Pemerintah Terapkan PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Penjelasannya

- Pewarta

Selasa, 5 Juli 2022 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Terapkan PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Penjelasannya
Warga menggunakan masker saat melewati terowongan kendal untuk bekerja di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak panik, tetapi tetap waspada dengan tetap higienis serta menjaga imunitas tubuh usai mengumumkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) positif terjangkit virus corona yang saat ini dirawat di ruang isolasi RSPI Sulianti Saroso, Jakarta.

JAKARTA, SalamNews.Id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta telah diterapkan oleh Pemerintah. PPKM level 2 tersebut berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Dijelaskan, penerapan PPKM level 2 ini mengharuskan sejumlah sektor perkantoran mengatur ulang jumlah karyawannya yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO). 
Meskipun demikian, tetap ada sejumlah sektor yang diizinkan karyawannya bekerja dengan kapasitas 100 persen di kantor.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali, sektor yang diizinkan karyawannya bekerja 100 persen dari kantor ialah sektor kritikal yakni sebagai berikut:
  • Kesehatan; 
Baca Juga :  Disdukcapil Sumenep Permudah Pengurusan NIK Untuk Bayi Baru Lahir
Keamanan dan ketertiban;penanganan bencana;energi;logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;pupuk dan petrokimia;semen dan bahan bangunan;obyek vital nasional;proyek strategis nasional;konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah.
Untuk staf administrasi di sektor penanganan bencana hingga utilitas dasar hanya diizinkan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen. Adapun PPKM harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Selain itu, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.
Untuk diketahui, dalam beberapa minggu sebelumnya, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menerapkan PPKM level 1. (*)

Berita Terkait

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan
Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna
80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep
Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik
Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera
Baznas Sumenep Hadir hingga Pelosok: Bantu Ibu Melahirkan dari Pulau Terpencil
DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas
Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Pesan Kebangsaan dari Sumenep: Bupati Fauzi dan Simbol Persatuan di Hari Kemerdekaan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Nabila dan Rekan Paskibraka Sumenep Tampilkan Pengibaran Penuh Makna

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 12:20 WIB

80 Tahun Merdeka, Bupati Fauzi dan BPRS Bhakti Sumekar Kokohkan Persatuan dan Integritas di Sumenep

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38 WIB

Transparansi Brida Sumenep Dipertanyakan, Proses Seleksi Riset Picu Polemik

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Di Balik Merah Putih: Ketulusan Seorang Perempuan Penjaja Bendera

Kamis, 14 Agustus 2025 - 15:20 WIB

DPRD Sumenep Tunda Anggaran Rp1 Miliar: Program Wirausaha Santri Dinilai Belum Jelas

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Bupati Sumenep Buka Peluang Pabrik Rokok Baru, Wajib Serap Tembakau & Tenaga Kerja Lokal

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Jaga Stabilitas Industri Tembakau Lokal, TIHT 2025 Resmi Ditetapkan Pemkab Sumenep

Berita Terbaru