Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Lindungi Petani, Pemkab Sumenep Resmi Umumkan Titik Impas Tembakau Madura 2025

- Pewarta

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemkab Sumenep resmi tetapkan titik impas harga tembakau Madura tahun 2025 untuk lindungi petani dan stabilkan pasar. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian usaha bagi petani serta menjamin transaksi tembakau berjalan transparan dan adil.

Penetapan harga tembakau Madura didasari pada Peraturan Bupati Nomor 29 dan Nomor 30 Tahun 2024. Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan pentingnya regulasi ini untuk perlindungan semua pihak.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan perdagangan sehat, menguntungkan baik petani maupun pembeli,” kata Ramli saat ditemui. Proses penetapan harga dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan akademisi, LSM, media, GAPOKTAN, pabrikan dan gudang.

Ucapan KPU-HPN 2025

Setiap masukan dari berbagai elemen masyarakat dicatat dalam berita acara dan diajukan kepada Bupati Sumenep. Tahun ini, titik impas tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp 67.929 per kilogram, naik dari tahun sebelumnya.

Harga tersebut mengalami kenaikan Rp 946 atau sekitar 1,41 persen dari titik impas sebelumnya pada tahun 2024. Sementara itu, harga titik impas tembakau tegal naik menjadi Rp 63.117 per kilogram, naik 2,46 persen.

Baca Juga :  Bapenda Sumenep Dorong Ekonomi Digital, Seminar CPT Jadi Wadah Literasi Transaksi Aman

Untuk tembakau sawah, titik impasnya ditetapkan Rp 46.142 per kilogram, naik tipis sebesar Rp 46. Kenaikan harga ini didasarkan pada penghitungan biaya produksi riil yang dikeluarkan petani selama proses tanam.

Biaya tersebut meliputi kebutuhan seperti bibit, pupuk, pestisida, tikar pengering, tali, dan alat pendukung lainnya. Selain itu, komponen biaya tenaga kerja juga diperhitungkan, mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen.

“Biaya tetap seperti nilai tanah tidak dihitung karena tidak berpengaruh langsung ke proses produksi,” jelas Ramli. Dengan harga impas ini, diharapkan petani mampu menutup biaya produksi dan mendapat peluang meraih keuntungan.

Jika kualitas panen baik, maka harga jual bisa lebih tinggi dari titik impas dan memberi margin keuntungan petani. Ramli menambahkan bahwa penetapan ini akan berdampak pada stabilitas pasar dan mengurangi konflik saat panen.

Baca Juga :  Yudik Apresiasi Sikap APH Sumenep Usut Dugaan Korupsi Program BSPS di Pulau Sapudi

Kepastian harga sejak awal musim membuat petani lebih mudah merencanakan usaha dan mengelola risiko usaha. “Kita ingin semua pihak nyaman dalam bertransaksi, baik petani maupun pembeli,” ujarnya dengan nada optimistis.

Setelah keputusan ini, Pemkab akan keluarkan SK Bupati sebagai dasar hukum pembelian tembakau Madura tahun 2025. SK tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha, termasuk pengepul, gudang, dan pabrikan di wilayah Sumenep.

Petani akan menggunakan harga titik impas ini sebagai harga minimum dalam menjual hasil panen mereka ke pasar. Namun begitu, harga jual bisa jauh lebih tinggi bila kualitas tembakau memenuhi standar industri dan permintaan.

Ramli berharap kerja sama antara petani, pembeli, dan pemerintah terus diperkuat demi kemajuan sektor tembakau. “Kalau kualitas bagus, petani bisa meraih keuntungan besar dan ekonomi lokal ikut terdongkrak,” pungkasnya optimistis.(*/Red)

Berita Terkait

Gemuruh Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Malam Puncak Lomba Islami Berlangsung Meriah
Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta KNPI Sumenep Aktif Beri Gagasan untuk Kemajuan Daerah
Bupati Sumenep Warning Keras Pengelola Dapur MBG, Pemkab Sumenep Siap Beri Sanksi Pelanggaran
Program MBG Harus Terukur dan Aman, Nurul Aini Minta Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah
Bupati Fauzi Santuni Anak Yatim di Kantor BAZNAS, Ramadan Jadi Momentum Menguatkan Kepedulian Sosial
Kunjungan Pasien RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Meningkat, Poli Penyakit Dalam hingga Jantung Paling Ramai
Bupati Sumenep Tegaskan KNMP Bukan Sekadar Penataan, Tapi Strategi Kebangkitan Ekonomi Nelayan Dapenda

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:03 WIB

Gemuruh Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Malam Puncak Lomba Islami Berlangsung Meriah

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:39 WIB

Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta KNPI Sumenep Aktif Beri Gagasan untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:21 WIB

Bupati Sumenep Warning Keras Pengelola Dapur MBG, Pemkab Sumenep Siap Beri Sanksi Pelanggaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:08 WIB

Program MBG Harus Terukur dan Aman, Nurul Aini Minta Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:43 WIB

Kunjungan Pasien RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Meningkat, Poli Penyakit Dalam hingga Jantung Paling Ramai

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:23 WIB

Bupati Sumenep Tegaskan KNMP Bukan Sekadar Penataan, Tapi Strategi Kebangkitan Ekonomi Nelayan Dapenda

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:40 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Mudik Gratis 2026, Bukti Nyata Kepedulian untuk Perantau

Berita Terbaru