Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep, Tim Gabungan Sudah Mulai Bergerak

- Pewarta

Rabu, 21 September 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep, Tim Gabungan Sudah Mulai Bergerak

Sumenep, Salam News. Id  – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja akan mulai Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep.

Ucapan KPU-HPN 2025

Operasi gabungan merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menekan peredaran rokok ilegal sebagai tindak lanjut kegiatan pengumpulan informasi dan edukasi bahaya rokok menjual ilegal.

Tim gabungan menggelar rapat bersama untuk melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal, Selasa, 20 September 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal itu akan dilakukan selama 6 hari jam kerja, mulai hari Rabu-Kamis, 21-29 September 2022.

Baca Juga :  Deklarasi dan Pengukuhan Raya Gen-Z Madura: Membangun Generasi Emas, Merajut Harmon

“Surat tugas dari Sekkab Sumenep sudah turun, pelaksanaan operasi bersama tim sudah terjadwal,” kata Ach. Laili Maulidy, Selasa, 20 September 2022.

Tujuan operasi gabungan itu, lanjut Laili, supaya peredaran rokok ilegal di Sumenep tidak semakin meluas. Dasar hukumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Besok Pemkab Sumenep bersama tim akan mulai lakukan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal. Jika melanggar, pasti dijatuhi sanksi,” tegas Laili.

Adapun regulasi sanksi rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga :  Warga Dasuk Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan

Bunyi pasal tersebut; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan agenda wajib yang perlu dilakukan, dengan harapan masyarakat semakin sadar bahwa roko ilegal itu dilarang oleh Negara,” tandas Laili. (*/Rq/Wardi))

Berita Terkait

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan
Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna
80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep
Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik
Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera
Baznas Sumenep Hadir hingga Pelosok: Bantu Ibu Melahirkan dari Pulau Terpencil
DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas
Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:20 WIB

80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:20 WIB

DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Jaga Stabilitas Industri Tembakau Lokal, TIHT 2025 Resmi Ditetapkan Pemkab Sumenep

Berita Terbaru