Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon, Kapolres Jember Respon Cepat

- Pewarta

Sabtu, 29 Mei 2021 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jember, Salam News. Id – Begitu mendengar ada laporan tentang adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres segera memerintahkan Satreskrim bergerak cepat. 

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi prioritas penanganan Polres Jember. 

“Kami akan merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata AKBP Arif, Jum’at (28/5/2021).

Menurut Kapolres korupsi sudah menjadi suatu penyakit yang akut. “Tindakan koruptif itu menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas,” tegasnya. 

Baca Juga :  Harlah 1 Abad NU, Gus Muwafiq: Antusiasme Warga pada NU

Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kasat Reskrim perintahkan unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek Pasar Balungkulon. 

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang di ruang kerjanya. 

Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan  diduga fiktif. 

Pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M. 

Baca Juga :  Kiai Dan Aktivis Meruqyah DPUTR Sumenep

Satreskrim masih terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka. 

Sejauh ini petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.

Dalam perkara Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar. (rfk)

(Sumber : Humas Polres Jember)



Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi
Kunjungi SMAN 2 Sumenep, Khofifah Serahkan Beasiswa Rp1 Juta bagi Siswa Kurang Mampu
HUT ke-81 Jatim, Khofifah Salurkan Beragam Bantuan Sosial dan Beasiswa Rp50 Miliar di Sumenep
Praktik Renang Berujung Duka, Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Tenggelam di Sungai Nangka
Sambut HUT ke-81 Jatim, Pemprov Berikan Enam Fasilitas Keringanan Pajak Kendaraan
Hari Kereta Api ke-81, Khofifah Dorong Layanan Makin Nyaman dan Keselamatan Diperkuat
Emil Dardak Kembali Pimpin MES Jatim, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah
Hari Tani Nasional 2026, Khofifah Apresiasi Petani Jatim sebagai Penjaga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

HUT ke-81 Jatim, Khofifah Salurkan Beragam Bantuan Sosial dan Beasiswa Rp50 Miliar di Sumenep

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Praktik Renang Berujung Duka, Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Tenggelam di Sungai Nangka

Rabu, 30 September 2026 - 17:34 WIB

Sambut HUT ke-81 Jatim, Pemprov Berikan Enam Fasilitas Keringanan Pajak Kendaraan

Senin, 28 September 2026 - 22:41 WIB

Hari Kereta Api ke-81, Khofifah Dorong Layanan Makin Nyaman dan Keselamatan Diperkuat

Minggu, 27 September 2026 - 09:23 WIB

Emil Dardak Kembali Pimpin MES Jatim, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah

Kamis, 24 September 2026 - 21:24 WIB

Hari Tani Nasional 2026, Khofifah Apresiasi Petani Jatim sebagai Penjaga Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIB

Bupati Trenggalek Dorong Ketahanan Pangan Selaras dengan Ketahanan Iklim

Berita Terbaru