Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 86 Kasus, 104 Pelaku, 338 Gram Sabu

- Pewarta

Jumat, 25 Juni 2021 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Salam News. Id – Sat Resnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran yang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung, dibuktikan dengan wujud nyata.

setidaknya, 86 kasus berhasil diungkap, 54 diungkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan 32 kasus  diungkap Polsek Jajaran. 

Tidak tanggung-tanggung, dalam 86 kasus yang diungkap selama periode Januari hingga Juni 2021, Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran, berhasil menangkap 104 pelaki penyalahgunaan narkotika, dimana 9 tersangka merupakan residivis. 

Dari 104 tersangka, 70 tersangka merupakan tangkapan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dengan rincian, 66 tersangka pria dan 4 tersangka wanita.

Sedangkan Polsek Jajaran menangkap 34 tersangka dengan rincian, 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Tulungagung, Kamis (24/6/21) menyampaikan, dari 104  pelaku dan barang bukti sabu seberat 338 gram diamankan dari 86 TKP yang berbeda yang tersebar  diwilayah hukum Polres Tulungagung.

“Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan dari semua tersangka yakni diantaranya, 338,42 gram sabu, 2 butir Pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir Pil Alprazolam, 60.549 butir Pil Double L, 569 bungkus Pil Stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, 2 botol Anggur Merah, uang tunai Rp. 12.027.000, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 37 buah bong, 14 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna putih,” Terang AKBP Handono

Baca Juga :  DLH Sumenep Bersih - Bersih Pantai Gili Labak Melibatkan Forpimka Desa Setempat

Sedangkan pasal-pasal yang sudah disematkan kepada masing-masing tersangka diantaranya, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Dinkes Sumenep Gerak Cepat Atasi Persoalan Stunting

“Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan,” tambah Kapolres

Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, akan terus digalakkan oleh Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkobanya bersama Polsek Jajajaran.

Sehingga, wilayah Kabupaten Tulungagung dapat bebas dari pengaruh narkotika.

“Terlebih, saat ini, kita tengah memperingati Hari Bhayangkara ke 75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021. Tentunya akan menjadi cambuk seluruh anggota Polri di Kabupaten Tulungagung untuk semakin kencang menabuh genderang perang terhadap narkotika,” pungkas AKBP Handono. (rfk)

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Sambung Roso Bersama 11 Kades, Bahas Kamtibmas di Rubaru
Lagi, STAIM Sumenep Jalin Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Teknologi Asal AS, Teken MoU di bidang Teknologi Pembelajaran
Khofifah Gelar Maulid Nabi Sekaligus Haul ke-12 Suami, Ribuan Jamaah Khusyuk Berdoa
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT Ke-81 RI, Pemkab Siapkan Evaluasi dan Penghargaan
lepas Kontingen Menuju Jamnas 2026, Wabup Sumenep Berpesan: Raih Prestasi, Jaga Nama Baik, dan Bawa Pulang Pengalaman
Bupati Sumenep Pimpin Apel Gabungan dan Kobarkan Semangat Persatuan dalam Pembukaan Lomba HUT ke-81 RI
Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas
BMT NU Jatim Raih Penghargaan Penggerak Koperasi 2026, H. Masyudi Kanzillah Terima Apresiasi dari Gubernur Khofifah

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kapolresta Sumenep Sambung Roso Bersama 11 Kades, Bahas Kamtibmas di Rubaru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Lagi, STAIM Sumenep Jalin Kerja Sama Internasional dengan Perusahaan Teknologi Asal AS, Teken MoU di bidang Teknologi Pembelajaran

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Khofifah Gelar Maulid Nabi Sekaligus Haul ke-12 Suami, Ribuan Jamaah Khusyuk Berdoa

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:52 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT Ke-81 RI, Pemkab Siapkan Evaluasi dan Penghargaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:15 WIB

lepas Kontingen Menuju Jamnas 2026, Wabup Sumenep Berpesan: Raih Prestasi, Jaga Nama Baik, dan Bawa Pulang Pengalaman

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Bupati Sumenep Pimpin Apel Gabungan dan Kobarkan Semangat Persatuan dalam Pembukaan Lomba HUT ke-81 RI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2, Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:45 WIB

BMT NU Jatim Raih Penghargaan Penggerak Koperasi 2026, H. Masyudi Kanzillah Terima Apresiasi dari Gubernur Khofifah

Berita Terbaru