU Tarate Sumenep Gandeng Phintraco Sekuritas, Perkuat Literasi Investasi Mahasiswa

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Pemkab Sumenep Jawab Kritik Tujuh Fraksi DPRD, APBD Sumenep 2027 Fokus Pemerataan Pembangunan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Disperkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU Baru, Pemeliharaan Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Berani Mekar BPRS Bhakti Sumekar, Solusi Permodalan bagi Pedagang UMKM Pasar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Pemkab Sumenep dan Polresta Siapkan Penertiban Parkir serta Jam Operasional Truk

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Tim Kota Sumenep Tumbangkan AF Sport Batuan 3-1 pada Laga Pembuka Turnamen U-17

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Jalur Rubaru–Mandala–Pakondang Minim Penerangan, DPRD Sumenep Dorong Penambahan PJU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:07 WIB

FEBIS ISMU Tarate Sumenep Gandeng Phintraco Sekuritas, Perkuat Literasi Investasi Mahasiswa

Berita Terbaru