Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon, Kapolres Jember Respon Cepat

- Pewarta

Sabtu, 29 Mei 2021 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jember, Salam News. Id – Begitu mendengar ada laporan tentang adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres segera memerintahkan Satreskrim bergerak cepat. 

Ucapan KPU-HPN 2025

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi prioritas penanganan Polres Jember. 

“Kami akan merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata AKBP Arif, Jum’at (28/5/2021).

Menurut Kapolres korupsi sudah menjadi suatu penyakit yang akut. “Tindakan koruptif itu menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas,” tegasnya. 

Baca Juga :  Kapolresta Mojokerto Anjangsana Ke Rumah Anak Yatim Dari Keluarga Polresrta

Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kasat Reskrim perintahkan unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek Pasar Balungkulon. 

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang di ruang kerjanya. 

Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan  diduga fiktif. 

Pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M. 

Baca Juga :  Forkopimda Jatim Siapkan Antigen Massal di Bangkalan

Satreskrim masih terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka. 

Sejauh ini petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.

Dalam perkara Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar. (rfk)

(Sumber : Humas Polres Jember)



Berita Terkait

Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka
Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Kapolres Sumenep Pimpin Langsung Inspeksi Kembang Api
Rukyatul Hilal di 41 Titik Nihil Hasil, NU Jatim Usulkan Awal Puasa 19 Februari 2026
Hilal Tak Terlihat di Pasuruan dan Malang, LFNU Pastikan Awal Ramadhan Tunggu Sidang Isbat Pemerintah
Dinamika Politik, Kebijakan Publik, dan Arah Ekonomi: Membaca Masa Depan Tata Kelola Negara
Reformasi Hukum Pidana Belum Tuntas: KUHP–KUHAP Baru Tanpa Perampasan Aset Koruptor
Pilkada Tidak Langsung, Melahirkan Risiko Oligarki dan Transaksionalisme Elite
Akhir Tahun 2025 Polres Sumenep Paparkan Kinerja dan Situasi Keamanan Daerah kepada Publik

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:39 WIB

Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:22 WIB

Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Kapolres Sumenep Pimpin Langsung Inspeksi Kembang Api

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:40 WIB

Rukyatul Hilal di 41 Titik Nihil Hasil, NU Jatim Usulkan Awal Puasa 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:28 WIB

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan dan Malang, LFNU Pastikan Awal Ramadhan Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:50 WIB

Dinamika Politik, Kebijakan Publik, dan Arah Ekonomi: Membaca Masa Depan Tata Kelola Negara

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:55 WIB

Reformasi Hukum Pidana Belum Tuntas: KUHP–KUHAP Baru Tanpa Perampasan Aset Koruptor

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pilkada Tidak Langsung, Melahirkan Risiko Oligarki dan Transaksionalisme Elite

Senin, 29 Desember 2025 - 19:47 WIB

Akhir Tahun 2025 Polres Sumenep Paparkan Kinerja dan Situasi Keamanan Daerah kepada Publik

Berita Terbaru