Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep, Tim Gabungan Sudah Mulai Bergerak

- Pewarta

Rabu, 21 September 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep, Tim Gabungan Sudah Mulai Bergerak

Sumenep, Salam News. Id  – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja akan mulai Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep.

Ucapan KPU-HPN 2025

Operasi gabungan merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menekan peredaran rokok ilegal sebagai tindak lanjut kegiatan pengumpulan informasi dan edukasi bahaya rokok menjual ilegal.

Tim gabungan menggelar rapat bersama untuk melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal, Selasa, 20 September 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal itu akan dilakukan selama 6 hari jam kerja, mulai hari Rabu-Kamis, 21-29 September 2022.

Baca Juga :  PWRI Sumenep Gelar Rapat Kerja,"Penguatan Peran Jurnalis Melawan Hoaks di Tahun Politik 2024"

“Surat tugas dari Sekkab Sumenep sudah turun, pelaksanaan operasi bersama tim sudah terjadwal,” kata Ach. Laili Maulidy, Selasa, 20 September 2022.

Tujuan operasi gabungan itu, lanjut Laili, supaya peredaran rokok ilegal di Sumenep tidak semakin meluas. Dasar hukumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Besok Pemkab Sumenep bersama tim akan mulai lakukan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal. Jika melanggar, pasti dijatuhi sanksi,” tegas Laili.

Adapun regulasi sanksi rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga :  Dinas Lingkungan Hidup Sumenep Tahun Depan Sampah Akan Diolah Menjadi Produk Bernilai Tinggi

Bunyi pasal tersebut; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan agenda wajib yang perlu dilakukan, dengan harapan masyarakat semakin sadar bahwa roko ilegal itu dilarang oleh Negara,” tandas Laili. (*/Rq/Wardi))

Berita Terkait

Gemuruh Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Malam Puncak Lomba Islami Berlangsung Meriah
Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta KNPI Sumenep Aktif Beri Gagasan untuk Kemajuan Daerah
Bupati Sumenep Warning Keras Pengelola Dapur MBG, Pemkab Sumenep Siap Beri Sanksi Pelanggaran
Program MBG Harus Terukur dan Aman, Nurul Aini Minta Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah
Bupati Fauzi Santuni Anak Yatim di Kantor BAZNAS, Ramadan Jadi Momentum Menguatkan Kepedulian Sosial
Kunjungan Pasien RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Meningkat, Poli Penyakit Dalam hingga Jantung Paling Ramai
Bupati Sumenep Tegaskan KNMP Bukan Sekadar Penataan, Tapi Strategi Kebangkitan Ekonomi Nelayan Dapenda

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:03 WIB

Gemuruh Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Malam Puncak Lomba Islami Berlangsung Meriah

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:39 WIB

Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta KNPI Sumenep Aktif Beri Gagasan untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:21 WIB

Bupati Sumenep Warning Keras Pengelola Dapur MBG, Pemkab Sumenep Siap Beri Sanksi Pelanggaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:08 WIB

Program MBG Harus Terukur dan Aman, Nurul Aini Minta Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:43 WIB

Kunjungan Pasien RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Meningkat, Poli Penyakit Dalam hingga Jantung Paling Ramai

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:23 WIB

Bupati Sumenep Tegaskan KNMP Bukan Sekadar Penataan, Tapi Strategi Kebangkitan Ekonomi Nelayan Dapenda

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:40 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Mudik Gratis 2026, Bukti Nyata Kepedulian untuk Perantau

Berita Terbaru