Maraknya Galian C Ilegal di Sumenep, MPR Gelar Aksi Bisu di Depan Kantor Pemkab Sumenep

- Pewarta

Kamis, 24 Maret 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumenep, Salam News. Id – Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya menggelar aksi bisu di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (24/03/2022). 

Aksi bisu ini sudah yang ketiga kalinya menyoal maraknya galian c ilegal yang terus merajalela, sebab menurut M. Fizi Korlap Aksi, Bupati seolah membisu menghadapi para pengusaha galian c ilegal. 

“MPR Madura Raya sudah empat kali menggelar aksi pengawalan terhadap galian c ilegal: 2 kali audiensi dan 2 kali aksi unjuk rasa. Hari ini adalah aksi unjuk rasa jilid III di Kantor Pemkab Sumenep. Tapi sayang, dari seluruh rangkaian pengawalan yang kita lakukan tidak pernah ditemui Bupati langsung. Kita kecewa,” jelas Faizi. 

Baca Juga :  DLH Sumenep Tanggap Darurat Pohon Tumbang, Jangan Sampai Ngeprank!

Ia menambahkan, dari seluruh galian c ilegal yang beroperasi di Kabupaten Sumenep, hanya ada 2 galian c yang ditutup atau diberhentikan sementara, yaitu galian c ilegal di Dusun Pregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. 

“Berdasarkan itu, hari ini kita memilih melakukan aksi bisu, sebagai bentuk protes terhadap Bupati Sumenep, yang kita nilai sengaja membisu terhadap aktifitas eksploitasi tambang galian c ilegal. Dan diduga kuat, Bupati takut terhadap pengusaha tambang ilegal,” katanya. 

Lebih lanjut, M. Faizi, menjelaskan, aksi bisu ini sebagai bentuk rasa pesimis kita terhadap Bupati, bahwa ia tidak akan mendengarkan masukan, kritik, saran, dan teriakan kita. 

Baca Juga :  Kecamatan Rubaru Gelar Gerak Jalan Unik Dalam HUT RI Ke-78

“Jadi daripada kita unjuk rasa teriak-teriak, dan tak didengarkan oleh Bupati, lebih baik kita melakukan aksi bisu dengan membentangkan poster-poster keluh kesah dan jeritan masyarakat kecil. Semoga Bupati bisa membaca!!!” tegas Faizi. 

Sementara itu, mereka juga menuntut Bupati Sumenep Achmad Fauzi menutup galian c ilegal serta memberikan sanksi kepada pemiliknya sesuai dengan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaiman dalm pasal 158. 

Selain itu, mereka juga menuntut agar segera selesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). (*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Sumenep Soroti Tanggung Jawab Moral Santri dalam Dunia Politik
Hari Santri Nasional 2026, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Ilmu dan Akhlak
Empat Hari Berpakaian Santri, Disdik Sumenep Tanamkan Karakter dan Semangat Perjuangan
Sidak Masih Temukan ASN Tak Disiplin, Wabup Sumenep Tegaskan Pentingnya Pembinaan
Bupati Fauzi Apresiasi Kementerian Pariwisata, Festival Tong-tong Sumenep Perkuat Promosi Budaya Daerah
125 Anak Sumenep Unjuk Kreativitas Lewat Lomba Mewarnai Tugu Keris
Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Terobosan Layanan, Pemutakhiran Data hingga Aktivasi IKD
Gol Tunggal Antar Kecamatan Kota Sumenep ke Babak Berikutnya Piala AF Sport U-17

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Ketua DPRD Sumenep Soroti Tanggung Jawab Moral Santri dalam Dunia Politik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Ilmu dan Akhlak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Empat Hari Berpakaian Santri, Disdik Sumenep Tanamkan Karakter dan Semangat Perjuangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sidak Masih Temukan ASN Tak Disiplin, Wabup Sumenep Tegaskan Pentingnya Pembinaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Bupati Fauzi Apresiasi Kementerian Pariwisata, Festival Tong-tong Sumenep Perkuat Promosi Budaya Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Terobosan Layanan, Pemutakhiran Data hingga Aktivasi IKD

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Gol Tunggal Antar Kecamatan Kota Sumenep ke Babak Berikutnya Piala AF Sport U-17

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Pemkab Sumenep Jawab Kritik Tujuh Fraksi DPRD, APBD Sumenep 2027 Fokus Pemerataan Pembangunan

Berita Terbaru