KPK Tetapkan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

- Pewarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Salam News. Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Kasus ini terkait penyaluran dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Menurut KPK, dari total 21 orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan 17 lainnya pemberi suap. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK.

“Dari 21 orang, empat tersangka penerima, sedangkan 17 lainnya adalah pihak pemberi dana suap,” jelas Asep Guntur Rahayu. Empat tersangka penerima suap meliputi pimpinan DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 serta seorang staf dari salah satu pimpinan.

Mereka adalah Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim 2019–2024, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, keduanya Wakil Ketua DPRD Jatim. Selain itu, Bagus Wahyudiono yang merupakan staf dari Anwar Sadad juga ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus ini.

Adapun 17 tersangka lainnya berstatus sebagai pemberi suap, terdiri dari anggota legislatif daerah dan sejumlah pihak swasta. Di antara mereka terdapat Mahfud, anggota DPRD Jatim 2019–2024, serta Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Bocor Kepublik dan Bikin Kaget Warga Sumenep, Beredar Rumor Jual Beli Jabatan Rekrutmen PPK dan PPS

Nama lain yaitu Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, serta beberapa pihak swasta dari berbagai kabupaten Jawa Timur. Dari Kabupaten Sampang, ada Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, serta Abdul Motollib yang turut terjerat sebagai pihak pemberi dana.

Dari Kabupaten Probolinggo, ada Moch. Mahrus, yang kini menjabat anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, ikut terlibat. Sementara itu, dari Kabupaten Tulungagung terdapat nama A. Royan dan Wawan Kristiawan yang berasal dari kalangan swasta.

Selain itu, Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung, juga ikut masuk dalam daftar tersangka pemberi dana suap. Dari Kabupaten Bangkalan, tersangka pemberi ialah Ra Wahid Ruslan dan Mashudi, keduanya merupakan pihak swasta setempat.

Selanjutnya, dari Kabupaten Pasuruan, dua nama yakni M. Fathullah serta Achmad Yahya juga diduga terlibat sebagai pemberi. Dari Kabupaten Sumenep, KPK menetapkan Ahmad Jailani sebagai tersangka, yang juga berasal dari kalangan swasta daerah.

Nama Hasanuddin dari Kabupaten Gresik, kini anggota DPRD Jatim 2024–2029, juga ikut dijerat sebagai pemberi suap. Sementara dari Kabupaten Blitar, tersangka pemberi adalah Jodi Pradana Putra, yang juga berasal dari pihak swasta lokal.

Dengan rincian tersebut, total ada empat penerima suap yang merupakan penyelenggara negara, serta seorang staf DPRD. Sedangkan 17 tersangka lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua pejabat legislatif daerah yang ikut terjerat kasus.

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Perkuat Pengawasan BSPS 2026, Sekda Tegas Tolak Segala Bentuk Pungli

KPK menegaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti kuat mengenai aliran dana hibah yang diduga dikorupsi. Dana hibah tersebut semestinya ditujukan bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur, namun justru disalahgunakan oleh oknum.

Skema penyalahgunaan dana hibah ini melibatkan pejabat DPRD, pihak swasta, serta aparat desa dalam lingkaran distribusinya. Kasus ini mencerminkan praktik korupsi berjamaah yang melibatkan banyak pihak, baik dari legislatif maupun swasta.

KPK memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, KPK juga akan memeriksa lebih lanjut pola distribusi dana hibah yang disalurkan melalui DPRD Jatim.

Asep Guntur Rahayu menambahkan, proses penahanan terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum berlaku. “Semua tersangka akan dipanggil dan diperiksa, kemudian ditahan demi kepentingan penyidikan,” ujar Asep di hadapan media.

Masyarakat Jawa Timur diimbau agar ikut mengawasi proses persidangan dan transparansi pengelolaan dana hibah daerah. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dana hibah semestinya digunakan untuk pembangunan masyarakat, bukan korupsi.

KPK menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dan alokasi dana publik.(*)

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Sambung Roso Bersama 11 Kades, Bahas Kamtibmas di Rubaru
Presiden Prabowo Tutup Muktamar Ke-35 NU, Khofifah, Siap Perkuat Sinergi Pembangunan Jawa Timur
Mayat Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep, Polisi Lakukan Penanganan
Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Satu Tersangka Ditahan
Kapolresta Sumenep Ungkap Tiga Kasus Pidana, Dua Curanmor dan Perkara Anak
Khofifah Ajak Anak Korban Gempa Flores Bangkit dan Berani Meraih Cita-Cita
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT Ke-81 RI, Pemkab Siapkan Evaluasi dan Penghargaan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kapolresta Sumenep Sambung Roso Bersama 11 Kades, Bahas Kamtibmas di Rubaru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Mayat Terbakar Ditemukan di Tegalan Sumenep, Polisi Lakukan Penanganan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Satreskrim Polresta Sumenep Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Satu Tersangka Ditahan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Kapolresta Sumenep Ungkap Tiga Kasus Pidana, Dua Curanmor dan Perkara Anak

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Khofifah Ajak Anak Korban Gempa Flores Bangkit dan Berani Meraih Cita-Cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:52 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT Ke-81 RI, Pemkab Siapkan Evaluasi dan Penghargaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Pria 73 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Berita Terbaru