KPU Sumenep Siapkan Bukti untuk Sidang Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi

- Pewarta

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Aziz. (salamnews.id/istimewa)

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Aziz. (salamnews.id/istimewa)

Sumenep, SalamNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Jawa Timur, tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk menghadapi sidang sengketa Pilkada Sumenep 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan calon (paslon) Final meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Sumenep pada 25 Desember 2024.

Mereka juga meminta paslon nomor urut 2, Ahmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, didiskualifikasi serta menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai pemenang.

Ucapan KPU-HPN 2025
Baca Juga :  Kecamatan Rubaru memiliki kelebihan yaitu bawang merah dengan varietas rubaru

Jika tuntutan tidak dikabulkan, mereka mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon Fauzi-Hasyim.

Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Abdul Aziz menyatakan pihaknya telah menelaah permohonan sengketa yang diajukan paslon nomor urut 1.

“Kami menghargai pengajuan gugatan paslon nomor urut 1. Namun, nanti kami akan membuktikan mana yang sesuai dengan fakta dan mana yang tidak,” katanya pada awak media saat dikonfirmasi di kantornya. Rabu (15/01/2025).

Baca Juga :  Mantan Ketua BEM STKIP Sumenep Resmi Laporkan Kasus Pemukulan Dirinya Ke Reskrim Polres Sumenep

Lebih lanjut, Aziz panggilan akrabnya menegaskan, KPU hanya bertugas menyajikan bukti, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan MK.

“Tugas kami adalah menyajikan bukti, begitu juga dengan paslon nomor urut 1 yang harus membuktikan klaim mereka di hadapan majelis hakim,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan
Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna
80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep
Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik
Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera
Baznas Sumenep Hadir hingga Pelosok: Bantu Ibu Melahirkan dari Pulau Terpencil
DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas
Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:20 WIB

80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:20 WIB

DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Jaga Stabilitas Industri Tembakau Lokal, TIHT 2025 Resmi Ditetapkan Pemkab Sumenep

Berita Terbaru