Satpol PP Genjot Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep

- Pewarta

Selasa, 13 September 2022 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, SalamNews.Id – Pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini terus digenjot dan digalakkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach Laili Maulidy mengatakan, kegiatan operasi pemberantasan rokok ilegal di jadwal berlangsung sejak 5-15 September 2022.
“Hasil kegiatan nantinya disampaikan pada bea cukai melalui Aplikasi Siroleg,” katanya, Senin (12/09/2022).
Laili menjelaskan, kegiatan tersebut akan berlangsung setiap hari dimulai pukul 8 pagi sampai pukul 4 sore.
Sejak berlangsung sampai hari kelima, pihaknya telah mengantongi 67 jenis rokok ilegal berbagai merek dari 58 toko di 11 kecamatan.
Selain itu, pihaknya juga tak lupa memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat akan sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara.
“Untuk itu, kami ke depan akan terus menggenjot pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep,” tegasnya.
Mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep ini menambahkan, dari beberapa Kecamatan yang belum terpantau, nantinya akan dilanjutkan turba kembali sampai batas waktu yang ditentukan.
Hal ini lantaran selain mengumpulkan informasi, memasang poster dan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal maka langkah awal ini juga sebagai upaya memberikan arahan agar masyarakat tidak menjual lagi.
“Kami hanya menjalankan, mengenai tindakan nantinya akan dilakukan operasi gabungan bersama bersama tim operasi,” ucap Laili.
Tim yang dimaksud yakni Satpol PP, Polres, Kodim, DBHCT, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, DPMPTSP, Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022. Sebab, pada tanggal itu direncanakan operasi gabungan,” tegasnya.
Sekadar informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/red)
Baca Juga :  Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Tarate, Pandian, Sumenep, Gelar Prosesi Wisuda 59 Mahasiswa Semester Akhir

Berita Terkait

Ketua DPRD Sumenep Soroti Tanggung Jawab Moral Santri dalam Dunia Politik
Hari Santri Nasional 2026, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Ilmu dan Akhlak
Empat Hari Berpakaian Santri, Disdik Sumenep Tanamkan Karakter dan Semangat Perjuangan
Sidak Masih Temukan ASN Tak Disiplin, Wabup Sumenep Tegaskan Pentingnya Pembinaan
Bupati Fauzi Apresiasi Kementerian Pariwisata, Festival Tong-tong Sumenep Perkuat Promosi Budaya Daerah
125 Anak Sumenep Unjuk Kreativitas Lewat Lomba Mewarnai Tugu Keris
Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Terobosan Layanan, Pemutakhiran Data hingga Aktivasi IKD
Gol Tunggal Antar Kecamatan Kota Sumenep ke Babak Berikutnya Piala AF Sport U-17

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Ketua DPRD Sumenep Soroti Tanggung Jawab Moral Santri dalam Dunia Politik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Bupati Sumenep Tekankan Pentingnya Ilmu dan Akhlak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Empat Hari Berpakaian Santri, Disdik Sumenep Tanamkan Karakter dan Semangat Perjuangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Sidak Masih Temukan ASN Tak Disiplin, Wabup Sumenep Tegaskan Pentingnya Pembinaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Bupati Fauzi Apresiasi Kementerian Pariwisata, Festival Tong-tong Sumenep Perkuat Promosi Budaya Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Disdukcapil Sumenep Siapkan Tiga Terobosan Layanan, Pemutakhiran Data hingga Aktivasi IKD

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Gol Tunggal Antar Kecamatan Kota Sumenep ke Babak Berikutnya Piala AF Sport U-17

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Pemkab Sumenep Jawab Kritik Tujuh Fraksi DPRD, APBD Sumenep 2027 Fokus Pemerataan Pembangunan

Berita Terbaru