KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

- Pewarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salam News. Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Kasus ini terkait penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Menurut KPK, dari total 21 orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya pemberi suap. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.

“Dari 21 orang, empat tersangka penerima, sedangkan 17 lainnya adalah pihak pemberi dana suap,” jelas Asep Guntur Rahayu. Empat tersangka penerima suap meliputi pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 serta seorang staf dari salah satu pimpinan.

Ucapan KPU-HPN 2025

Mereka adalah Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, keduanya Wakil Ketua DPRD Jatim. Selain itu, Bagus Wahyudiono yang merupakan staf dari Anwar Sadad juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus ini.

Adapun 17 tersangka lainnya berstatus sebagai pemberi suap, terdiri dari anggota legislatif daerah dan sejumlah pihak swasta. Di antara mereka terdapat Mahfud, anggota DPRD Jatim 2019–2024, serta Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Momentum Ramadhan 2024, Geliat UMKM di Sumenep Makin Berkembang

Nama lain yaitu Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, serta beberapa pihak swasta dari berbagai kabupaten Jawa Timur. Dari Kabupaten Sampang, ada Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, serta Abdul Motollib yang turut terjerat sebagai pihak pemberi dana.

Dari Kabupaten Probolinggo, ada Moch. Mahrus, yang kini menjabat anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, ikut terlibat. Sementara itu, dari Kabupaten Tulungagung terdapat nama A. Royan dan Wawan Kristiawan yang berasal dari kalangan swasta.

Selain itu, Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung, juga ikut masuk dalam daftar tersangka pemberi dana suap. Dari Kabupaten Bangkalan, tersangka pemberi ialah Ra Wahid Ruslan dan Mashudi, keduanya merupakan pihak swasta setempat.

Selanjutnya, dari Kabupaten Pasuruan, dua nama yakni M. Fathullah serta Achmad Yahya juga diduga terlibat sebagai pemberi. Dari Kabupaten Sumenep, KPK menetapkan Ahmad Jailani sebagai tersangka, yang juga berasal dari kalangan swasta daerah.

Nama Hasanuddin dari Kabupaten Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029, juga ikut dijerat sebagai pemberi suap. Sementara dari Kabupaten Blitar, tersangka pemberi adalah Jodi Pradana Putra, yang juga berasal dari pihak swasta lokal.

Dengan rincian tersebut, total ada empat penerima suap yang merupakan penyelenggara negara, serta seorang staf DPRD. Sedangkan 17 tersangka lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat legislatif daerah yang ikut terjerat kasus.

Baca Juga :  AKBP Rivanda Resmi Jabat Kapolres Sumenep, Disambut Tradisi Pedang Pora

KPK menegaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti kuat mengenai aliran dana hibah yang diduga dikorupsi. Dana hibah tersebut semestinya ditujukan bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur, namun justru disalahgunakan oleh oknum.

Skema penyalahgunaan dana hibah ini melibatkan pejabat DPRD, pihak swasta, serta aparat desa dalam lingkaran distribusinya. Kasus ini mencerminkan praktik korupsi berjamaah yang melibatkan banyak pihak, baik dari legislatif maupun swasta.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, KPK juga akan memeriksa lebih lanjut pola distribusi dana hibah yang disalurkan melalui DPRD Jatim.

Asep Guntur Rahayu menambahkan, proses penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum berlaku. “Semua tersangka akan dipanggil dan diperiksa, kemudian ditahan demi kepentingan penyidikan,” ujar Asep di hadapan media.

Masyarakat Jawa Timur diimbau agar ikut mengawasi proses persidangan dan transparansi pengelolaan dana hibah daerah. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana hibah semestinya digunakan untuk pembangunan masyarakat, bukan korupsi.

KPK menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dan alokasi dana publik.(*)

Berita Terkait

Garcep ! Pemkab Sumenep Terus Sisir Pulau Sepudi Salurkan Bantuan Logistik
BPRS Bhakti Sumekar Buka Kantor Cabang Pasean Pamekasan
Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa Salurkan Logistik
Bupati Fauzi Pastikan Bantuan Tiba Cepat untuk Korban Gempa Sumenep
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep
Pesan Tegas Bupati Sumenep PPPK Wajah Pemerintah di Mata Rakyat
Workshop Digitalisasi Marketing & Affiliate: Wujud Nyata Pengabdian UNIA Bersama Ansor & Fatayat NU Banasare
Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Moralitas PPPK Sumenep

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:32 WIB

Garcep ! Pemkab Sumenep Terus Sisir Pulau Sepudi Salurkan Bantuan Logistik

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:49 WIB

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:43 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Buka Kantor Cabang Pasean Pamekasan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa Salurkan Logistik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Bantuan Tiba Cepat untuk Korban Gempa Sumenep

Selasa, 30 September 2025 - 21:35 WIB

Pesan Tegas Bupati Sumenep PPPK Wajah Pemerintah di Mata Rakyat

Selasa, 30 September 2025 - 21:23 WIB

Workshop Digitalisasi Marketing & Affiliate: Wujud Nyata Pengabdian UNIA Bersama Ansor & Fatayat NU Banasare

Selasa, 30 September 2025 - 14:14 WIB

Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Moralitas PPPK Sumenep

Berita Terbaru

Berita

KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

Kamis, 2 Okt 2025 - 18:49 WIB

Berita

BPRS Bhakti Sumekar Buka Kantor Cabang Pasean Pamekasan

Rabu, 1 Okt 2025 - 22:43 WIB