Sumenep, Salam News. Id – Aliansi Cipayung Plus Sumenep gelar aksi solidaritas, desak Polri bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM yang sebabkan korban jiwa. Mereka menyatakan, jika tuntutan tidak dipenuhi, aksi lanjutan akan digelar dengan jumlah massa yang lebih besar dan luas.
Dalam pernyataan resmi, aliansi mengecam tindakan aparat yang terekam bertindak brutal, melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002. Tugas Polri, tegas mereka, harusnya melindungi dan melayani masyarakat, bukan justru menjadi pelaku tindakan represif terhadap warga.
Aliansi menyebut sejumlah korban jiwa akibat tindakan represif aparat, termasuk Affan Kurniawan, Sarina Wati, dan Muhammad Akbar Basri. Nama-nama lain seperti Saiful Akbar, Rheza Sendy Pratama, Sumari, dan Rusmadiansyah juga tercatat dalam daftar korban versi aliansi.

Polri diminta bertanggung jawab secara hukum dan moral, serta memastikan proses hukum berjalan transparan demi keadilan publik. Cipayung Plus juga mendesak adanya jaminan hidup layak bagi keluarga korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab negara.
Menurut aliansi, Kapolri harus ambil sikap tegas, bahkan pertimbangkan mundur demi kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Tuntutan juga ditujukan kepada Polres Sumenep agar serius dalam mendukung reformasi struktural institusi kepolisian secara menyeluruh.
Aliansi menekankan pentingnya pembenahan institusi Polri agar kembali kepada fungsi dasarnya sesuai amanat konstitusi dan demokrasi. Mereka menyatakan bahwa kebebasan berekspresi dilindungi Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 secara sah dan konstitusional.
Tindakan represif terhadap massa aksi dianggap sebagai bentuk pelemahan demokrasi dan kemunduran nilai-nilai negara hukum Indonesia. Aliansi mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap aktivis maupun masyarakat yang menyampaikan aspirasi dalam ruang publik.
Menurut mereka, kekuasaan tanpa kontrol rakyat rawan disalahgunakan, Polri wajib jaga keamanan demonstrasi tanpa kekerasan berlebihan. Mereka mendesak agar seluruh demonstran yang ditangkap pada 25, 28, dan 29 Agustus segera dibebaskan tanpa syarat dan intervensi.
Penangkapan tersebut dinilai melanggar hak berpendapat serta mencoreng proses demokrasi yang seharusnya dijaga oleh aparat negara. Koordinator aksi, Khoirus Sholeh, menegaskan perjuangan belum selesai dan aliansi akan terus bergerak menuntut keadilan bagi korban.
Ia mengatakan, jika tuntutan diabaikan, pihaknya siap menggelar aksi jilid II dengan massa yang lebih besar dan lebih terorganisir. Karim, perwakilan lainnya, menyatakan bahwa Cipayung Plus akan terus mengawal isu HAM, termasuk hak hidup dan bebas berpendapat.
Mereka juga mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang melindungi hak asasi manusia secara komprehensif dan menyeluruh. Tindakan represif aparat dianggap ganggu perlindungan hak dasar warga, sebabkan banyak aspirasi publik gagal tersampaikan secara bebas.
Aksi solidaritas ditutup dengan seruan agar Polri melakukan reformasi internal demi kembalikan citra sebagai pelindung masyarakat. Cipayung Plus menyatakan, hanya reformasi sungguh-sungguh yang bisa kembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian nasional.
Mereka menilai, ketidakseriusan pembenahan Polri merupakan bentuk pelemahan demokrasi yang berbahaya bagi masa depan bangsa Indonesia.(*/Red)