Sumenep, Salam News. Id – Suasana pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 berlangsung tegang sejak awal. Ketegangan muncul setelah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumenep menyatakan mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah Agus Dwi Saputro karena dinilai tidak disiplin.
Sikap tersebut disampaikan dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang sedianya membahas tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 secara menyeluruh. Rapat yang berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026, itu akhirnya tidak dapat dilanjutkan sebagaimana agenda yang telah disusun bersama sebelumnya.
Penyebab utama batalnya pembahasan adalah ketidakhadiran Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang memiliki peran penting dalam pembahasan tersebut. Padahal, menurut pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep, jadwal rapat telah disepakati antara legislatif dan eksekutif melalui mekanisme resmi sebelum pelaksanaan pembahasan anggaran daerah dimulai.

Selain kesepakatan jadwal, surat undangan resmi juga telah dikirimkan kepada pihak pemerintah daerah sehingga seluruh peserta diharapkan hadir sesuai agenda pembahasan. Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, membuka rapat dengan menyampaikan rasa kecewa terhadap ketidakhadiran Sekretaris Daerah dalam agenda pembahasan tersebut secara terbuka.
Menurutnya, persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan kehadiran seseorang, melainkan menyangkut penghormatan terhadap lembaga legislatif sebagai mitra penyelenggara pemerintahan daerah bersama pemerintah kabupaten. Ia menegaskan bahwa setiap agenda pembahasan anggaran membutuhkan komitmen seluruh pihak agar proses penyusunan APBD berjalan tertib, tepat waktu, dan penuh tanggung jawab.
Ketua DPRD juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan penyusunan anggaran telah memiliki jadwal yang disepakati sehingga tidak seharusnya diabaikan tanpa alasan jelas. Pernyataan tersebut memperoleh dukungan dari sejumlah anggota Badan Anggaran yang menilai ketidakhadiran Sekda mencerminkan kurangnya keseriusan dalam membangun kemitraan kelembagaan bersama DPRD Kabupaten Sumenep.
Kekecewaan anggota Banggar semakin bertambah karena peristiwa serupa sebelumnya juga pernah terjadi dalam rapat awal pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Pada pembahasan perdana tersebut, rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru terlaksana sekitar pukul 17.00 WIB setelah mengalami keterlambatan cukup panjang.
Kondisi itu dinilai menghambat efektivitas pembahasan karena waktu yang tersedia menjadi jauh berkurang dibandingkan jadwal resmi yang telah ditetapkan bersama sebelumnya. Dua kejadian berturut-turut tersebut kemudian menjadi dasar penilaian Banggar bahwa disiplin pelaksanaan agenda pembahasan anggaran perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Banggar menyampaikan kritik secara bergantian terhadap sikap yang dianggap mengganggu kelancaran tahapan penyusunan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027. Beberapa anggota bahkan mengusulkan agar pembahasan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian kehadiran Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada agenda berikutnya.
Usulan tersebut berkembang menjadi sikap politik berupa mosi tidak percaya kepada Sekretaris Daerah sebagai bentuk kekecewaan atas ketidakhadiran yang kembali terjadi dalam rapat resmi. Menurut pandangan anggota Banggar, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kendala teknis semata, melainkan menyangkut komitmen membangun kemitraan kelembagaan yang saling menghormati.
Hubungan harmonis antara DPRD dan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan seluruh tahapan penyusunan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah melakukan pembahasan secara internal, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumenep akhirnya memutuskan menunda sementara pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 hingga pemberitahuan selanjutnya.
Keputusan penundaan diambil sebagai bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam menjaga marwah institusi sekaligus memastikan proses pembahasan anggaran berlangsung secara profesional dan tertib. Banggar berharap seluruh pihak dapat membangun komunikasi yang lebih baik agar agenda pembahasan berikutnya berjalan lancar tanpa kendala yang dapat menghambat penyusunan APBD Kabupaten Sumenep.
Penundaan pembahasan KUA-PPAS berpotensi memengaruhi jadwal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 apabila koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak segera diperbaiki secara bersama.(**)











