Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

MK Tolak Gugatan Paslon Ali Fikri-Unais di Pilkada Sumenep

- Pewarta

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon nomor urut 1, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam, dalam sengketa hasil Pilkada Sumenep 2024.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 5 Februari 2025, dan menjelaskan bahwa permohonan ini ditolak karena diajukan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam hal ini, pasangan calon tersebut tidak dapat melanjutkan perkara ke pokok sengketa.

Putusan MK terkait sengketa Pilkada Sumenep ini berkenaan dengan Permohonan yang diajukan dalam waktu yang melebihi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Ucapan KPU-HPN 2025

Pasal yang diacu adalah Pasal 157 yang mengharuskan permohonan perselisihan hasil pemilihan diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah hasil pemilihan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, permohonan yang diajukan Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam tidak memenuhi syarat prosedural yang telah ditentukan.

Dalam sidang, Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima karena pengajuan telah melewati batas waktu yang telah diatur oleh peraturan.

Baca Juga :  Bagi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono , Madura spesial.

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga menyatakan bahwa meskipun ada eksepsi lain dalam perkara ini, namun hal tersebut tidak relevan karena permohonan sudah melewati tenggat waktu yang diatur. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut tanpa mempertimbangkan pokok perkara lebih lanjut.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon FAHAM, Rausi Samorano, menyampaikan bahwa keputusan MK ini bersifat dismissal, yang berarti perkara tidak akan dilanjutkan ke pokok sengketa.

Menurut Rausi, putusan tersebut menunjukkan bahwa permohonan yang diajukan sudah kedaluwarsa dan pasangan calon yang mengajukan tidak memiliki legal standing untuk melanjutkan perkara lebih jauh. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan batas waktu yang ketat dalam hukum Pemilu sangat dijaga oleh MK.

Dengan keputusan ini, proses Pilkada Sumenep 2024 dapat dilanjutkan tanpa adanya perubahan hasil yang diajukan oleh pasangan calon yang menggugat. MK telah memberikan putusan final terkait sengketa hasil Pilkada ini, dan para pihak yang terlibat harus menghormati keputusan tersebut.

Baca Juga :  Nia Kurnia Fauzi Anggota DPRD Sumenep Raih Legislatif Jatim Awards 2025, Harumkan Nama Sumenep

Hal ini juga menjadi pengingat bagi pihak-pihak lain bahwa pentingnya memperhatikan prosedur dan ketentuan yang ada dalam mengajukan sengketa hasil Pemilihan Umum.

Putusan ini mendapat perhatian karena menunjukkan ketegasan MK dalam menegakkan aturan yang berlaku terkait dengan batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada.

Ketegasan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya sengketa yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang ditentukan. Selain itu, keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada, baik peserta pemilu, penyelenggara, maupun masyarakat.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, proses Pilkada Sumenep diharapkan bisa berjalan lebih lancar dan tidak terganggu oleh sengketa hukum. Keputusan ini juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku sangat penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.(*)

Berita Terkait

Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional
Disdik Sumenep Perketat Pengawasan MBG, Sekolah Diminta Segera Laporkan Makanan Tak Layak
Korwil MBG Sumenep Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Terus Dievaluasi demi Manfaat Maksimal
PWRI Sumenep Bedah Program MBG, Pemkab Dorong Evaluasi Total demi Tepat Sasaran
Penantian Panjang Warga Ambunten Berakhir, Jembatan Perintis Garuda Resmi Beroperasi, Dorong Ekonomi Dua Desa
Bupati Sumenep Komitmen Jadikan Pawai Muharram Agenda Tahunan
Memperkokoh Barisan Perubahan: Ketua DPD PSI Sumenep Jalin Silaturahmi Strategis dengan DPC dan Ranting Bluto
Lirboyo versus Kepentingan Politik? Perdebatan Lokasi Muktamar NU Kian Menghangat

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:41 WIB

Disdik Sumenep Perketat Pengawasan MBG, Sekolah Diminta Segera Laporkan Makanan Tak Layak

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:39 WIB

Korwil MBG Sumenep Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Terus Dievaluasi demi Manfaat Maksimal

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:10 WIB

PWRI Sumenep Bedah Program MBG, Pemkab Dorong Evaluasi Total demi Tepat Sasaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:56 WIB

Penantian Panjang Warga Ambunten Berakhir, Jembatan Perintis Garuda Resmi Beroperasi, Dorong Ekonomi Dua Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:31 WIB

Bupati Sumenep Komitmen Jadikan Pawai Muharram Agenda Tahunan

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:47 WIB

Memperkokoh Barisan Perubahan: Ketua DPD PSI Sumenep Jalin Silaturahmi Strategis dengan DPC dan Ranting Bluto

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:42 WIB

Lirboyo versus Kepentingan Politik? Perdebatan Lokasi Muktamar NU Kian Menghangat

Berita Terbaru