Surabaya, Salam News. Id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak Bupati/Walikota di Jatim untuk berkomitmen menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini diambil untuk mendorong peningkatan investasi di provinsi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Khofifah dalam Rakor Penguatan Ekonomi Desa yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Minggu (9/3).
Rakor ini juga dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yang memberikan pemahaman lebih lanjut terkait pentingnya RDTR dalam mendukung investasi.

Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penyelesaian RDTR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor. Dengan RDTR yang jelas, diharapkan investor dapat merasa lebih aman dalam melakukan investasi.
Saat ini, Jawa Timur baru memiliki 86 RDTR dari target 463 yang harus diselesaikan. Jika RDTR tidak segera dituntaskan, potensi investasi bisa terganggu karena investor akan merasa ragu-ragu dalam menentukan lokasi investasi mereka.
Selain itu, Khofifah juga menyampaikan bahwa Jawa Timur kini menjadi tujuan utama bagi sejumlah investor dari luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat, Singapura, dan Tiongkok.
Data BPS Jatim tahun 2024 menunjukkan realisasi investasi PMA yang sangat signifikan. Investasi terbesar datang dari Amerika Serikat dengan nilai Rp 21,32 triliun, diikuti Singapura sebesar Rp 9,12 triliun, dan Tiongkok dengan Rp 3,97 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa potensi investasi di Jawa Timur semakin menarik bagi pasar internasional.
Investor dari Tiongkok, menurut Khofifah, telah menjajaki kemungkinan investasi di Indonesia, dengan sebagian besar berencana menanamkan modal mereka di Jawa Timur.
Mereka tertarik dengan sektor industri dan infrastruktur yang berkembang pesat di provinsi ini. Hal ini menjadi peluang besar bagi Jawa Timur untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat investasi utama di Indonesia.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan empat isu utama yang berhubungan dengan lahan, yang perlu diselesaikan untuk menarik lebih banyak investor. Pertama, isu mengenai kepastian kepemilikan tanah atau land tenure.
Tanpa kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, investor tidak akan berani melakukan investasi. Kedua, masalah terkait penetapan nilai tanah atau land value, yang mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Isu ketiga adalah land use, yang berkaitan dengan penggunaan tanah. Sebelum melakukan investasi, investor perlu mengetahui dengan jelas bagaimana tanah tersebut akan digunakan.
Terakhir, land development atau pengembangan tanah, yang mencakup sektor apa yang akan dikembangkan, apakah pertanian, pariwisata, atau industri. Semua isu ini harus jelas dan diselesaikan untuk meningkatkan daya tarik investasi di Jatim.
Nusron Wahid menegaskan bahwa jika masalah RDTR tidak diselesaikan, maka investasi yang masuk ke daerah tersebut akan terhambat. Investor pertama kali yang datang akan memeriksa status tanah dan tata ruangnya.
Jika RDTR belum ada atau belum jelas, mereka akan ragu untuk berinvestasi. Oleh karena itu, RDTR menjadi hal yang sangat penting dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Jatim yang telah berhasil mendaftarkan sekitar 19,5 juta bidang tanah dan mensertifikasi 15,8 juta bidang tanah dari total 21,1 juta bidang tanah yang ada di provinsi ini.
Kinerja Pemprov Jatim dalam menyelesaikan pendaftaran dan sertifikasi tanah sangat baik, dengan total bidang tanah yang terdaftar mencapai 92 persen. Nusron berharap Pemprov Jatim dapat terus meningkatkan kinerjanya untuk memastikan semua tanah terdaftar dan tersertifikasi.
Secara keseluruhan, penyelesaian RDTR dan perbaikan sistem pertanahan menjadi langkah krusial dalam meningkatkan daya saing Jawa Timur sebagai tujuan investasi.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta komitmen yang kuat dari Bupati/Walikota, diharapkan Jawa Timur dapat terus menarik lebih banyak investasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)