KPU Sumenep Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilkada, Fokus pada Penetapan Pemenang

- Pewarta

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ajaran Komisioner KPU Sumenep. (salamnews.id/istimewa)

ajaran Komisioner KPU Sumenep. (salamnews.id/istimewa)

Sumenep, SalamNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024 yang dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025.

Hakim MK, Asrul Sani, menyatakan bahwa gugatan pasangan Fikri-Unais tidak dapat diterima karena melebihi batas waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan MK terkait sengketa Pilkada Sumenep 2024.

“Majelis hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu. Itu keputusan sah secara hukum,” katanya melalui WhatsApp. Rabu (5/02/2025).

Baca Juga :  Hari Pertama Bertugas, Wabup Sumenep Imam Hasyim Temui dan Sapa Pegawai Pemkab

Lebih lanjut, Aziz panggilan akrabnya menegaskan, bahwa KPU telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi. Jika ada keberatan, mekanisme hukum telah mengatur prosedur penyelesaiannya.

“Semua proses telah kami laksanakan sesuai aturan, mulai dari pengawasan Bawaslu hingga persidangan di MK. Kami juga menghadapi tantangan di wilayah kepulauan terkait kendala sinyal,” jelasnya.

Menurutnya, KPU Sumenep kini fokus pada penetapan hasil Pilkada serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.

Baca Juga :  KPU Sumenep Raih Penghargaan Terbaik Pengelolaan Pemilu 2024 dari KPU RI

Aziz juga berharap keputusan MK ini mengakhiri sengketa Pilkada dan mengajak semua pihak bersatu demi kemajuan Sumenep.

“Kami ingin semuanya kembali normal tanpa kekecewaan berkepanjangan. Demokrasi tidak bisa berjalan jika kita tidak menerima hasil yang ditetapkan secara hukum,” tegasnya.

Aziz juga mengimbau masyarakat untuk kembali beraktivitas seperti biasa dan menjaga persatuan.

“Seluruh proses telah sesuai prosedur. Kami berharap masyarakat tetap rukun dan damai pasca Pilkada,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional
Disdik Sumenep Perketat Pengawasan MBG, Sekolah Diminta Segera Laporkan Makanan Tak Layak
Korwil MBG Sumenep Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Terus Dievaluasi demi Manfaat Maksimal
PWRI Sumenep Bedah Program MBG, Pemkab Dorong Evaluasi Total demi Tepat Sasaran
Penantian Panjang Warga Ambunten Berakhir, Jembatan Perintis Garuda Resmi Beroperasi, Dorong Ekonomi Dua Desa
Bupati Sumenep Komitmen Jadikan Pawai Muharram Agenda Tahunan
Aksi Nyata Peduli Lingkungan, TNI Bersama Warga Percantik Wisata Religi Asta Tinggi
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Pembangunan Berbasis Data, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:41 WIB

Disdik Sumenep Perketat Pengawasan MBG, Sekolah Diminta Segera Laporkan Makanan Tak Layak

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:39 WIB

Korwil MBG Sumenep Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Terus Dievaluasi demi Manfaat Maksimal

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:10 WIB

PWRI Sumenep Bedah Program MBG, Pemkab Dorong Evaluasi Total demi Tepat Sasaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:56 WIB

Penantian Panjang Warga Ambunten Berakhir, Jembatan Perintis Garuda Resmi Beroperasi, Dorong Ekonomi Dua Desa

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:31 WIB

Bupati Sumenep Komitmen Jadikan Pawai Muharram Agenda Tahunan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:40 WIB

Aksi Nyata Peduli Lingkungan, TNI Bersama Warga Percantik Wisata Religi Asta Tinggi

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:29 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Pembangunan Berbasis Data, Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif

Berita Terbaru