Sumenep, Salam News. Id – Rencana pemberian tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep masih menunggu persetujuan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap kajian internal oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep guna memastikan kesiapan anggaran.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menilai kebijakan tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu penting untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Program tersebut juga diharapkan mampu memberikan motivasi kerja yang lebih baik bagi para pegawai di lingkungan pendidikan.
Namun hingga saat ini rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena masih memerlukan persetujuan resmi dari pimpinan pemerintah daerah. Persetujuan tersebut menjadi syarat utama sebelum kebijakan tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu benar benar bisa diterapkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Moh Iksan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai pembahasan terkait rencana tersebut. Pembahasan tersebut dilakukan secara internal guna menghitung kebutuhan anggaran serta kemungkinan pelaksanaan kebijakan tambahan penghasilan tersebut.
Salah satu bentuk tambahan penghasilan yang sedang dipertimbangkan adalah pemberian gaji ketiga belas bagi PPPK paruh waktu.
Selain itu opsi pemberian Tunjangan Hari Raya juga menjadi salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan oleh pihak Dinas Pendidikan. Menurut Moh Iksan pihaknya telah melakukan perhitungan awal terkait kebutuhan anggaran apabila kebijakan tersebut nantinya disetujui.
Hasil perhitungan sementara menunjukkan bahwa anggaran yang tersedia masih dinilai cukup untuk mendukung rencana tersebut. Meski demikian keputusan akhir tetap berada pada pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan menentukan kebijakan anggaran.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep saat ini memilih menunggu arahan resmi sebelum melangkah lebih jauh dalam pelaksanaan program tersebut. Moh Iksan juga menjelaskan bahwa jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep cukup besar.
Saat ini jumlah pegawai PPPK paruh waktu yang berada di bawah naungan Disdik Sumenep diperkirakan mencapai sekitar seribu lima ratus orang. Dengan jumlah pegawai tersebut pemerintah daerah perlu mempertimbangkan secara matang agar kebijakan tidak membebani anggaran daerah.
Meski demikian peluang pemberian tambahan penghasilan masih terbuka apabila kebijakan tersebut memperoleh persetujuan dari pimpinan daerah. Pihak Dinas Pendidikan juga masih membahas skema yang paling tepat untuk memberikan tambahan penghasilan tersebut.
Pembahasan tersebut dilakukan agar kebijakan yang diambil nantinya tetap sesuai aturan serta kemampuan keuangan daerah. Sementara itu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep turut memberikan penjelasan mengenai regulasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep Benny Irawan menyebut hingga kini belum terdapat aturan khusus bagi PPPK paruh waktu. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil serta PPPK berstatus penuh waktu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya serta gaji ketiga belas bagi pegawai. Meski belum ada aturan khusus bagi PPPK paruh waktu kebijakan tambahan penghasilan masih mungkin dipertimbangkan.
Hal tersebut bergantung pada kebijakan masing masing Organisasi Perangkat Daerah serta kemampuan anggaran yang dimiliki. Benny Irawan menilai fleksibilitas kebijakan daerah memungkinkan adanya inisiatif tambahan kesejahteraan bagi para pegawai.
Namun seluruh kebijakan tetap harus mempertimbangkan aturan yang berlaku serta kondisi keuangan pemerintah daerah. Karena itu rencana tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu di Sumenep masih menunggu keputusan resmi.
Jika nantinya disetujui kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus mendukung kualitas pelayanan pendidikan.(W)











