Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep, Tim Gabungan Sudah Mulai Bergerak

- Pewarta

Rabu, 21 September 2022 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep, Tim Gabungan Sudah Mulai Bergerak

Sumenep, Salam News. Id  – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Kodim, Bagian Perekonomian dan SDA, Diskop UKM dan Perindag, Bagian Hukum, serta DPMPTSP dan Tenaga Kerja akan mulai Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep.

Ucapan KPU-HPN 2025

Operasi gabungan merupakan upaya serius Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menekan peredaran rokok ilegal sebagai tindak lanjut kegiatan pengumpulan informasi dan edukasi bahaya rokok menjual ilegal.

Tim gabungan menggelar rapat bersama untuk melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal, Selasa, 20 September 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal itu akan dilakukan selama 6 hari jam kerja, mulai hari Rabu-Kamis, 21-29 September 2022.

Baca Juga :  Desa Sapeken Dapat Penghargaan Desa Mandiri dan Desa Terbaik Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.

“Surat tugas dari Sekkab Sumenep sudah turun, pelaksanaan operasi bersama tim sudah terjadwal,” kata Ach. Laili Maulidy, Selasa, 20 September 2022.

Tujuan operasi gabungan itu, lanjut Laili, supaya peredaran rokok ilegal di Sumenep tidak semakin meluas. Dasar hukumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Besok Pemkab Sumenep bersama tim akan mulai lakukan operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal. Jika melanggar, pasti dijatuhi sanksi,” tegas Laili.

Adapun regulasi sanksi rokok ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca Juga :  Mahasiswa Datangi Kantor Desperindag, Pertanyakan Kinerja

Bunyi pasal tersebut; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan agenda wajib yang perlu dilakukan, dengan harapan masyarakat semakin sadar bahwa roko ilegal itu dilarang oleh Negara,” tandas Laili. (*/Rq/Wardi))

Berita Terkait

Sumenep Ukir Prestasi di Pantai Kenjeran: Tim Putri Juara, Putra Raih Runner-up Piala Wali Kota Surabaya
Dihadiri Kadisdik Sumenep, Pelepasan Siswa SMP Plus Miftahul Ulum Berlangsung Meriah dan Penuh Makna
Bupati Fauzi: Pancasila Bukan Sekadar Ideologi, tetapi Fondasi Perdamaian Dunia
Sumenep Bersiap Jadi Penopang Industri Kelapa Jatim,110.00 Bibit Bersertifikat Disediakan Untuk Dukung Hilirisasi
Gema Takbir Iduladha 1447 H di Pendopo Agung, Bupati Fauzi Doakan Jemaah Haji dan Kemajuan Sumenep
Ning Lia Temui Jamaah Haji Sumenep di Makkah, Titip Pesan Jaga Kesehatan Jelang Armuzna
Wabup Sumenep Tegaskan Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangkitkan Pendidikan dan Desa Mandiri
Mikaila Zahra Maghfira, Gadis Pembawa Cita Rasa Bangsa di Balik Khidmat Hardiknas-Harkitnas Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:30 WIB

Sumenep Ukir Prestasi di Pantai Kenjeran: Tim Putri Juara, Putra Raih Runner-up Piala Wali Kota Surabaya

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:07 WIB

Dihadiri Kadisdik Sumenep, Pelepasan Siswa SMP Plus Miftahul Ulum Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:18 WIB

Sumenep Bersiap Jadi Penopang Industri Kelapa Jatim,110.00 Bibit Bersertifikat Disediakan Untuk Dukung Hilirisasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:56 WIB

Gema Takbir Iduladha 1447 H di Pendopo Agung, Bupati Fauzi Doakan Jemaah Haji dan Kemajuan Sumenep

Senin, 25 Mei 2026 - 17:32 WIB

Ning Lia Temui Jamaah Haji Sumenep di Makkah, Titip Pesan Jaga Kesehatan Jelang Armuzna

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:56 WIB

Wabup Sumenep Tegaskan Harkitnas 2026 Jadi Momentum Bangkitkan Pendidikan dan Desa Mandiri

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:37 WIB

Mikaila Zahra Maghfira, Gadis Pembawa Cita Rasa Bangsa di Balik Khidmat Hardiknas-Harkitnas Sumenep

Senin, 18 Mei 2026 - 10:04 WIB

Angin Segar Pelestarian Tari Sintung: Camat Ambunten Beri Apresiasi Tinggi pada Generasi Muda

Berita Terbaru