Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep, Tim Gabungan Sudah Mulai Bergerak

- Pewarta

Rabu, 21 September 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep, Tim Gabungan Sudah Mulai Bergerak

Sumenep, Salam News. Id  – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja akan mulai Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep.

Ucapan KPU-HPN 2025

Operasi gabungan merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menekan peredaran rokok ilegal sebagai tindak lanjut kegiatan pengumpulan informasi dan edukasi bahaya rokok menjual ilegal.

Tim gabungan menggelar rapat bersama untuk melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal, Selasa, 20 September 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal itu akan dilakukan selama 6 hari jam kerja, mulai hari Rabu-Kamis, 21-29 September 2022.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Tebar Benih Ikan di Embung Montornah, Dorong Desa Jadikan Potensi Wisata

“Surat tugas dari Sekkab Sumenep sudah turun, pelaksanaan operasi bersama tim sudah terjadwal,” kata Ach. Laili Maulidy, Selasa, 20 September 2022.

Tujuan operasi gabungan itu, lanjut Laili, supaya peredaran rokok ilegal di Sumenep tidak semakin meluas. Dasar hukumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Besok Pemkab Sumenep bersama tim akan mulai lakukan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal. Jika melanggar, pasti dijatuhi sanksi,” tegas Laili.

Adapun regulasi sanksi rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga :  Bangga Jadi Indonesia: Bupati Sumenep Ajak ASN Jadi Teladan Nasionalisme

Bunyi pasal tersebut; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan agenda wajib yang perlu dilakukan, dengan harapan masyarakat semakin sadar bahwa roko ilegal itu dilarang oleh Negara,” tandas Laili. (*/Rq/Wardi))

Berita Terkait

BPRS Bhakti Sumekar Buka Kantor Cabang Pasean Pamekasan
Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa Salurkan Logistik
Bupati Fauzi Pastikan Bantuan Tiba Cepat untuk Korban Gempa Sumenep
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep
Pesan Tegas Bupati Sumenep PPPK Wajah Pemerintah di Mata Rakyat
Workshop Digitalisasi Marketing & Affiliate: Wujud Nyata Pengabdian UNIA Bersama Ansor & Fatayat NU Banasare
Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Moralitas PPPK Sumenep
Semangat Guru SMP Plus Miftahul Ulum Mewujudkan Generasi Berkualitas melalui Pembelajaran Mindfull Meaningfull dan Joifull

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:43 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Buka Kantor Cabang Pasean Pamekasan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa Salurkan Logistik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Bantuan Tiba Cepat untuk Korban Gempa Sumenep

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep

Selasa, 30 September 2025 - 21:35 WIB

Pesan Tegas Bupati Sumenep PPPK Wajah Pemerintah di Mata Rakyat

Selasa, 30 September 2025 - 14:14 WIB

Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Moralitas PPPK Sumenep

Selasa, 30 September 2025 - 10:40 WIB

Semangat Guru SMP Plus Miftahul Ulum Mewujudkan Generasi Berkualitas melalui Pembelajaran Mindfull Meaningfull dan Joifull

Selasa, 30 September 2025 - 09:23 WIB

Aliansi BEM Gelar Maulid Nabi dan Ngaji Kebangsaan

Berita Terbaru

Berita

BPRS Bhakti Sumekar Buka Kantor Cabang Pasean Pamekasan

Rabu, 1 Okt 2025 - 22:43 WIB

Berita

Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep

Rabu, 1 Okt 2025 - 14:16 WIB