Sumenep, Salam News. News. Id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep terhadap keterbukaan informasi kembali ditegaskan melalui pelantikan Komisioner Komisi Informasi periode 2025–2029 secara resmi. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Jumat malam, penuh khidmat.
Agenda pelantikan menjadi simbol dimulainya tanggung jawab baru komisioner dalam menjaga hak masyarakat memperoleh informasi publik secara adil. Bupati Achmad Fauzi menilai keberadaan Komisi Informasi berperan strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, tugas komisioner tidak sekadar administratif, tetapi juga menuntut keteguhan moral, integritas, dan keberanian menjaga independensi lembaga. “Amanah ini bukan amanah ringan, dibutuhkan profesionalisme, integritas, serta keberanian moral dalam menjalankan setiap tugas,” tegasnya.

Ia menekankan, Komisi Informasi memiliki peran penting menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dengan badan publik daerah. Selain itu, Komisi Informasi juga berfungsi meningkatkan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Peran edukasi masyarakat mengenai hak memperoleh informasi dinilai menjadi fondasi utama membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Achmad Fauzi menegaskan, Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang menjamin hak masyarakat sekaligus mendorong transparansi badan publik.
Pemerintah Kabupaten Sumenep, lanjutnya, berkomitmen penuh mendukung penguatan kelembagaan dan kinerja Komisi Informasi daerah. Komitmen tersebut sejalan dengan posisi Sumenep sebagai salah satu daerah langka yang memiliki Komisi Informasi tingkat kabupaten.
Dari ratusan kabupaten dan kota di Indonesia, hanya lima daerah yang memiliki Komisi Informasi, termasuk Kabupaten Sumenep. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Komisi Informasi Sumenep untuk menunjukkan kinerja optimal dan berkelanjutan.
Bupati berharap Komisi Informasi mampu memperkuat fungsi mediasi sengketa informasi secara adil, cepat, dan transparan. Selain mediasi, fungsi adjudikasi juga diharapkan berjalan profesional demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Komisioner harus berdiri di atas kepentingan hukum dan keadilan, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya kembali. Sementara itu, perwakilan Komisioner Komisi Informasi Sumenep, Kamarullah, menyampaikan kesiapan menjalankan amanah yang diberikan pemerintah daerah.
Ia menyatakan komitmennya melanjutkan serta menyempurnakan capaian dua periode kepemimpinan Komisi Informasi sebelumnya. Menurutnya, kontribusi para komisioner terdahulu telah memberikan dampak positif bagi budaya keterbukaan informasi di Sumenep.
“Senior-senior kami telah banyak berbuat untuk kepentingan daerah, dan itu menjadi modal berharga bagi kepemimpinan kami,” ujarnya. Pria yang akrab disapa Lama tersebut menegaskan pentingnya menjaga kesinambungan program yang telah berjalan dengan baik.
Langkah awal pasca pelantikan adalah menyusun program kerja dengan mengadopsi praktik terbaik dari periode sebelumnya. Ia menambahkan, program yang dinilai kurang efektif akan dievaluasi dan diperbaiki demi peningkatan kinerja lembaga.
“Inovasi baru akan kami kemas untuk menjawab tantangan keterbukaan informasi yang semakin kompleks,” pungkasnya. Pelantikan ini diharapkan memperkuat komitmen Sumenep sebagai daerah yang terbuka, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan publik.(*/Red)











