KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

- Pewarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salam News. Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Kasus ini terkait penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Menurut KPK, dari total 21 orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya pemberi suap. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.

“Dari 21 orang, empat tersangka penerima, sedangkan 17 lainnya adalah pihak pemberi dana suap,” jelas Asep Guntur Rahayu. Empat tersangka penerima suap meliputi pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 serta seorang staf dari salah satu pimpinan.

Ucapan KPU-HPN 2025

Mereka adalah Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, keduanya Wakil Ketua DPRD Jatim. Selain itu, Bagus Wahyudiono yang merupakan staf dari Anwar Sadad juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus ini.

Adapun 17 tersangka lainnya berstatus sebagai pemberi suap, terdiri dari anggota legislatif daerah dan sejumlah pihak swasta. Di antara mereka terdapat Mahfud, anggota DPRD Jatim 2019–2024, serta Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Jangan Percaya Data Saja! DPRD Sumenep Kritik Distribusi Gas LPG 3 Kg

Nama lain yaitu Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, serta beberapa pihak swasta dari berbagai kabupaten Jawa Timur. Dari Kabupaten Sampang, ada Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, serta Abdul Motollib yang turut terjerat sebagai pihak pemberi dana.

Dari Kabupaten Probolinggo, ada Moch. Mahrus, yang kini menjabat anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, ikut terlibat. Sementara itu, dari Kabupaten Tulungagung terdapat nama A. Royan dan Wawan Kristiawan yang berasal dari kalangan swasta.

Selain itu, Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung, juga ikut masuk dalam daftar tersangka pemberi dana suap. Dari Kabupaten Bangkalan, tersangka pemberi ialah Ra Wahid Ruslan dan Mashudi, keduanya merupakan pihak swasta setempat.

Selanjutnya, dari Kabupaten Pasuruan, dua nama yakni M. Fathullah serta Achmad Yahya juga diduga terlibat sebagai pemberi. Dari Kabupaten Sumenep, KPK menetapkan Ahmad Jailani sebagai tersangka, yang juga berasal dari kalangan swasta daerah.

Nama Hasanuddin dari Kabupaten Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029, juga ikut dijerat sebagai pemberi suap. Sementara dari Kabupaten Blitar, tersangka pemberi adalah Jodi Pradana Putra, yang juga berasal dari pihak swasta lokal.

Dengan rincian tersebut, total ada empat penerima suap yang merupakan penyelenggara negara, serta seorang staf DPRD. Sedangkan 17 tersangka lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat legislatif daerah yang ikut terjerat kasus.

Baca Juga :  Ini Harapan Sekda Sumenep PNS Tidak Terlibat Dalam Urusan Politik

KPK menegaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti kuat mengenai aliran dana hibah yang diduga dikorupsi. Dana hibah tersebut semestinya ditujukan bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur, namun justru disalahgunakan oleh oknum.

Skema penyalahgunaan dana hibah ini melibatkan pejabat DPRD, pihak swasta, serta aparat desa dalam lingkaran distribusinya. Kasus ini mencerminkan praktik korupsi berjamaah yang melibatkan banyak pihak, baik dari legislatif maupun swasta.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, KPK juga akan memeriksa lebih lanjut pola distribusi dana hibah yang disalurkan melalui DPRD Jatim.

Asep Guntur Rahayu menambahkan, proses penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum berlaku. “Semua tersangka akan dipanggil dan diperiksa, kemudian ditahan demi kepentingan penyidikan,” ujar Asep di hadapan media.

Masyarakat Jawa Timur diimbau agar ikut mengawasi proses persidangan dan transparansi pengelolaan dana hibah daerah. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana hibah semestinya digunakan untuk pembangunan masyarakat, bukan korupsi.

KPK menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dan alokasi dana publik.(*)

Berita Terkait

Bakal Gelar Rakernas Dan Bimtek Di Bandung, Hanura Upgrade Kader Legislatif Daerah
Banjir Sumatera, Hanura Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional
SKK Migas-HCML Bakal Gelar Festival Pesisir ke-4 di Giligenting
Fethum Muxin Harumkan Sumenep Sabet Perak Popnas 2025 di Cabang Pencak Silat
Pemkab Sumenep Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Pengiriman Perdana RDF 24,1 Ton
Pemkab Sumenep Gelar Musabaqah Qira’atil Kutub Peringati Hari Santri Nasional 2025
Sumenep Teguhkan Jati Diri Kota Keris dalam Hari Jadi ke-756
Rumah Kebangsaan Sumenep Jadi Simbol Persatuan dan Kolaborasi Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:21 WIB

Bakal Gelar Rakernas Dan Bimtek Di Bandung, Hanura Upgrade Kader Legislatif Daerah

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:20 WIB

Banjir Sumatera, Hanura Minta Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Selasa, 18 November 2025 - 10:43 WIB

SKK Migas-HCML Bakal Gelar Festival Pesisir ke-4 di Giligenting

Minggu, 9 November 2025 - 07:23 WIB

Fethum Muxin Harumkan Sumenep Sabet Perak Popnas 2025 di Cabang Pencak Silat

Kamis, 6 November 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat Pengiriman Perdana RDF 24,1 Ton

Selasa, 4 November 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Musabaqah Qira’atil Kutub Peringati Hari Santri Nasional 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Sumenep Teguhkan Jati Diri Kota Keris dalam Hari Jadi ke-756

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:50 WIB

Rumah Kebangsaan Sumenep Jadi Simbol Persatuan dan Kolaborasi Generasi Muda

Berita Terbaru