Sumenep, Salam News. Id – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menegaskan pentingnya penghormatan terhadap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Putusan yang telah inkracht van gewijsde wajib dilaksanakan seluruh pihak sebagai bentuk nyata kepastian hukum dalam negara hukum Indonesia.
Kuasa hukum pemenang lelang, H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, menyampaikan apresiasi atas profesionalitas Pengadilan Negeri Sumenep tersebut. Menurut Andika, pengadilan telah menjalankan fungsi peradilan secara independen, profesional, dan berlandaskan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek sengketa.
Ia juga mengapresiasi dukungan Polres Sumenep, TNI Kodim 0827/Sumenep, Pemerintah Desa Kolor, Kecamatan Kota, dan BPN Sumenep. Dukungan aparat keamanan dan pemerintah daerah dinilai penting untuk menjaga kondusivitas selama proses eksekusi berlangsung sesuai ketentuan hukum berlaku.

Andika menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto beserta seluruh jajaran yang menjaga keamanan pelaksanaan eksekusi. Apresiasi juga diberikan kepada TNI, pemerintah desa, kecamatan, dan BPN yang membantu mengawasi jalannya proses secara tertib hukum.
Menurutnya, eksekusi tersebut merupakan tahap akhir dari proses hukum panjang yang telah melalui berbagai upaya hukum hingga inkracht. Dalam sistem negara hukum, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Putusan harus dapat dieksekusi sebagai bentuk penegakan hukum dan kepastian hukum bagi pihak yang memenangkan perkara di pengadilan. Andika menjelaskan Pasal 196 HIR memberikan hak kepada pemenang perkara meminta pelaksanaan putusan apabila pihak kalah tidak sukarela.
Sementara Pasal 200 ayat (11) HIR memberi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan pengosongan objek sengketa bila pihak menolak. Pengosongan objek sengketa dapat dilakukan dengan bantuan jurusita dan aparat keamanan apabila diperlukan untuk memastikan proses berjalan lancar.
Andika juga menepis anggapan bahwa pengajuan perlawanan atau upaya hukum otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang inkracht. Menurutnya, prinsip hukum acara perdata sangat jelas bahwa perlawanan terhadap eksekusi pada dasarnya tidak menangguhkan pelaksanaan putusan.
Penundaan hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan nyata serta penetapan pengadilan yang secara tegas memerintahkan penghentian sementara eksekusi. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 207 ayat (3) HIR juncto Pasal 227 RBg mengenai perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi pengadilan.
Selain itu, pengajuan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa juga tidak menghapus kekuatan eksekutorial putusan inkracht tersebut. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung beserta perubahan-perubahan yang berlaku hingga saat ini.
Andika menegaskan setiap warga negara memang berhak mengajukan PK, namun hak tersebut tidak otomatis menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Selama tidak ada penetapan penundaan dari pengadilan berwenang, putusan inkracht tetap harus dilaksanakan demi menjaga tegaknya negara hukum.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi hari ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak kliennya sebagai pemenang lelang yang sah menurut hukum. Hak atas objek sengketa diperoleh melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus mendapat perlindungan dan kepastian dari negara Indonesia.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh langkah hukum, menyampaikan keberatan, maupun mengemukakan pendapat secara tertib. Namun seluruh proses tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak menghambat pelaksanaan putusan pengadilan yang sah serta berkekuatan hukum.
Andika mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas dan menghormati lembaga peradilan sebagai bagian penting dalam menegakkan prinsip negara hukum Indonesia. Menurutnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan wujud penghormatan terhadap negara hukum yang menjamin kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Negara hukum tidak hanya diukur dari tersedianya ruang menggugat atau mengajukan keberatan, tetapi juga kemampuan menegakkan putusan inkracht.(*)











