Sumenep, salamnews.id – Sebuah babak baru dalam reformasi birokrasi Kabupaten Sumenep ditandai dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 5.252 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pada Senin, 1 Desember 2025, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, secara khidmat meresmikan penyerahan SK tersebut di Stadion GOR A. Yani, Kota Sumenep, di hadapan ribuan penerima yang disambut dengan atmosfer penuh sukacita dan harapan.
Para aparatur yang diangkat tersebut telah melalui proses seleksi dan verifikasi yang ketat, sesuai dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Rincian penerima terdiri dari 1.094 orang untuk posisi PPPK Guru, 3.093 orang untuk PPPK Teknis, dan 1.065 orang untuk PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes).
Dalam pidatonya, Bupati Achmad Fauzi menegaskan bahwa momen bersejarah ini bukan sekadar penambahan kuota tenaga kerja, melainkan sebuah langkah strategis dalam agenda besar transformasi tata kelola pemerintahan. Langkah ini bertujuan meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat struktur aparatur di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis.

“Pengangkatan ini adalah bagian dari transformasi pemerintahan yang ingin kita wujudkan. Karenanya, saya menitipkan amanah kepada seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme, integritas, dan loyalitas yang tinggi,” tegas Bupati Fauzi.
Beliau lebih lanjut menjelaskan makna loyalitas yang dimaksud, yaitu kesetiaan yang tidak hanya diabdikan kepada institusi pemerintah, tetapi terlebih lagi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep sebagai penerima akhir layanan.
“Ketika Anda setia kepada pemerintah, hakikatnya Anda sedang setia kepada masyarakat. Bekerjalah dengan sepenuh hati, karena masyarakat menantikan kontribusi dan layanan terbaik yang dapat kita berikan,” tambahnya.
Peristiwa simbolis penyerahan SK ini diharapkan menjadi titik tolak bagi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai lini. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berkelanjutan untuk memperkuat reformasi birokrasi dan mendekatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat. (*)











