Sumenep, Salam News. Id – Pembina Perkumpulan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Achmad Fauzi Wongsojudo respons terkait larangan warga Madura buka toko 24 jam.
Kebijakan dari Kementerian Koperasi UKM itu dinilai olehnya tidak berpihak kepada sektor Unit Mikro dan Menengah (UMKM) yang ada.
“Pengusaha mikro dan menengah, seperti toko kelontong Madura perlu mendapatkan perhatian. Jangan sampai diatur oleh aturan yang justru memberatkan,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Sabtu, 27 April 2024.

Menurut Ketua DPC PDI-P Kabupaten Sumenep itu menegaskan justru dengan keberadaan toko kelontong dan warung Madura adalah salah satu penyumbang dari sektor ekonomi.
“Dan itu yang seharusnya diberikan kemudahan agar terus tumbuh dan berkembang di masyarakat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kata orang nomor satu di Kabupaten ujung timur Pulau Madura itu mengatakan yang namanya perdagangan sekecil apapun pasti akan menyumbang kepada pertumbuhan ekonomi kita.
“Untuk larangan itu perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan keresahan bagi pelaku warung (toko) Madura 24 jam, apalagi yang jualan bukan hanya orang Madura,” pungkasnya. (red)