Sumenep, salam News. Id – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang membawahi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyelenggarakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program ini dibuka bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Melalui program SEHATI ini, pelaku usaha difasilitasi layanan untuk membuat sertifikat halal secara gratis. Program ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Masyarakat Sumenep sangat antusias menyambut program ini, terutama para pelaku UMK. Terbukti dengan terselenggaranya penyerahan sertifikat halal gratis di KUA Kecamatan Rubaru, oleh Ibu Muslimah Penyuluh Agama yang juga aktif sebagai PPH.
Berbagai tanggapan Positif dari Pelaku UMK tentang adanya program Sehati ini membuat banyak pelaku usaha merasa senang. Pasalnya, proses pembuatan sertifikat halal biasanya memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Zaimah, pelaku usaha kripik gadung dan Pentol prozen yang merupakan salah satu penerima sertifikat halal gratis menuturkan, saat ini pemerintah jauh mempermudah proses pendaftaran sertifikasi halal, tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun, bahkan dibimbing dan didampingi oleh penyuluh yang sekaligus PPH di dalam setiap prosesnya. Sungguh bermanfa’at sekali. Dan saya berharap, pendaftaran sertifikasi halal gratis ini tetap dibuka untuk selamanya sampai semua pelaku UMK seluruhnya memiliki sertifikat halal gratis.
“Sebagai pelaku usaha, saya rasa soal perizinan itu sangatlah penting, maka itu, saya mengurus sertifikat halal. SEHATI ini bener-bener ngebantu kami, pelaku usaha yang terpuruk ketika pandemi untuk bangkit lagi. Alhamdulillah kemarin dari daftar, sampai jadi sertifikat cuma 2 minggu, dan Alhamdulillah juga sekarang produk olahan saya sudah bisa masuk ke pasar ritel, minimarket dan lainnya di Kota Sumenep” terang Zaimah.
Hal senada juga diungkapkan pelaku usaha Pentol Gepek Angkringan Keris, Shofiyatul Husna. Bahkan pelaku usaha ini tak segan turut membantu mengajak pelaku usaha lain untuk mengurus sertifikat halal bagi produknya.
“Saya urus sertifikat halal itu, karena kalau kata anak muda sekarang biar gak ada trust issue dan alhamdulillah sudah jadi. Progressnya itu juga sangat mudah, gratis, tidak susah seperti yang saya bayangkan. Sehingga, saya berinisiatif mensosialisasikan ini di lingkungan rumah saya. Alhamdulillah sudah 2 kali pertemuan, dan sudah ada 5 pelaku UMK yang saya bantu pertemukan dengan Bu Muslimah selaku PPH. Karena saya tahu dan yakin, dengan sertifikat halal ini bisa membantu UMK naik kelas,” ujarnya.
Prosesi penyerahan sertifikat halal ini dilakukan dengan mengundang pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal untuk dibimbing dalam menggunakan satu-satunya aplikasi proses sertifikasi halal.
“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham.
Lebih lanjut, Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program SEHATI 2023. Ia juga mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” tegas Aqil.(Red/W)