Reformasi Hukum Pidana Belum Tuntas: KUHP–KUHAP Baru Tanpa Perampasan Aset Koruptor

- Pewarta

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuda Yuliyanto (Akademisi/Pengamat Kebijakan Publik, Universitas Bondowoso)

Sumenep, Salam News. Id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai babak baru reformasi hukum nasional. Kehadiran kedua regulasi tersebut dimaksudkan memperbarui sistem hukum pidana agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat Indonesia.

Secara normatif, pembaruan KUHP dan KUHAP diarahkan untuk mewujudkan hukum pidana yang humanis dan berkeadilan substantif. Nilai-nilai Pancasila dijadikan fondasi utama dalam merumuskan norma hukum pidana yang lebih kontekstual dan relevan.

Meski demikian, reformasi hukum pidana tersebut belum sepenuhnya komprehensif karena mengabaikan aspek pemulihan kerugian negara. Hal ini tercermin dari belum disahkannya Undang-Undang tentang Perampasan Aset bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Ketiadaan regulasi tersebut menimbulkan ketimpangan antara pembaruan hukum normatif dan efektivitas pemberantasan kejahatan luar biasa. Korupsi sebagai extraordinary crime membutuhkan pendekatan hukum yang lebih progresif dan tidak semata-mata berorientasi pemidanaan.

Baca Juga :  FIFA Tetapkan Jakarta Jadi Pusat Regional Asia Tenggara dan Timur, Erick Thohir: Ini Sejarah Besar

Secara akademis, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai sarana represif terhadap pelaku kejahatan. Hukum pidana juga berperan sebagai instrumen rekayasa sosial untuk membentuk perilaku masyarakat yang taat hukum.

Dalam konteks tersebut, KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan substantif. Namun, pendekatan pemidanaan konvensional berupa pidana penjara dinilai tidak efektif menekan kejahatan korupsi yang sistemik.

Koruptor tetap dapat menikmati hasil kejahatan meskipun telah menjalani pidana badan dalam lembaga pemasyarakatan. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan efek jera dan daya cegah hukum pidana terhadap pelaku korupsi.

Tanpa perampasan aset, pidana yang dijatuhkan kehilangan makna pemulihan kerugian negara dan keadilan sosial. Tidak adanya Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor mencerminkan lemahnya political will pembentuk kebijakan hukum nasional.

Padahal, pemidanaan modern menekankan orientasi restoratif dan preventif, bukan semata-mata pembalasan terhadap pelaku. Perampasan aset hasil kejahatan menjadi instrumen penting untuk memutus mata rantai praktik korupsi yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Kepala DKPP Sumenep Apresiasi Kepada Kaji Terap, Yang Telah Meningkatkan Produktivitas Petani

Selain itu, mekanisme tersebut berfungsi mengembalikan hak publik yang telah dirampas melalui tindakan melawan hukum. Tanpa regulasi khusus, negara kesulitan menelusuri dan menyita aset yang disembunyikan melalui skema pencucian uang.

Akibatnya, legitimasi dan kekuatan hukum negara dalam pemberantasan korupsi menjadi tidak optimal. Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sejatinya harus dipahami sebagai proses reformasi yang belum selesai.

Reformasi hukum pidana akan kehilangan nilai strategis apabila tidak disertai keberanian politik yang konsisten. Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem hukum nasional.

Tanpa instrumen tersebut, hukum pidana berpotensi lebih melindungi pelaku kejahatan dibandingkan kepentingan publik luas. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana harus diarahkan pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial.(Red)

Berita Terkait

BMT NU Jatim Raih Penghargaan Penggerak Koperasi 2026, H. Masyudi Kanzillah Terima Apresiasi dari Gubernur Khofifah
Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional
Disdik Sumenep Perketat Pengawasan MBG, Sekolah Diminta Segera Laporkan Makanan Tak Layak
Korwil MBG Sumenep Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Terus Dievaluasi demi Manfaat Maksimal
PWRI Sumenep Bedah Program MBG, Pemkab Dorong Evaluasi Total demi Tepat Sasaran
Penantian Panjang Warga Ambunten Berakhir, Jembatan Perintis Garuda Resmi Beroperasi, Dorong Ekonomi Dua Desa
Bupati Achmad Fauzi Buka Kejurprov Voli Pantai U-17 Jatim 2026, Sumenep Perkuat Pembinaan Atlet
Bupati Sumenep Komitmen Jadikan Pawai Muharram Agenda Tahunan

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:45 WIB

BMT NU Jatim Raih Penghargaan Penggerak Koperasi 2026, H. Masyudi Kanzillah Terima Apresiasi dari Gubernur Khofifah

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polres Resmi Naik Status Menjadi Polresta, Kapolda Minta Pelayanan Kepolisian di Sumenep Semakin Profesional

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:41 WIB

Disdik Sumenep Perketat Pengawasan MBG, Sekolah Diminta Segera Laporkan Makanan Tak Layak

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:39 WIB

Korwil MBG Sumenep Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Terus Dievaluasi demi Manfaat Maksimal

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:10 WIB

PWRI Sumenep Bedah Program MBG, Pemkab Dorong Evaluasi Total demi Tepat Sasaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:56 WIB

Penantian Panjang Warga Ambunten Berakhir, Jembatan Perintis Garuda Resmi Beroperasi, Dorong Ekonomi Dua Desa

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:19 WIB

Bupati Achmad Fauzi Buka Kejurprov Voli Pantai U-17 Jatim 2026, Sumenep Perkuat Pembinaan Atlet

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:31 WIB

Bupati Sumenep Komitmen Jadikan Pawai Muharram Agenda Tahunan

Berita Terbaru