Satpol PP Sumenep Bersama Tim Sosialisasikan Bahaya Jual Rokok Ilegal

- Pewarta

Rabu, 14 September 2022 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Sumenep Bersama Tim  Sosialisasikan Bahaya Jual Rokok Ilegal

Sumenep, Salam News. Id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep saat ini gencar melakukan edukasi dengan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal ke toko-toko penjual rokok.

Ucapan KPU-HPN 2025

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di Sumenep tahun 2022.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, kegiatan pengumpulan informasi rokok ilegal tersebut berlangsung sejak tanggal 5 – 15 September 2022.

Setiap hari, dari pukul 08.00 – 15.30 WIB pihaknya bersama tim gencar melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dengan sasaran 19 kecamatan.

“Tak hanya melakukan pendataan, kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal terhadap penjual supaya mereka sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh Negara,” kata Laili, di sela kegiatan, Rabu, 13 September 2022.

Baca Juga :  Puskesmas Rubaru Berkomitmen Untuk Terus Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

“Hasil operasi ini nantinya disampaikan pada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg,” kata Laili di sela kegiatan, Rabu, 13 September 2022.

Ke depan, lanjut mantan Kabag Perkonomian dan SDA itu, pihaknya bersama tim akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.

Selain mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, Laili menegaskan pihaknya juga memberikan arahan agar masyarakat tidak lagi menjual rokok tanpa cukai yang merugikan Negara.

“Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama tim operasi,” ucap Laili.

Tim yang dimaksud yakni Satpol PP, Polres dan Kodim, Bea Cukai, Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, DPMPTSP dan Naker, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.

Baca Juga :  Demo Garda Raya Segel Kantor Pemda Sumenep

“Hasil pengumpulan informasi ini nantinya disampaikan pada Bea Cukai melalui Aplikasi Siroleg sebelum tanggal 17 September 2022, karena pada tanggal itu direncanakan ada operasi gabungan,” ujar Laili.

Sanksi rokok ilegal pun tidak main-main.

Regulasinya diatur dalam Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bunyinya; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Rfq/Wardi)

Berita Terkait

Cegah Campak, dr. Dony Ajak Semua Pihak Dukung Vaksinasi ORI di Rubaru
Cetak Jurnalis Kritis, LPM Retorika Sukses Gelar DJTD 2024
Plt Bupati Sumenep Pimpin Peringatan Hari Pahlawan ke-65, Menghargai Jasa Pahlawan Bangsa
Anggota DPRD Sumenep Fraksi Demokrat Peringati Hari Pahlawan dengan Semangat Kepahlawanan
Pemkab sumenep Lakukan MoU Dengan PT Sulusi Bangun Indonesia Tbk
Ulang Tahun Bupati Sumenep Ke 45 Tahun di Rayakan Bersama Abang Becak
Kabag Hukum Pemkab Sumenep Turut Naiki Jaran Serek
Anggota DPRD Sumenep Mendorong Dinkes Kerja Sama Dengan Pemdes Tangani Kasus DBD

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 17:30 WIB

Cegah Campak, dr. Dony Ajak Semua Pihak Dukung Vaksinasi ORI di Rubaru

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:34 WIB

Cetak Jurnalis Kritis, LPM Retorika Sukses Gelar DJTD 2024

Senin, 11 November 2024 - 07:28 WIB

Plt Bupati Sumenep Pimpin Peringatan Hari Pahlawan ke-65, Menghargai Jasa Pahlawan Bangsa

Minggu, 10 November 2024 - 17:25 WIB

Anggota DPRD Sumenep Fraksi Demokrat Peringati Hari Pahlawan dengan Semangat Kepahlawanan

Jumat, 6 September 2024 - 22:38 WIB

Pemkab sumenep Lakukan MoU Dengan PT Sulusi Bangun Indonesia Tbk

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:31 WIB

Ulang Tahun Bupati Sumenep Ke 45 Tahun di Rayakan Bersama Abang Becak

Senin, 20 Mei 2024 - 12:41 WIB

Kabag Hukum Pemkab Sumenep Turut Naiki Jaran Serek

Senin, 20 Mei 2024 - 12:25 WIB

Anggota DPRD Sumenep Mendorong Dinkes Kerja Sama Dengan Pemdes Tangani Kasus DBD

Berita Terbaru

Berita

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:49 WIB

Berita

BPRS Bhakti Sumekar Buka Kantor Cabang Pasean Pamekasan

Rabu, 1 Okt 2025 - 22:43 WIB