Pemerintah Terapkan PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Penjelasannya

- Pewarta

Selasa, 5 Juli 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Terapkan PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Penjelasannya
Warga menggunakan masker saat melewati terowongan kendal untuk bekerja di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.

JAKARTA, SalamNews.Id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta telah diterapkan oleh Pemerintah. PPKM level 2 tersebut berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Dijelaskan, penerapan PPKM level 2 ini mengharuskan sejumlah sektor perkantoran mengatur ulang jumlah karyawannya yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO). 
Meskipun demikian, tetap ada sejumlah sektor yang diizinkan karyawannya bekerja dengan kapasitas 100 persen di kantor.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali, sektor yang diizinkan karyawannya bekerja 100 persen dari kantor ialah sektor kritikal yakni sebagai berikut:
  • Kesehatan; 
Baca Juga :  Puskesmas Rubaru mengutamakan pelayanan terhadap Masyarakat
Keamanan dan ketertiban;penanganan bencana;energi;logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;pupuk dan petrokimia;semen dan bahan bangunan;obyek vital nasional;proyek strategis nasional;konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah.
Untuk staf administrasi di sektor penanganan bencana hingga utilitas dasar hanya diizinkan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen. Adapun PPKM harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Selain itu, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.
Untuk diketahui, dalam beberapa minggu sebelumnya, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan PPKM level 1. (*)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa Salurkan Logistik
Bupati Fauzi Pastikan Bantuan Tiba Cepat untuk Korban Gempa Sumenep
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep
Pesan Tegas Bupati Sumenep PPPK Wajah Pemerintah di Mata Rakyat
Workshop Digitalisasi Marketing & Affiliate: Wujud Nyata Pengabdian UNIA Bersama Ansor & Fatayat NU Banasare
Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Moralitas PPPK Sumenep
Semangat Guru SMP Plus Miftahul Ulum Mewujudkan Generasi Berkualitas melalui Pembelajaran Mindfull Meaningfull dan Joifull
Aliansi BEM Gelar Maulid Nabi dan Ngaji Kebangsaan

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa Salurkan Logistik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Bantuan Tiba Cepat untuk Korban Gempa Sumenep

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep

Selasa, 30 September 2025 - 21:35 WIB

Pesan Tegas Bupati Sumenep PPPK Wajah Pemerintah di Mata Rakyat

Selasa, 30 September 2025 - 21:23 WIB

Workshop Digitalisasi Marketing & Affiliate: Wujud Nyata Pengabdian UNIA Bersama Ansor & Fatayat NU Banasare

Selasa, 30 September 2025 - 10:40 WIB

Semangat Guru SMP Plus Miftahul Ulum Mewujudkan Generasi Berkualitas melalui Pembelajaran Mindfull Meaningfull dan Joifull

Selasa, 30 September 2025 - 09:23 WIB

Aliansi BEM Gelar Maulid Nabi dan Ngaji Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 13:31 WIB

Permodalan Syariah BPRS Bhakti Sumekar Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lokal Lewat MBG

Berita Terbaru

Berita

Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep

Rabu, 1 Okt 2025 - 14:16 WIB