Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Satresnarkoba Polres Tulungagung Berhasil Ungkap 86 Kasus, 104 Pelaku, 338 Gram Sabu

- Pewarta

Jumat, 25 Juni 2021 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, Salam News. Id – Sat Resnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran yang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung, dibuktikan dengan wujud nyata.

setidaknya, 86 kasus berhasil diungkap, 54 diungkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan 32 kasus  diungkap Polsek Jajaran. 

Ucapan KPU-HPN 2025

Tidak tanggung-tanggung, dalam 86 kasus yang diungkap selama periode Januari hingga Juni 2021, Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran, berhasil menangkap 104 pelaki penyalahgunaan narkotika, dimana 9 tersangka merupakan residivis. 

Dari 104 tersangka, 70 tersangka merupakan tangkapan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dengan rincian, 66 tersangka pria dan 4 tersangka wanita.

Sedangkan Polsek Jajaran menangkap 34 tersangka dengan rincian, 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Tulungagung, Kamis (24/6/21) menyampaikan, dari 104  pelaku dan barang bukti sabu seberat 338 gram diamankan dari 86 TKP yang berbeda yang tersebar  diwilayah hukum Polres Tulungagung.

“Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan dari semua tersangka yakni diantaranya, 338,42 gram sabu, 2 butir Pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir Pil Alprazolam, 60.549 butir Pil Double L, 569 bungkus Pil Stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, 2 botol Anggur Merah, uang tunai Rp. 12.027.000, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 37 buah bong, 14 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna putih,” Terang AKBP Handono

Baca Juga :  PWRI Sumenep Berbagi Ratusan Takjil di Tajamara, Warga Antusias Tukar Kupon dengan Beragam Menu Berbuka

Sedangkan pasal-pasal yang sudah disematkan kepada masing-masing tersangka diantaranya, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

Baca Juga :  Puan Maharani Silaturahmi Dengan Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep

“Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan,” tambah Kapolres

Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, akan terus digalakkan oleh Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkobanya bersama Polsek Jajajaran.

Sehingga, wilayah Kabupaten Tulungagung dapat bebas dari pengaruh narkotika.

“Terlebih, saat ini, kita tengah memperingati Hari Bhayangkara ke 75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021. Tentunya akan menjadi cambuk seluruh anggota Polri di Kabupaten Tulungagung untuk semakin kencang menabuh genderang perang terhadap narkotika,” pungkas AKBP Handono. (rfk)

Berita Terkait

Ning Lia Temui Jamaah Haji Sumenep di Makkah, Titip Pesan Jaga Kesehatan Jelang Armuzna
Persiapan Mewah di Balik Pasir: Atlet Voli Pantai Putri Sumenep Genjot Latihan Jelang Piala Wali Kota
Akademisi, Yuda Yuliyanto Ajak Mahasiswa Bangun Ruang Aman di Kampus Lewat Seminar dan Bedah Buku
Hari Pendidikan Nasional: Refleksi Kritis atas Akar Masalah Pendidikan Indonesia
Donor Darah Rutin di Pragaan, Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Masyarakat Sumenep
M Trans Hadir di Sumenep, Pilihan Transportasi Makin Lengkap dan Nyaman
Purbaya Yudhi Sadewa; Pajak dan Program Negara Harus Optimal di Tengah Survival Mode
Resmi! Prof. Abd Halim Soebahar Nahkodai MUI Jawa Timur 2025–2030 Usai Rapat Paripurna

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:32 WIB

Ning Lia Temui Jamaah Haji Sumenep di Makkah, Titip Pesan Jaga Kesehatan Jelang Armuzna

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:46 WIB

Persiapan Mewah di Balik Pasir: Atlet Voli Pantai Putri Sumenep Genjot Latihan Jelang Piala Wali Kota

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:09 WIB

Akademisi, Yuda Yuliyanto Ajak Mahasiswa Bangun Ruang Aman di Kampus Lewat Seminar dan Bedah Buku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:12 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Refleksi Kritis atas Akar Masalah Pendidikan Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

Donor Darah Rutin di Pragaan, Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Masyarakat Sumenep

Selasa, 28 April 2026 - 16:32 WIB

M Trans Hadir di Sumenep, Pilihan Transportasi Makin Lengkap dan Nyaman

Sabtu, 25 April 2026 - 21:42 WIB

Purbaya Yudhi Sadewa; Pajak dan Program Negara Harus Optimal di Tengah Survival Mode

Senin, 20 April 2026 - 21:53 WIB

Resmi! Prof. Abd Halim Soebahar Nahkodai MUI Jawa Timur 2025–2030 Usai Rapat Paripurna

Berita Terbaru