Lindungi Petani, Pemkab Sumenep Resmi Umumkan Titik Impas Tembakau Madura 2025

- Pewarta

Senin, 11 Agustus 2025 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemkab Sumenep resmi tetapkan titik impas harga tembakau Madura tahun 2025 untuk lindungi petani dan stabilkan pasar. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian usaha bagi petani serta menjamin transaksi tembakau berjalan transparan dan adil.

Penetapan harga tembakau Madura didasari pada Peraturan Bupati Nomor 29 dan Nomor 30 Tahun 2024. Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep, Moh Ramli, menjelaskan pentingnya regulasi ini untuk perlindungan semua pihak.

“Tujuan utamanya adalah menciptakan perdagangan sehat, menguntungkan baik petani maupun pembeli,” kata Ramli saat ditemui. Proses penetapan harga dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan akademisi, LSM, media, GAPOKTAN, pabrikan dan gudang.

Setiap masukan dari berbagai elemen masyarakat dicatat dalam berita acara dan diajukan kepada Bupati Sumenep. Tahun ini, titik impas tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp 67.929 per kilogram, naik dari tahun sebelumnya.

Harga tersebut mengalami kenaikan Rp 946 atau sekitar 1,41 persen dari titik impas sebelumnya pada tahun 2024. Sementara itu, harga titik impas tembakau tegal naik menjadi Rp 63.117 per kilogram, naik 2,46 persen.

Baca Juga :  Kecamatan Rubaru Gelar Rapat Koordinasi Khusus Evaluasi PPKM Covid-19

Untuk tembakau sawah, titik impasnya ditetapkan Rp 46.142 per kilogram, naik tipis sebesar Rp 46. Kenaikan harga ini didasarkan pada penghitungan biaya produksi riil yang dikeluarkan petani selama proses tanam.

Biaya tersebut meliputi kebutuhan seperti bibit, pupuk, pestisida, tikar pengering, tali, dan alat pendukung lainnya. Selain itu, komponen biaya tenaga kerja juga diperhitungkan, mulai dari pengolahan lahan hingga pascapanen.

“Biaya tetap seperti nilai tanah tidak dihitung karena tidak berpengaruh langsung ke proses produksi,” jelas Ramli. Dengan harga impas ini, diharapkan petani mampu menutup biaya produksi dan mendapat peluang meraih keuntungan.

Jika kualitas panen baik, maka harga jual bisa lebih tinggi dari titik impas dan memberi margin keuntungan petani. Ramli menambahkan bahwa penetapan ini akan berdampak pada stabilitas pasar dan mengurangi konflik saat panen.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Hadiri Presmian Kantor IKSASS Kangean

Kepastian harga sejak awal musim membuat petani lebih mudah merencanakan usaha dan mengelola risiko usaha. “Kita ingin semua pihak nyaman dalam bertransaksi, baik petani maupun pembeli,” ujarnya dengan nada optimistis.

Setelah keputusan ini, Pemkab akan keluarkan SK Bupati sebagai dasar hukum pembelian tembakau Madura tahun 2025. SK tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha, termasuk pengepul, gudang, dan pabrikan di wilayah Sumenep.

Petani akan menggunakan harga titik impas ini sebagai harga minimum dalam menjual hasil panen mereka ke pasar. Namun begitu, harga jual bisa jauh lebih tinggi bila kualitas tembakau memenuhi standar industri dan permintaan.

Ramli berharap kerja sama antara petani, pembeli, dan pemerintah terus diperkuat demi kemajuan sektor tembakau. “Kalau kualitas bagus, petani bisa meraih keuntungan besar dan ekonomi lokal ikut terdongkrak,” pungkasnya optimistis.(*/Red)

Berita Terkait

125 Anak Sumenep Unjuk Kreativitas Lewat Lomba Mewarnai Tugu Keris
Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Terobosan Layanan, Pemutakhiran Data hingga Aktivasi IKD
Disperkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU Baru, Pemeliharaan Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan
Berani Mekar BPRS Bhakti Sumekar, Solusi Permodalan bagi Pedagang UMKM Pasar
Pemkab Sumenep dan Polresta Siapkan Penertiban Parkir serta Jam Operasional Truk
DLH Sumenep Perketat Pengawasan Sampah dan Limbah Cair SPPG, Puluhan Lokasi Diperiksa
Istighasah 1.000 Warga Madura di Yogyakarta, KMY Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Pengurus Paguyuban
Tim Kota Sumenep Tumbangkan AF Sport Batuan 3-1 pada Laga Pembuka Turnamen U-17

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

125 Anak Sumenep Unjuk Kreativitas Lewat Lomba Mewarnai Tugu Keris

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Terobosan Layanan, Pemutakhiran Data hingga Aktivasi IKD

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Disperkimhub Sumenep Targetkan 118 Titik PJU Baru, Pemeliharaan Lampu Tertutup Pohon Jadi Sorotan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Berani Mekar BPRS Bhakti Sumekar, Solusi Permodalan bagi Pedagang UMKM Pasar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Pemkab Sumenep dan Polresta Siapkan Penertiban Parkir serta Jam Operasional Truk

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:49 WIB

DLH Sumenep Perketat Pengawasan Sampah dan Limbah Cair SPPG, Puluhan Lokasi Diperiksa

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Istighasah 1.000 Warga Madura di Yogyakarta, KMY Desak Polisi Hentikan Proses Hukum Pengurus Paguyuban

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Tim Kota Sumenep Tumbangkan AF Sport Batuan 3-1 pada Laga Pembuka Turnamen U-17

Berita Terbaru