Tidak Pernah Kapok, Wanita Penipu Masuk Penjara Lagi

- Pewarta

Jumat, 7 Mei 2021 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Salam News.Id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil menangkap resedivis wanita penipu yang sudah 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama, perbuatannya kembali dilakukan, kali ini ia menawarkan investasi pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya, dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.

LY wanita 48 tahun, warga Surabaya itu telah 3 kali menjalani hukuman atas kasus pencucian uang pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini LY kembali diamankan Polisi dengan kasus yang sama. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa modus LY adalah menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan keuntungan kepada korban. 

“Sehingga korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar dan modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, tapi setelah di cek ke Bank ternyata sudah tidak bisa dicairkan,” ujar Gatot saat ungkap kasus, Kamis (6/5/2021). 

Baca Juga :  Rukyatul Hilal di 41 Titik Nihil Hasil, NU Jatim Usulkan Awal Puasa 19 Februari 2026

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 7 lembar cek Bank BCA beserta 7  lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 mobil merek Toyota Fortuner VRZ tahun 2020, 4  unit mobil jenis Mercedes benz, 3unit mobil Pick Up, 6 buah jam tangan berbagai merk mulai dari Rolex, Franck Muller, 3 tiga buah cincin Natural Blue Saphire, dan Uang tunai sebesar Rp. 100 juta. 

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan bahwa LY telah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama pada tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Ia telah ditangani Polrestabes Surabaya. 

Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati seseorang bisa meyakinkan, korban akhirnya tidak sadar, dalam waktu 6 bulan secara bertahap tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 48 miliar kepada tersangka. 

Baca Juga :  KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

“Dari barangbukti disini kita kenakan pencucian uang sehingga kita kenakan TPPU tersebut sehingga kita dapat mengembalikan aset daripada si pelapor, sehingga tidak hilang aset untuk bisa kita kembalikan kepada pelapor,” ungkapnya. 

Nasrun juga mengatakan bahwa tersangka tersebut menawarkan investasi tanah kepada korban, namun tanah tersebut ternyata fiktif. ” investasi bahwa itu sangat menjanjikan dan tanah tersebut mejadikan (korban) tergiur tapi setelah kita cek ternyata bukan punya dia tapi punya orang lain yang sedang dalam perkara,” tutur Nasrun. 

Tersangka pencucian uang dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun. (rfk)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi
Kunjungi SMAN 2 Sumenep, Khofifah Serahkan Beasiswa Rp1 Juta bagi Siswa Kurang Mampu
HUT ke-81 Jatim, Khofifah Salurkan Beragam Bantuan Sosial dan Beasiswa Rp50 Miliar di Sumenep
Praktik Renang Berujung Duka, Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Tenggelam di Sungai Nangka
Sambut HUT ke-81 Jatim, Pemprov Berikan Enam Fasilitas Keringanan Pajak Kendaraan
Hari Kereta Api ke-81, Khofifah Dorong Layanan Makin Nyaman dan Keselamatan Diperkuat
Emil Dardak Kembali Pimpin MES Jatim, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah
Hari Tani Nasional 2026, Khofifah Apresiasi Petani Jatim sebagai Penjaga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan Dua Pria dalam Kasus Sabu di Saronggi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:46 WIB

HUT ke-81 Jatim, Khofifah Salurkan Beragam Bantuan Sosial dan Beasiswa Rp50 Miliar di Sumenep

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Praktik Renang Berujung Duka, Siswa SMAN 1 Ambunten Meninggal Tenggelam di Sungai Nangka

Rabu, 30 September 2026 - 17:34 WIB

Sambut HUT ke-81 Jatim, Pemprov Berikan Enam Fasilitas Keringanan Pajak Kendaraan

Senin, 28 September 2026 - 22:41 WIB

Hari Kereta Api ke-81, Khofifah Dorong Layanan Makin Nyaman dan Keselamatan Diperkuat

Minggu, 27 September 2026 - 09:23 WIB

Emil Dardak Kembali Pimpin MES Jatim, Khofifah Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah

Kamis, 24 September 2026 - 21:24 WIB

Hari Tani Nasional 2026, Khofifah Apresiasi Petani Jatim sebagai Penjaga Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIB

Bupati Trenggalek Dorong Ketahanan Pangan Selaras dengan Ketahanan Iklim

Berita Terbaru