Sumenep, Salam News. Id – Praktik mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Sumenep menarik perhatian serius. Dugaan operasinya berlangsung lama dan terstruktur rapi. Modus mafia BBM terindikasi melibatkan banyak pihak. Mereka memakai sistem canggih dan jaringan luas demi keuntungan pribadi besar.
Sorotan keras datang dari DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sekretaris DPD TMI, Wawan, menyampaikan temuan lapangan menguatkan indikasi penyalahgunaan barcode BBM nelayan dan kelompok tani.
“Modusnya dua rekomendasi, barcode nelayan dan kelompok tani. Mafia BBM entah darimana mendapatkannya,” jelas Wawan, Kamis (8/1/2026). Praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan karena jatah solar mereka tiba-tiba habis tanpa pembelian resmi.

Salah satu ketua kelompok tani mengeluhkan jatah solar kelompoknya habis mendadak. Mereka tidak pernah membeli solar. Investigasi DPD TMI menunjukkan solar diambil atas nama kelompok tani untuk kebutuhan alsintan, padahal kelompok tidak merasa membeli.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya pihak yang bermain di balik layar, menimbun solar demi keuntungan pribadi. Pola klasik mafia BBM bersubsidi ditemukan, solar dibeli dari SPBU sah, kemudian ditimbun di gudang sebelum dijual kembali.
Solar dijual dengan harga BBM industri, keuntungan besar diperoleh, sementara petani kesulitan mendapatkan solar untuk alsintan. Akibatnya, sejumlah lahan pertanian tidak bisa diolah maksimal, ironis di tengah gencarnya seruan swasembada pangan pemerintah pusat.
DPD TMI Sumenep menyatakan sikap tegas atas temuan mafia BBM subsidi yang merugikan petani dan nelayan secara langsung.
Pertama, mereka mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas praktik mafia BBM dan dugaan kongkalikong tanpa pandang bulu.
Kedua, aktivitas mafia BBM terbukti merugikan petani, karena jatah solar habis dan alsintan tidak dapat dioperasikan sebagaimana mestinya.
Ketiga, DPD TMI meminta Pemda Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat penyalahgunaan solar bersubsidi.
Keempat, Pertamina didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU yang disinyalir terlibat praktik penyelewengan solar subsidi.
Kelima, meski kasus ramai diberitakan, masih banyak indikasi penyalahgunaan BBM subsidi ditemukan di lapangan oleh masyarakat.
Wawan menegaskan, diduga ada oknum kuat yang membekingi mafia BBM, sehingga praktik ini nyaris terjadi di semua SPBU Sumenep. Secara hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku penimbunan BBM subsidi. Bahkan SPBU yang terbukti membantu penimbunan bisa dijerat sebagai pembantu kejahatan sesuai Pasal 56 KUHP, risiko hukum serius.
“Kalau SPBU terbukti terlibat, bukan hanya merugikan negara, tapi juga rakyat kecil. Kami minta izin SPBU dicabut Pertamina,” pungkas Wawan.(*/Red)











