Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon, Kapolres Jember Respon Cepat

- Pewarta

Sabtu, 29 Mei 2021 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jember, Salam News. Id – Begitu mendengar ada laporan tentang adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres segera memerintahkan Satreskrim bergerak cepat. 

Ucapan KPU-HPN 2025

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi prioritas penanganan Polres Jember. 

“Kami akan merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,” kata AKBP Arif, Jum’at (28/5/2021).

Menurut Kapolres korupsi sudah menjadi suatu penyakit yang akut. “Tindakan koruptif itu menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas,” tegasnya. 

Baca Juga :  Mara Marda Institute (MMI) Kerja sama Jong Situbondo Adakan Sarasehan Pemuda

Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kasat Reskrim perintahkan unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek Pasar Balungkulon. 

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang di ruang kerjanya. 

Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan  diduga fiktif. 

Pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M. 

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Kawal GPS-Desa Untuk Ciptakan Kamtibmas Berjalan Dengan Kondusif

Satreskrim masih terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka. 

Sejauh ini petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.

Dalam perkara Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar. (rfk)

(Sumber : Humas Polres Jember)



Berita Terkait

Ski Air Sumenep Cetak Sejarah, Reza Persembahkan Medali Emas untuk Sumenep
Emas Perdana dari Renang: Ajeng Ayu Bangkitkan Semangat Sumenep di Porprov
Tragedi di Piala Bupati Sumenep 2025: Tembok Ambruk, Korban Masih Dicari
Kader Muda Ansor Mendukung dan Mengapresiasi Pelaksanaan Inagurasi PC Ansor Situbondo
Sentuhan Khofifah untuk Pamekasan: Dana Miliaran, Perempuan Mandiri, Desa Bangkit
Wakil Rakyat Sumenep Kecam Keras Dugaan Asusila Tokoh Yayasan
Dua Bulan, 18 Kasus Terungkap: Ini Langkah Tegas Polres Sumenep
Yudik Apresiasi Sikap APH Sumenep Usut Dugaan Korupsi Program BSPS di Pulau Sapudi

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:38 WIB

Ski Air Sumenep Cetak Sejarah, Reza Persembahkan Medali Emas untuk Sumenep

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:05 WIB

Emas Perdana dari Renang: Ajeng Ayu Bangkitkan Semangat Sumenep di Porprov

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:37 WIB

Tragedi di Piala Bupati Sumenep 2025: Tembok Ambruk, Korban Masih Dicari

Jumat, 20 Juni 2025 - 21:43 WIB

Kader Muda Ansor Mendukung dan Mengapresiasi Pelaksanaan Inagurasi PC Ansor Situbondo

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:51 WIB

Sentuhan Khofifah untuk Pamekasan: Dana Miliaran, Perempuan Mandiri, Desa Bangkit

Senin, 9 Juni 2025 - 15:55 WIB

Wakil Rakyat Sumenep Kecam Keras Dugaan Asusila Tokoh Yayasan

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:21 WIB

Dua Bulan, 18 Kasus Terungkap: Ini Langkah Tegas Polres Sumenep

Rabu, 9 April 2025 - 09:11 WIB

Yudik Apresiasi Sikap APH Sumenep Usut Dugaan Korupsi Program BSPS di Pulau Sapudi

Berita Terbaru

Berita

Bappeda Sumenep Ajak Mahasiswa Kawal Pembangunan Daerah

Minggu, 29 Jun 2025 - 17:19 WIB