Pemkab Sumenep Terbitkan Perbup Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Penggunaan DBH PDRD

- Pewarta

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD).

Penerbitan Perbub tersebut dilakukan guna untuk optimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di seluruh Desa yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.

“DBH PDRD ini tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan. Tujuannya, dengan adanya penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya PBB P2,” kata Kepala BPPKAD Kab. Sumenep, R. Titik Suryati melalui, Kepala bidang pengelolaan pendapatan daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, AKH. Sugiharto, Senin 04 Desember 2023

Ucapan KPU-HPN 2025
Baca Juga :  Cabup Achmad Fauzi Bangkitkan Semangat Sehat, Senam Bersama Ratusan Emak-Emak!

Ia menjelaskan, dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 dan pemungutannya, merupakan kerja sama atara BPPKAD dan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se wilayah Kabupaten Sumenep

“Penggunaan DBH PDRD diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Desa setempat, dan manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa” jelasnya.

AKH Sugiharto mengungkapkan, penghitungan DBH PDRD dilakukan 40 persen bagi rata dan 60 persen proporsional.

“Perhitungan Alokasi Proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada tahun sebelumnya, yakni PBB P2 sebesar 80 persen, dan pajak daerah lainnya sebesar 20 persen,” ungkapnya.

Sedangkan untuk alokasi yang diterima di tahun berikutnya, setiap desa akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada tahun sebelumnya. Jika di tahun 2023 nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB maka, nilai penerimaan DBH PDRD untuk tahun berikutnya juga cukup baik.

Baca Juga :  Satpol PP Genjot Pemberantasan Rokok Ilegal di Sumenep

“Jadi, kami berharap kepada masyarakat semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/ petugas penyampaikan SPPT PBB P2 untuk lebih bersemangat lagi dalam proses pemungutan PBB P2 agar lebih optimal, khususnya di tingkat desa,” harapnya.

“Pemkab telah mempermudah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memberikan banyak pilihan kanal dalam melakukan pembayaran baik menggunakan sistem manual atau menggunakan (teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, pospay,” Pungkasnya.(*/W)

Berita Terkait

Selamat! 104 Guru Lolos Seleksi PPPK Tahap II Sumenep, Ini Langkah Selanjutnya
Ski Air Sumenep Cetak Sejarah, Reza Persembahkan Medali Emas untuk Sumenep
Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, MWC NU Rubaru Gelar Aksi Bersih Masjid
Sumenep Raih Medali Perunggu di Porprov Jatim 2025 Lewat Cabor Voli Pantai
Bappeda Sumenep Ajak Mahasiswa Kawal Pembangunan Daerah
Kritik Bukan Sekadar Teriakan: BEM Sumenep Konsolidasikan Gerakan Publik
Bupati Sumenep gelar parade Musik Tong-tong Warnai Bulan Bung Karno di Sumenep
Pemkab Sumenep Meriahkan 1 Muharram 1447 H dengan “Sumenep Bersholawat

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:06 WIB

Selamat! 104 Guru Lolos Seleksi PPPK Tahap II Sumenep, Ini Langkah Selanjutnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:38 WIB

Ski Air Sumenep Cetak Sejarah, Reza Persembahkan Medali Emas untuk Sumenep

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:09 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, MWC NU Rubaru Gelar Aksi Bersih Masjid

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:05 WIB

Sumenep Raih Medali Perunggu di Porprov Jatim 2025 Lewat Cabor Voli Pantai

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:19 WIB

Bappeda Sumenep Ajak Mahasiswa Kawal Pembangunan Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:03 WIB

Bupati Sumenep gelar parade Musik Tong-tong Warnai Bulan Bung Karno di Sumenep

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:13 WIB

Pemkab Sumenep Meriahkan 1 Muharram 1447 H dengan “Sumenep Bersholawat

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:28 WIB

Dari Lokalisasi Menuju Cahaya: Dzikir dan Sholawat Sambut Tahun Baru Islam di Batu Ampar

Berita Terbaru

Berita

Bappeda Sumenep Ajak Mahasiswa Kawal Pembangunan Daerah

Minggu, 29 Jun 2025 - 17:19 WIB