Sumenep, Salam News. Id – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) bersama Satgas Pangan Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi terhadap peredaran minyak goreng merek Minyak Kita di Pasar Anom, Senin (10/3/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran Minyak Kita palsu di pasaran.
Dalam inspeksi ini, TPID memeriksa beberapa toko di Pasar Anom, seperti Toko Semakin Jaya, Toko Hasil Murni Sayur, dan Toko H. Iman Sadili. Namun, hasil pengecekan di ketiga toko tersebut tidak ditemukan produk minyak goreng Minyak Kita palsu.

Meskipun demikian, terdapat variasi kemasan dari berbagai produsen, baik dalam bentuk botol maupun pouch/refill.
Harga minyak goreng Minyak Kita yang ditemukan di pasar tersebut berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 18.000. Harga tersebut berbeda-beda tergantung pada kemasan yang dipilih, baik itu kemasan botol maupun pouch/refill yang lebih ekonomis.
Pemerintah daerah juga berperan aktif dengan melibatkan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian untuk mengambil sampel dari produk minyak goreng tersebut.
Hasil dari uji tera menunjukkan bahwa kemasan pouch/refill memiliki berat bersih sesuai dengan ukuran 1 liter. Namun, pada kemasan botol, hasil pengujian menunjukkan adanya variasi.
Beberapa kemasan botol memenuhi ukuran 1 liter, namun ada juga yang kurang dari 1 liter, sehingga hal ini perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sidak ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, di antaranya Kabag Perekonomian dan SDA Dadang Dedy Iskandar, Kanit Pidter Sat Reskrim Polres Sumenep Ipda Okta Afriasianto, serta perwakilan dari dinas terkait lainnya.
Kehadiran pejabat-pejabat tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas produk yang beredar di masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, TPID akan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran minyak goreng Minyak Kita di Kabupaten Sumenep.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi produk yang tidak memenuhi standar yang beredar di pasaran, baik dari segi kualitas maupun berat bersih.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan untuk menyediakan alat uji minyak goreng guna memastikan kualitas dan berat bersih produk yang beredar.
Penyediaan alat uji ini penting agar pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar dapat lebih efektif dan akurat. Dengan adanya alat uji, masyarakat juga akan lebih percaya terhadap produk yang mereka konsumsi, terutama dalam hal kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan standar.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh TPID dan Satgas Pangan Kabupaten Sumenep ini menjadi contoh baik dalam menjaga kualitas barang yang beredar di pasar.
Pemerintah daerah terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan bahwa produk yang beredar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Selain itu, partisipasi masyarakat juga sangat penting untuk melaporkan adanya dugaan barang palsu atau tidak sesuai standar di pasaran.
Dengan demikian, pengawasan yang ketat terhadap peredaran barang, khususnya minyak goreng Minyak Kita, diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan kualitas produk yang beredar.
Ke depan, diharapkan ada lebih banyak langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan perlindungan konsumen di Kabupaten Sumenep dan daerah lainnya.(*)