Kepala Desa Bun Barat Mengapresiasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Oleh Pemerintah.

- Pewarta

Jumat, 5 Januari 2024 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Kepala Desa Bun Barat, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, Hj Sunai mengapresiasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah.

“Kami atas nama masyarakat Desa Bun Barat berterimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep dan BPN Kabupaten Sumenep yang telah merealisasikan program PTSL di desa Bun Barat,” kata Kepala Desa Bun Barat, Sunai, Kamis (4/1)

Sunai menjelaskan bahwa, BPN Sumenep telah merealisasikan sertifikat program PTSL kepada masyarakat sebanyak 1.804 sertifikat.

Ucapan KPU-HPN 2025

“Desa Bun Barat mempunyai bidang tanah sebanyak 3000 lebih, yang telah mendapatkan sertifikat program PTSL sebanyak 1.804,” ucapnya

Kepala Desa Bun Barat ini menambahkan, masyarakat antusias sekali dengan program pemerintah mengenai program sertifikat PTSL yang gratis ini.

Baca Juga :  Wakil Bupati Sumenep Resmi Buka Konferensi Cabang IPPNU Cabang Sumenep Ke-XXI

“Setidaknya dengan sertifikat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum,” jelas wanita cantik yang menggunakan kerudung merah berbalut kemeja batik khas Madura Sumenep ini

Selain itu, mindset masyarakat akan berubah sehingga lebih sadar untuk membayar pajak.

“Nantinya masyarakat lebih disiplin membayar pajak,” ujarnya.

Sunai menyebut untuk saat ini masyarakat telah membayar pajak mencapai 60 persen

“Kenyataannya, pembayaran pajak sudah lebih dari 60 persen terhitung mulai tahun 2013 sekitar Rp 200 juta,” terangnya.
Sunai mengimbau agar sertifikat tanah yang telah diterima warga agar disimpan dengan baik

“Kami mengimbau kepada masyarakat, sertifikat tersebut agar di simpan dengan baik dan dapat dipergunakan untuk mengembangkan ekonominya,” imbuh Sunai.

Baca Juga :  Mahasiswa AKS Raih Juara 2 Lomba Essay Tingkat Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyarankan kepada masyarakat penerima sertifikat, untuk menyimpan baik baik sertifikat yang di miliki dan di pergunakan untuk kepentingan peningkatan ekonominya.

“Dengan sertifikat tersebut selain mempunyai kekuatan hukum juga mempunyai aspek sosial,” ujar Bupati Fauzi
Sehingga tidak ada permasalahan yang akan timbul seperti perselisihan.

“Aspek ekonomi yang akan timbul dari sertifikat tersebut bisa mengajukan permodalan kepada Bank setempat,” terangnya.

Selain itu, dengan adanya perda tahun 2024 maka, Pungutan atas Perolehan hak atas tanah dan atau Bangunan (BPHTB) di gratiskan.

“Dengan konsep Bismillah melayani kami pemerintah Kabupaten Sumenep melayani masyarakat dengan baik,” pungkasnya.(Red/W)

Berita Terkait

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan
Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna
80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep
Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik
Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera
Baznas Sumenep Hadir hingga Pelosok: Bantu Ibu Melahirkan dari Pulau Terpencil
DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas
Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:20 WIB

80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:20 WIB

DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Jaga Stabilitas Industri Tembakau Lokal, TIHT 2025 Resmi Ditetapkan Pemkab Sumenep

Berita Terbaru