Sumenep, Salam News. Id – DPRD Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna bersama pihak eksekutif, Kamis pagi berlangsung khidmat. Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan legislasi daerah yang akan dijalankan selama satu tahun ke depan.
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, menyampaikan jumlah rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda tahun ini cukup signifikan. Ia menjelaskan bahwa total terdapat sebanyak 31 rancangan peraturan daerah yang telah disepakati untuk dibahas pada tahun berjalan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan 13 lainnya berasal dari pemerintah daerah setempat. Hosnan menegaskan bahwa seluruh Raperda yang masuk telah melalui proses seleksi ketat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pembangunan daerah.

Menurutnya, setiap usulan dinilai berdasarkan urgensi sehingga seluruhnya dikategorikan sebagai prioritas untuk segera dibahas dalam waktu yang telah ditentukan. Meski demikian, ia mengakui bahwa pembahasan tidak dapat dilakukan secara bersamaan karena keterbatasan waktu dan kesiapan masing-masing pihak terkait.
Oleh karena itu, pembahasan Raperda akan disesuaikan dengan tingkat urgensi serta kesiapan teknis agar proses legislasi berjalan optimal. Selain itu, tidak semua Raperda yang masuk merupakan usulan baru karena sebagian merupakan lanjutan dari program tahun sebelumnya.
Beberapa Raperda yang belum selesai pada tahun 2025 kembali dimasukkan agar dapat dilanjutkan pembahasannya pada tahun ini. Hosnan menyebutkan bahwa mekanisme pembahasan lanjutan nantinya akan diserahkan kembali kepada panitia khusus sesuai bidang masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian regulasi yang sebelumnya tertunda sehingga tidak menghambat program pembangunan daerah. Adapun Raperda usulan DPRD mencakup berbagai sektor penting yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan daerah.
Beberapa di antaranya meliputi sistem perencanaan pembangunan daerah serta penyelenggaraan parkir yang dinilai perlu penataan lebih baik. Selain itu, terdapat juga Raperda tentang reforma agraria serta perlindungan dan pemberdayaan petani untuk mendukung sektor pertanian daerah.
DPRD juga mengusulkan pengelolaan penerangan jalan umum serta sistem penyelenggaraan pendidikan guna meningkatkan kualitas layanan publik. Pengendalian pencemaran air permukaan khususnya tambak udang turut menjadi perhatian dalam menjaga kelestarian lingkungan daerah setempat.
Raperda lainnya mencakup wawasan kebangsaan serta perlindungan petambak garam yang menjadi salah satu potensi ekonomi unggulan daerah. Bidang kesehatan daerah, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat juga masuk dalam prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan warga secara menyeluruh.
Tak hanya itu, DPRD juga mengusulkan regulasi terkait pencegahan KDRT serta perlindungan UMKM dan ekonomi kreatif di wilayah Sumenep. Sementara itu, usulan dari pemerintah daerah meliputi penguatan badan usaha milik daerah serta kebijakan strategis terkait keuangan daerah.
Beberapa Raperda mencakup penyertaan modal, perubahan APBD, serta pertanggungjawaban anggaran sebagai bagian dari tata kelola keuangan transparan. Penetapan Propemperda ini diharapkan mampu menjadi pedoman legislasi daerah yang terarah, efektif, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.(*/Red)











