Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan kebijakan baru guna meningkatkan kepatuhan pajak serta mengurangi beban ekonomi masyarakat luas. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 tentang penghapusan sanksi administratif tunggakan PBB-P2.
Sanksi administratif berupa denda, bunga, serta kenaikan biaya atas Pajak Bumi dan Bangunan dihapuskan sepenuhnya oleh pemerintah. Kebijakan berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2025 hingga 31 Desember 2025, dengan beberapa ketentuan bagi Wajib Pajak.
Syarat utama penghapusan sanksi adalah Wajib Pajak harus melunasi seluruh pokok pajak tertunggak selama periode yang telah ditentukan. Pelunasan tunggakan harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu agar bisa mendapatkan manfaat dari kebijakan penghapusan sanksi ini.

Untuk mempermudah masyarakat, penghapusan sanksi ini diproses secara digital melalui sistem POS PBB P2 dan aplikasi SISMIOP. Pengelolaan sistem digital ini berada di bawah tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep sebagai pelaksana teknis.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat. Ia menyebut penghapusan sanksi sejalan dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
“Ini bentuk komitmen kami mendukung kepatuhan pajak serta mengurangi beban ekonomi masyarakat pascapandemi,” tegas Bupati dalam keterangannya resmi. Bupati menambahkan bahwa pendapatan daerah harus tetap digenjot, namun dengan pendekatan yang memberikan ruang bagi masyarakat terbebani.
Langkah ini tidak hanya memperkuat penerimaan daerah, namun juga memberikan keringanan nyata kepada warga terdampak ekonomi sulit. Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, turut menyampaikan dukungan terhadap kebijakan penghapusan sanksi.
Menurutnya, denda administratif selama ini menjadi salah satu kendala utama masyarakat dalam melunasi pajak terutang tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, warga memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terbebani biaya tambahan dari sanksi denda.
Ia berharap seluruh Wajib Pajak memanfaatkan masa tenggang ini agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan penghapusan sanksi tersebut. “Manfaatkan waktu yang ada hingga 31 Desember 2025 untuk melunasi pokok pajak tanpa khawatir denda,” ujarnya menegaskan imbauan.
Selain itu, Sugiharto juga mendorong masyarakat memastikan data objek pajak mereka sudah benar dan terdaftar di sistem Bapenda. Validasi data sangat penting agar tidak terjadi kendala saat proses digitalisasi penghapusan sanksi berlangsung di platform resmi.
Bapenda juga telah menyiapkan layanan bantuan dan pendampingan teknis untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan sistem online tersebut. Masyarakat dapat mengakses aplikasi POS PBB P2 melalui perangkat masing-masing atau mendatangi kantor layanan pajak terdekat untuk bantuan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menciptakan solusi win-win bagi penerimaan daerah serta meringankan beban ekonomi masyarakat setempat. Upaya ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah aktif mendukung pemulihan ekonomi lokal pasca pandemi dengan kebijakan yang inklusif.
Diharapkan ke depan, tingkat kepatuhan pajak meningkat dan pendapatan daerah dapat lebih optimal tanpa menekan masyarakat kecil. Kebijakan ini dinilai strategis dan manusiawi karena tidak hanya fokus pendapatan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial warga.
Langkah Sumenep bisa menjadi contoh inspiratif bagi daerah lain dalam mengelola pajak secara lebih adil, transparan, dan efisien. Pemerintah berharap partisipasi aktif masyarakat dapat terus meningkat, seiring meningkatnya kepercayaan terhadap kebijakan fiskal daerah.(*)