Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan pasokan gas LPG 3 kg dalam kondisi aman meski terjadi peningkatan konsumsi masyarakat setempat. Kepala Bagian Perekonomian Dadang Dedy Iskandar menyatakan bahwa distribusi gas LPG berjalan normal dan tidak terjadi kelangkaan pasokan.
Menurutnya, peningkatan konsumsi terjadi karena adanya hari besar dan libur panjang dalam beberapa pekan terakhir di wilayah tersebut. Biasanya masyarakat membeli dua tabung, namun belakangan banyak yang membeli hingga empat tabung sekaligus karena kebutuhan meningkat.
Dadang menegaskan, kondisi ini menimbulkan kesan kelangkaan, padahal distribusi dari agen ke pangkalan tetap lancar dan terpantau. Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan, Pemkab Sumenep mengajukan tambahan kuota fakultatif LPG 3 kg kepada pihak Pertamina setempat.

Permohonan tambahan kuota disetujui, dan sebanyak 3.000 tabung LPG 3 kg sudah mulai disalurkan ke daerah terdampak. Distribusi tambahan tersebut difokuskan pada masyarakat kurang mampu agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Pemkab terus mengingatkan agar agen serta sub agen tidak menjual dalam jumlah besar ke pengecer tanpa pengawasan yang ketat. Dadang menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan distribusi yang telah ditetapkan.
Menurut Dadang, Pemkab tidak mengatur transaksi pengecer secara langsung, namun tetap mengimbau agar harga tidak dinaikkan sembarangan. Pengawasan di lapangan terus dilakukan untuk menghindari penimbunan dan praktik jual beli dengan harga yang melebihi ketentuan.
Jika ditemukan agen atau sub agen yang menjual di atas HET, Pemkab akan melaporkan ke Pertamina untuk diberi sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan kuota LPG kepada agen atau sub agen yang melanggar aturan yang berlaku.
Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di wilayah daratan Sumenep saat ini ditetapkan sebesar Rp18.000 per tabung. Masyarakat diminta melaporkan ke Pemkab jika menemukan pangkalan atau sub agen yang menjual di atas HET tersebut.
Laporan harus disertai bukti agar bisa segera ditindaklanjuti oleh tim pengawasan distribusi LPG yang dibentuk Pemkab. Selain itu, pengecer tidak diperbolehkan membeli lebih dari 25 hingga maksimal 50 tabung LPG untuk dijual kembali.
Jika jumlah yang dibeli sudah melebihi batas, maka pengecer harus ditingkatkan statusnya menjadi pangkalan resmi setempat. Hal ini sesuai program “Satu Desa Satu Pangkalan” yang sedang dijalankan untuk menjamin distribusi merata dan transparan.
Pemkab Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tidak melakukan pembelian berlebihan terhadap LPG bersubsidi. Distribusi LPG 3 kg tetap normal, tidak ada pengurangan kuota, dan akan terus diawasi agar tepat sasaran penggunaannya.
Gas LPG 3 kg merupakan subsidi dari pemerintah yang diperuntukkan hanya bagi masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Masyarakat diimbau menggunakan LPG sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan yang justru merugikan orang lain.
Dengan pengawasan ketat dan distribusi tambahan, Pemkab memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses LPG secara adil.(*)