
Sumenep, Salam News. Id – Ratusan guru honorer di Kabupaten Sumenep menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (17/05/2022).
Sebanyak 521 guru honorer yang menerima SK tersebut merupakan peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi kompetensi Guru Tahap II Formasi Tahun 2021.
Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi mengatakan, Pemerintah Daerah menambah pegawai formasi guru melalui PPPK untuk pemerataan, utamanya mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan penetapan kebutuhan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara).
“Kami atas nama pemerintah Kabupaten Sumenep mengucapkan selamat, Kami mengharapkan dengan pengangkatan PPPK Guru ini, bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan guru di wilayah kepulauan dan daerah daratan yang belum terpenuhi,” jelas Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi saat menyerahkan SK PPPK guru di Gedung Adi Poday.
Menurutnya, guru honorer yang diangkat sebagai PPPK harus meningkatkan komitmen kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik, agar keberadaannya mampu menambah daya dorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pendidikan.
Untuk itulah, para guru harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), dengan mengembangkan keahlian dan keterampilan dirinya, seiring perkembangan dan tantangan dunia global yang semakin kompetitif.
“Yang jelas, kehadiran PPPK Guru menjadi langkah awal untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS) dan harapan lama sekolah (HLS). Mengingat keduanya sangat penting dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep Abdul Madjid, S.Sos, M.Si mengungkapkan, PPK guru yang menerima SK Bupati ini merupakan hasil seleksi tahap II untuk formasi tahun 2021 dengan jumlah sebanyak 521 orang.
“PPPK Guru itu melaksanakan tugas di lembaga pendidikan yang tersebar di 27 kecamatan dengan masa perjanjian kerja adalah 5 tahun terhitung mulai 01 Maret 2022,” jelasnya. (*)