Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Sumenep Mensosialisasikan Layanan Kedaruratan Call Center 112

- Pewarta

Kamis, 21 April 2022 - 05:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumenep, Salam News. Id – Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya, SH melalui
Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Teknologi Chairul Arif Hidayat
mensosialisasikan layanan kedaruratan Call Center 112 Kabupaten Sumenep di
Wilayah Kecamatan Daratan

Ucapan KPU-HPN 2025

“Pemerintah Kabupaten Sumenep di bawah kepemimpinan
Bupati Ra Achmad Fauzi, SH, MH, dan Wakil Bupati Hj. Dewi Khalifah, SH, MH,
M.Pd.I, pada Agustus 2021 yang lalu telah menyediakan Call Center 112 guna
melayani masyarakat untuk menyampaikan pengaduan manakala ada kejadian atau
peristiwa di lingkungannya,” katanya dalam uraiannya, Senin (18/04/2022).

Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 69 Tahun 2021
tentang Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 tindak lanjut dari Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Presentasi SIKaPal Sistem Keamanan Pelayaran via Zomm Meeting, Pada Tim Panel Kemenpanrb

Gebrakan tersebut disebut Chairul, sebagai wujud model
kepemimpinan Bupati Sumenep yang transparan, inovatif, dan responsif dalam
melayani masyarakat.

Layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk
waktu cepat bisa menghubungi Call Center 112 apabila ada kebakaran, pohon atau
tiang telpon listrik yang roboh, kecelakaan lalu lintas, kriminalitas, Orang
Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), keamanan dan ketertiban masyarakat dan lain-lain.

“Jika ada kedaruratan semisal bencana alam, gangguan
binatang buas yang meresahkan masyarakat sekitar, bencana banjir atau angin
puting beliung segera Call ke 112 untuk mendapat respon cepat,” jelasnya.

Baca Juga :  Aksi Peduli Semeru Siswa SMP Plus Miftahul Ulum Tarate

Ia meminta agar yang disampaikan ke Call Center 112
benar-benar hal yang darurat dan tidak nge-prank. Kalau nge-prank ada
sanksinya.

“Layanan ini gratis dalam 24 jam nonstop. Sekalipun tak
punya pulsa bisa langsung tersambung,” tandasnya.

Chairul mengharap pihak kecamatan untuk menginformasikan
kepada masyarakat dan perangkat desa agar memanfaatkan layanan ini untuk
mempercepat layanan kedaruratan.

“Saya berharap informasi ini juga disampaikan kepada
perangkat desa, warga dan tetangga agar cepat tersebar,” imbuhnya.

Chairul juga meminta masyarakat untuk bijak menggunakan
layanan tersebut agar tidak melakukan penyalahgunaan yang bisa berakibat secara
hukum.(W)

Berita Terkait

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan
Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna
80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep
Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik
Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera
Baznas Sumenep Hadir hingga Pelosok: Bantu Ibu Melahirkan dari Pulau Terpencil
DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas
Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:20 WIB

80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:20 WIB

DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Jaga Stabilitas Industri Tembakau Lokal, TIHT 2025 Resmi Ditetapkan Pemkab Sumenep

Berita Terbaru