DPC PWRI Sumenep Membuat Posko Pengaduan Menjaga Integritas Penyelenggara Pilkada 2024 Mendatang

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Sumenep bakal membuat posko pengaduan untuk menjaga integritas penyelenggara pada Pilkada November 2024 mendatang.

Posko ini akan dibuat menyusul dugaan adanya jual beli dalam rekrutmen badan adhoc seperti PPK dan PPS.

Ketua DPC PWRI Sumenep, Rusydiyono mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat internal terkait dengan persoalan tersebut.

Ucapan KPU-HPN 2025

“Hasil rapat tadi kami bakal membuat posko pengaduan. Tujuannya tidak lain untuk menjaga integritas penyelenggara di Pilkada nanti,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika dugaan jual beli PPK dan PPS itu benar adanya maka secara tidak langsung KPU Sumenep telah menciderai asas demokrasi.

“Benar dan tidaknya nanti kita bakal tahu lewat posko pengaduan. Yang jelas kami pasti akan merahasiakan identitas pelapor siapapun dari latar belakang manapun. Itu komitmen kami,” tegasnya.

Kang Yono menyebut posko pengaduan DPC PWRI Sumenep terkait dengan rekrutmen PPK dan PPS bakal dibuka mulai Jumat 17 Mei 2024 sampai Jumat 31 Mei 2024.

“Waktunya 15 hari. Setelah itu kami akan bersurat kepada KPU Sumenep dilanjutkan ke Bawaslu. Jika perlu kami juga bersurat langsung kepada Polres Sumenep. Sebab ini bisa juga mengarah ke dugaan tindak pidana,” bebernya.

Untuk diketahui, rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di lingkungan KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga diwarnai jual beli.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Dapat Penghargaan Dari BNN RI, Diterima Langsung Oleh Plt. Bupati Sumenep

Proses transaksi itu pun bahkan diduga berlangsung secara terang-terangan.

Sebab, calon PPK dan PPS yang dinyatakan lolos ditawari akad atau perjanjian saat Pemilu 2024 lalu.

Terpisah, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep, Rafiqi mengatakan bahwa rumor terkait dugaan jual beli jabatan PPK dan PPS itu memang sering dihembuskan saat rekrutmen berlangsung.

“Persoalan-persoalan itu memang biasa, yang pasti kita di KPU tidak ada hal-hal semacam itu,” ungkapnya.

Apalagi sambung dia, rumor yang menyebut bahwa KPU mematok harga 4 kali gajian atau bahkan nominal mencapai puluhan juta.

Atas dasar itu, Rafiqi menduga rumor yang dihembuskan tersebut sengaja dimainkan oleh mantan anggota PPK atau PPS yang dinyatakan tidak lolos di tahapan seleksi badan adhoc untuk Pilkada kali ini.

“Tidak ada. Jangan-jangan yang menjadi isu mereka yang tidak jadi, bisa jadi kan?,” tuding Rafiqi.

“Saya pastikan itu tidak ada, rumor lah atau isu. Masak ada yang belasan juta, di mana logikanya itu,” timpalnya, lebih lanjut.

Meski demikian, Rafiqi mengaku bahwa ia memang sempat menarik sumbangan kepada anggota badan adhoc yang notabene berasal dari alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca Juga :  Lomba P2B di Sumenep: Inisiatif Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Rumah Tangga

“Tapi itu bukan untuk saya, melainkan untuk pembangunan di internal HMI kemarin, kalau itu iya. Artinya, bukan untuk pribadi,” sebutnya.

“Setelah mereka jadi, saya minta sumbangan untuk pembangunan adik-adik di HMI itu. Kalau saya kan HMI yang dipikir, bukan untuk siapa-siapa,” imbuhnya.

Selain itu, Rafiqi juga juga menduga bahwa isu yang beredar terkait dengan dugaan jual beli jabatan memang sengaja dihembuskan untuk menjatuhkan martabat seseorang.

“Mungkin bisa jadi itu ditujukan ke saya, karena masa jabatan saya di KPU sudah hampir habis, ya tidak masalah kalau dibentur-benturkan,” jelasnya.

Sebab itu ia berharap agar masyarakat tidak langsung percaya terhadap rumor yang beredar untuk menghindari manajemen isu yang dimainkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Karena saya tidak merasa kalau ada hal yang demikian,” tandasnya.

Sekadar diketahui, KPU RI menjadwal pelaksanaan pembentukan, pendaftaran hingga pelantikan PPK sejak tanggal 23 April – 16 Mei 2024. Sementara untuk PPS dimulai dari 2-26 Mei 2024.

Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.(Red/*)

Berita Terkait

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan
Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna
80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep
Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik
Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera
Baznas Sumenep Hadir hingga Pelosok: Bantu Ibu Melahirkan dari Pulau Terpencil
DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas
Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:20 WIB

80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:20 WIB

DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Jaga Stabilitas Industri Tembakau Lokal, TIHT 2025 Resmi Ditetapkan Pemkab Sumenep

Berita Terbaru