Pemkab Sumenep Resmi Hapus Sanksi PBB-P2, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

- Pewarta

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan kebijakan baru guna meningkatkan kepatuhan pajak serta mengurangi beban ekonomi masyarakat luas. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tentang penghapusan sanksi administratif tunggakan PBB-P2.

Sanksi administratif berupa denda, bunga, serta kenaikan biaya atas Pajak Bumi dan Bangunan dihapuskan sepenuhnya oleh pemerintah. Kebijakan berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025, dengan beberapa ketentuan bagi Wajib Pajak.

Syarat utama penghapusan sanksi adalah Wajib Pajak harus melunasi seluruh pokok pajak tertunggak selama periode yang telah ditentukan. Pelunasan tunggakan harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu agar bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan penghapusan sanksi ini.

Ucapan KPU-HPN 2025

Untuk mempermudah masyarakat, penghapusan sanksi ini diproses secara digital melalui sistem POS PBB P2 dan aplikasi SISMIOP. Pengelolaan sistem digital ini berada di bawah tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep sebagai pelaksana teknis.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat. Ia menyebut penghapusan sanksi sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Baca Juga :  Langkah Progresif RSUD Dr. Moh. Anwar: Mobil Golf Tingkatkan Pelayanan di Sumenep

“Ini bentuk komitmen kami mendukung kepatuhan pajak serta mengurangi beban ekonomi masyarakat pascapandemi,” tegas Bupati dalam keterangannya resmi. Bupati menambahkan bahwa pendapatan daerah harus tetap digenjot, namun dengan pendekatan yang memberikan ruang bagi masyarakat terbebani.

Langkah ini tidak hanya memperkuat penerimaan daerah, namun juga memberikan keringanan nyata kepada warga terdampak ekonomi sulit. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, turut menyampaikan dukungan terhadap kebijakan penghapusan sanksi.

Menurutnya, denda administratif selama ini menjadi salah satu kendala utama masyarakat dalam melunasi pajak terutang tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, warga memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani biaya tambahan dari sanksi denda.

Ia berharap seluruh Wajib Pajak memanfaatkan masa tenggang ini agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan penghapusan sanksi tersebut. “Manfaatkan waktu yang ada hingga 31 Desember 2025 untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda,” ujarnya menegaskan imbauan.

Selain itu, Sugiharto juga mendorong masyarakat memastikan data objek pajak mereka sudah benar dan terdaftar di sistem Bapenda. Validasi data sangat penting agar tidak terjadi kendala saat proses digitalisasi penghapusan sanksi berlangsung di platform resmi.

Baca Juga :  Program CKG di Sumenep Alami Kemajuan, Dinkes Gencarkan Sosialisasi ke masyarakat

Bapenda juga telah menyiapkan layanan bantuan dan pendampingan teknis untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan sistem online tersebut. Masyarakat dapat mengakses aplikasi POS PBB P2 melalui perangkat masing-masing atau mendatangi kantor layanan pajak terdekat untuk bantuan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menciptakan solusi win-win bagi penerimaan daerah serta meringankan beban ekonomi masyarakat setempat. Upaya ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah aktif mendukung pemulihan ekonomi lokal pasca pandemi dengan kebijakan yang inklusif.

Diharapkan ke depan, tingkat kepatuhan pajak meningkat dan pendapatan daerah dapat lebih optimal tanpa menekan masyarakat kecil. Kebijakan ini dinilai strategis dan manusiawi karena tidak hanya fokus pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial warga.

Langkah Sumenep bisa menjadi contoh inspiratif bagi daerah lain dalam mengelola pajak secara lebih adil, transparan, dan efisien. Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dapat terus meningkat, seiring meningkatnya kepercayaan terhadap kebijakan fiskal daerah.(*)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa Salurkan Logistik
Bupati Fauzi Pastikan Bantuan Tiba Cepat untuk Korban Gempa Sumenep
Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep
Pesan Tegas Bupati Sumenep PPPK Wajah Pemerintah di Mata Rakyat
Workshop Digitalisasi Marketing & Affiliate: Wujud Nyata Pengabdian UNIA Bersama Ansor & Fatayat NU Banasare
Bupati Fauzi Tekankan Integritas dan Moralitas PPPK Sumenep
Semangat Guru SMP Plus Miftahul Ulum Mewujudkan Generasi Berkualitas melalui Pembelajaran Mindfull Meaningfull dan Joifull
Aliansi BEM Gelar Maulid Nabi dan Ngaji Kebangsaan

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa Salurkan Logistik

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Bantuan Tiba Cepat untuk Korban Gempa Sumenep

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep

Selasa, 30 September 2025 - 21:35 WIB

Pesan Tegas Bupati Sumenep PPPK Wajah Pemerintah di Mata Rakyat

Selasa, 30 September 2025 - 21:23 WIB

Workshop Digitalisasi Marketing & Affiliate: Wujud Nyata Pengabdian UNIA Bersama Ansor & Fatayat NU Banasare

Selasa, 30 September 2025 - 10:40 WIB

Semangat Guru SMP Plus Miftahul Ulum Mewujudkan Generasi Berkualitas melalui Pembelajaran Mindfull Meaningfull dan Joifull

Selasa, 30 September 2025 - 09:23 WIB

Aliansi BEM Gelar Maulid Nabi dan Ngaji Kebangsaan

Senin, 29 September 2025 - 13:31 WIB

Permodalan Syariah BPRS Bhakti Sumekar Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lokal Lewat MBG

Berita Terbaru

Berita

Gempa Magnitudo 6,5 Guncang Sumenep

Rabu, 1 Okt 2025 - 14:16 WIB