Sumenep, Salam News. Id – Sejumlah organisasi wartawan di Sumenep mengecam pernyataan PT Karapan Energi Internasional (KEI) terkait tuduhan media sebagai provokator. Pernyataan itu dinilai melecehkan profesi jurnalis, yang bekerja berdasarkan fakta dan verifikasi, bukan menyebar fitnah atau kebohongan.
Menurut mereka, pernyataan resmi KEI telah merusak citra jurnalisme lokal dan mencederai etika komunikasi publik yang bertanggung jawab. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, M. Syamsul Arifin, menilai rilis KEI tidak berdasar dan terkesan tendensius.
“Pernyataan PT KEI itu bukan hanya menyesatkan, tapi juga memperkeruh suasana,” tegas Syamsul kepada media, Rabu (02/07/2025). Syamsul menyatakan, jika ada keberatan atas pemberitaan media, seharusnya KEI menggunakan hak jawab, sesuai Undang-Undang Pers.

Menurutnya, menyerang media secara sepihak melalui siaran pers justru menunjukkan ketidakdewasaan perusahaan dalam berkomunikasi publik. “Rilis semacam itu mencerminkan arogansi. Padahal media bekerja untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan tertentu,” jelasnya.
Syamsul juga menegaskan pihaknya menuntut klarifikasi terbuka dan permintaan maaf dari manajemen PT KEI sesegera mungkin. “Kami merasa dilecehkan sebagai insan pers. KEI harus bertanggung jawab atas ucapannya yang mencoreng nama baik wartawan,” imbuhnya.
Senada, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumenep, Supanji, menilai KEI gagal membangun komunikasi yang etis dan bijak. “Pernyataan KEI terkesan arogan dan menyalahkan media. Seharusnya mereka berdialog, bukan menuding,” kata Supanji kepada wartawan.
Ia meminta rilis tersebut ditarik dan perusahaan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis di Sumenep. Menurutnya, ini bukan sekadar persoalan media tertentu, tapi menyangkut harga diri profesi jurnalistik secara keseluruhan.
“Kami tidak akan tinggal diam jika integritas kami terus direndahkan oleh pernyataan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Sumenep, Rusydiyono, juga menyatakan sikap tegas terhadap pernyataan tersebut.
“Komunikasi publik KEI buruk dan menyesatkan. Mereka seharusnya melakukan introspeksi, bukan menyalahkan media,” ujarnya. Ia menekankan, wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan perusahaan atau pihak manapun, termasuk pemerintah sekalipun.
Yono, sapaan akrabnya, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika KEI tidak segera mencabut pernyataan kontroversial itu. “Kami akan kawal kasus ini. Jika perlu, kami akan bawa ke ranah hukum demi menjaga marwah profesi,” ucapnya.
Buntut dari persoalan ini, sepuluh organisasi wartawan di Sumenep sepakat akan mensomasi KEI jika tidak ada klarifikasi resmi. Organisasi tersebut antara lain PWI, JMSI, SMSI, KJS, IWO, AMOS, PWRI, AWDI, MIO, dan Aliansi Jurnalis Sumeka.
Mereka mendesak SKK Migas ikut bertanggung jawab dan mendorong perbaikan pola komunikasi perusahaan di wilayah operasinya.(*)