Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Pemkab Sumenep Terbitkan Perbup Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Penggunaan DBH PDRD

- Pewarta

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Salam News. Id – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD).

Penerbitan Perbub tersebut dilakukan guna untuk optimalkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di seluruh Desa yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.

“DBH PDRD ini tertuang dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10 persen dari nilai PAD di APBD tahun berjalan. Tujuannya, dengan adanya penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah utamanya PBB P2,” kata Kepala BPPKAD Kab. Sumenep, R. Titik Suryati melalui, Kepala bidang pengelolaan pendapatan daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, AKH. Sugiharto, Senin 04 Desember 2023

Ucapan KPU-HPN 2025
Baca Juga :  Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Bandaran Pamekasan Bagi-Bagi Takjil Kepada Masyarakat

Ia menjelaskan, dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 dan pemungutannya, merupakan kerja sama atara BPPKAD dan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se wilayah Kabupaten Sumenep

“Penggunaan DBH PDRD diprioritaskan untuk kegiatan optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Desa setempat, dan manakala dianggap cukup maka dapat digunakan untuk kegiatan pendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa” jelasnya.

AKH Sugiharto mengungkapkan, penghitungan DBH PDRD dilakukan 40 persen bagi rata dan 60 persen proporsional.

“Perhitungan Alokasi Proporsional berdasarkan realisasi dan capaian pada tahun sebelumnya, yakni PBB P2 sebesar 80 persen, dan pajak daerah lainnya sebesar 20 persen,” ungkapnya.

Sedangkan untuk alokasi yang diterima di tahun berikutnya, setiap desa akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada tahun sebelumnya. Jika di tahun 2023 nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu total Tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB maka, nilai penerimaan DBH PDRD untuk tahun berikutnya juga cukup baik.

Baca Juga :  Kasdim 0827/Sumenep Silaturahmi Ke Ponpes Al-Amien Prenduan

“Jadi, kami berharap kepada masyarakat semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/ petugas penyampaikan SPPT PBB P2 untuk lebih bersemangat lagi dalam proses pemungutan PBB P2 agar lebih optimal, khususnya di tingkat desa,” harapnya.

“Pemkab telah mempermudah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memberikan banyak pilihan kanal dalam melakukan pembayaran baik menggunakan sistem manual atau menggunakan (teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT. Pos, Gerai Alfamart dan Indomaret) maupun via online (Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, pospay,” Pungkasnya.(*/W)

Berita Terkait

Gemuruh Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Malam Puncak Lomba Islami Berlangsung Meriah
Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka
Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta KNPI Sumenep Aktif Beri Gagasan untuk Kemajuan Daerah
Bupati Sumenep Warning Keras Pengelola Dapur MBG, Pemkab Sumenep Siap Beri Sanksi Pelanggaran
Program MBG Harus Terukur dan Aman, Nurul Aini Minta Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah
Bupati Fauzi Santuni Anak Yatim di Kantor BAZNAS, Ramadan Jadi Momentum Menguatkan Kepedulian Sosial
Kunjungan Pasien RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Meningkat, Poli Penyakit Dalam hingga Jantung Paling Ramai
Bupati Sumenep Tegaskan KNMP Bukan Sekadar Penataan, Tapi Strategi Kebangkitan Ekonomi Nelayan Dapenda

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:03 WIB

Gemuruh Ramadhan di Masjid Miftahul Jannah, Malam Puncak Lomba Islami Berlangsung Meriah

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:39 WIB

Ledakan Mercon Rakitan Guncang Batuputih Sumenep, Satu Rumah Rusak Berat Dua Warga Terluka

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:03 WIB

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Minta KNPI Sumenep Aktif Beri Gagasan untuk Kemajuan Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:21 WIB

Bupati Sumenep Warning Keras Pengelola Dapur MBG, Pemkab Sumenep Siap Beri Sanksi Pelanggaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:08 WIB

Program MBG Harus Terukur dan Aman, Nurul Aini Minta Pengawasan Ketat dari Pemerintah Daerah

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:43 WIB

Kunjungan Pasien RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Meningkat, Poli Penyakit Dalam hingga Jantung Paling Ramai

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:23 WIB

Bupati Sumenep Tegaskan KNMP Bukan Sekadar Penataan, Tapi Strategi Kebangkitan Ekonomi Nelayan Dapenda

Rabu, 4 Maret 2026 - 10:40 WIB

Pemkab Sumenep Gelar Mudik Gratis 2026, Bukti Nyata Kepedulian untuk Perantau

Berita Terbaru