 |
Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan. (Foto IST/SalamNews) |
Sumenep, SalamNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 sebesar Rp 40,9 miliar.
Jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang berjumlah Rp 48,8 miliar, pagu anggaran DBHCHT yang diterima Pemkab Sumenep tahun ini mengalami penurunan. Namun, perolehan dana ini tetaplah fantastis
Bukan hanya soal pagu anggaran, Kepala Bagian (Kabag) Energi Sumber Daya Alam (ESDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep, Mohammad Sahlan mengatakan, realisasi DBHCHT Tahun Anggaran (TA) 2021 juga mengalami perubahan.
Sebesar 50 persen diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi petani tembakau dan pekerja pabrik rokok yang nilainya sekitar Rp 20 miliar dari total anggaran Rp 40,9 miliar.
“Dengan adanya penurunan anggaran DBHCHT, maka kami akan memaksimalkan program prioritas, yang sasarannya tahun ini adalah para pelaku tembakau dan pekerja pabrik rokok,” tuturnya, Selasa (5/10/2021).
Lebih lanjut, Sahlan memaparkan DBHCHT 2021 sebesar Rp 40,9 miliar tersebut akan digunakan untuk tiga komponen. Selain 50 persen untuk BLT, 25 persen untuk satgas pengawas dan pemberantas rokok ilegal, 25 persen untuk kesehatan.
“Besaran bantuannya nanti sesuai data penerima. Separuh dari pagu anggaran itu dibagi jumlah penerima BLT,” jelasnya.
Sedangkan untuk realisasinya, Sahlan menyebut DBHCHT 2021 senilai Rp 40,9 miliar itu dibagi ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sumenep sebagai pengguna anggaran.
Beberapa di antaranya seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun). (*/Bed/Wrd)