Sumenep, Salam News. Id – Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mengimbau perusahaan rokok agar segera kembali menjalankan produksi guna dorong ekonomi masyarakat. Ia menegaskan bahwa industri rokok memiliki peran vital dalam menciptakan lapangan kerja serta mendongkrak pendapatan masyarakat Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, pemerintah daerah telah memberikan kemudahan besar dalam pengurusan perizinan selama empat tahun terakhir bagi pelaku usaha rokok. “Jangan sampai tidak berproduksi. Kita sudah beri kemudahan izin sejak empat tahun lalu,” ujar Bupati Fauzi menegaskan.
Kemudahan tersebut menurutnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merangsang pertumbuhan sektor industri dan usaha lokal. Bupati juga mengingatkan bahwa peluang yang telah diberikan seharusnya dimanfaatkan maksimal oleh perusahaan rokok di wilayahnya.

Ia menilai bahwa aktifnya produksi rokok lokal bisa berkontribusi besar terhadap perbaikan ekonomi dan kesejahteraan warga sekitar. Selain itu, peningkatan produksi rokok lokal dinilai mampu menekan angka pengangguran dengan membuka lapangan kerja baru di desa-desa.
“Dengan terbukanya lapangan kerja, ekonomi masyarakat akan meningkat. Ini sejalan dengan target pengurangan angka kemiskinan,” jelasnya. Produksi rokok legal juga menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat secara bertahap.
Bupati Fauzi menekankan bahwa industri rokok bukan sekadar bisnis, tetapi instrumen ekonomi yang menyentuh kehidupan banyak warga. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan serius menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi aturan dan tidak menyalahgunakan izin.
Terkait isu moratorium izin baru, pemerintah daerah kini sedang mengevaluasi seluruh perusahaan rokok yang telah memiliki perizinan. “Satu izin harus benar-benar digunakan untuk produksi satu merek rokok. Tidak boleh fiktif atau disalahgunakan,” tegasnya.
Evaluasi ini menurutnya sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam kegiatan usaha yang berpotensi merugikan daerah. Berdasarkan data terbaru, saat ini terdapat sekitar 106 perusahaan rokok yang telah mengantongi izin usaha di Kabupaten Sumenep.
Namun, ironisnya, hanya sekitar 10 persen dari jumlah tersebut yang benar-benar memproduksi secara legal dan sesuai ketentuan. Sisanya, sekitar 50 persen diduga menjalankan kegiatan produksi secara ilegal tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.
Sementara sekitar 40 persen lainnya hanya berperan dalam jual beli pita cukai, tanpa kegiatan produksi nyata yang terpantau. Bupati menilai kondisi ini sangat memprihatinkan dan bisa merugikan banyak pihak, termasuk pemerintah serta masyarakat sekitar.
Ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap izin produksi rokok akan diperketat guna mencegah penyalahgunaan yang merugikan negara. Bupati juga meminta dukungan dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk bersama-sama mengawasi kegiatan perusahaan rokok.
Dengan sinergi semua elemen, ia optimistis industri rokok di Sumenep bisa menjadi kekuatan ekonomi yang legal dan produktif. Bupati kembali mengingatkan pentingnya tanggung jawab perusahaan untuk menjalankan usaha secara benar dan berpihak kepada masyarakat.
“Kita ingin industri rokok berkembang tapi tetap patuh hukum dan berkontribusi bagi kemajuan daerah,” tutup Bupati Fauzi.(*)