 |
Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, Ach. Laili Maulidy (tengah) berbincang dengan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. (Foto IST/SalamNews) |
Sumenep, SalamNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Bagian Perekonomian melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, penggunaan DBHCHT tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kali ini titik tekan realisasi dana tersebut bukan lagi pada sosialisasi penyadaran terhadap produk rokok ilegal. Dalam operasi nanti, pihaknya hanya sebagai fasilitator.
“Sesuai ketentuan kami hanya menjadi penanggung jawab saja, karena dalam pelaksanaannya nanti ada dari kantor bea cukai, kepolisian, Satpol PP, kami dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep,” kata Laili, Rabu (6/10/2021).
Anggaran yang dialokasikan untuk operasi pemberantasan rokok ilegal tahun 2021 sebesar Rp 175 juta. Program itu akan menyasar ke setiap kecamatan di Sumenep.
Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, kata Laili sudah mengantongi toko-toko yang biasa menjual rokok ilegal, dengan menandai identitas pengenal. Sehingga, dalam pelaksanaan operasi nanti bakal langsung menuju titik yang sudah ditargetkan.
“Itu berdasarkan data yang sudah kami himpun dari hasil pengawasan yang dilakukan setiap tahun. Pihak kantor cukai juga punya data tersendiri,” tuturnya.
Untuk pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kantor bea cukai. Namun, sampai saat ini waktunya masih belum bisa disampaikan, meskipun persiapannya sudah rampung.
“Waktunya belum bisa kita share, karena titik-titik yang akan dituju itu sengaja dirahasiakan. Kalau diberitahukan, nanti mereka ambil ancang-ancang untuk mengamankan produk rokok ilegal,” ujar Laili.
Sementara untuk detail teknis operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut akan dipasrahkan ke kantor be cukai.
Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep tidak berhak memberi sanksi. Sehingga dalam pelaksanaan operasi nanti, kantor bea cukai membawa penegak hukum sendiri.
“Upaya untuk memberantas produk rokok ilegal terus kami kerahkan, tetapi memang dampaknya kurang maksimal. Dan tahun ini merupakan rentetan dari ikhtiar kami dalam menyadarkan masyarakat,” tegas Laili. (*/Bed/Wrd)