Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/saly4638/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Pemuda Asal Bangkalan Diamankan Polda Jatim

- Pewarta

Jumat, 25 Juni 2021 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,Salam News. Id – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap satu orang pemuda yang telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) Facebook. Dengan nama akunya “Umar Fauzhi Aschal”.

Pemuda yang berhasil diamankan yakni, Umar Fauzhi, (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Ucapan KPU-HPN 2025

Kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 16.00 WIB. pemilik akun facebook atas nama “Umar Fauzhi Aschal”. Telah menulis status provokatif yang ditulis di grup ” Kabar Bangkalan”.

Isi dari status tersebut berbunyi, “Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan”.

Dengan kejadian ini, polda jawa timur melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, bahwa perkembangan kasus Covid-19 di dunia mengalami peningkatan. Dan masyarakat di Indonesia juga alami peningkatan, sedangkan di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura juga mengalami peningkatan.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Dampingi Gubenur Jawa Timur Resmikan Dua Pelabuhan Di Ujung Timur Sumenep

“Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021) petang.

“Namun ditengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura, sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Berhasil mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya pemerintah jatim dalam melakukan penyekatan di suramadu,” tambah Gatot Repli.

Pemuda ini sehari-hari bekerja di esxpedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya.

“Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku,” pungkasnya.

Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Resmi Tutup Rapat Kerja DPC PWRI Sumenep, Ini Harapannya....

Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, mengungkapkan, bahwa modus pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di madura. Untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.

“Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di intrograsi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan,” jelas AKBP Zulham, Wadirkrimsus polda jatim.

Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali.

Sedangkan pelaku saat dirilis di polda jawa timur, yang didampingi oleh pamannya. Pelaku secara terbuka meminta maaf kepada kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat jawa timur.

Pelaku mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M.(rfk)

Berita Terkait

Rukyatul Hilal di 41 Titik Nihil Hasil, NU Jatim Usulkan Awal Puasa 19 Februari 2026
Hilal Tak Terlihat di Pasuruan dan Malang, LFNU Pastikan Awal Ramadhan Tunggu Sidang Isbat Pemerintah
Dinamika Politik, Kebijakan Publik, dan Arah Ekonomi: Membaca Masa Depan Tata Kelola Negara
Reformasi Hukum Pidana Belum Tuntas: KUHP–KUHAP Baru Tanpa Perampasan Aset Koruptor
Pilkada Tidak Langsung, Melahirkan Risiko Oligarki dan Transaksionalisme Elite
Gubernur Khofifah Kunjungi RSUD dr. H. Moh. Anwar, Bawa Semangat dan Harapan untuk Pasien Anak
Ski Air Sumenep Cetak Sejarah, Reza Persembahkan Medali Emas untuk Sumenep
Emas Perdana dari Renang: Ajeng Ayu Bangkitkan Semangat Sumenep di Porprov

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:40 WIB

Rukyatul Hilal di 41 Titik Nihil Hasil, NU Jatim Usulkan Awal Puasa 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:28 WIB

Hilal Tak Terlihat di Pasuruan dan Malang, LFNU Pastikan Awal Ramadhan Tunggu Sidang Isbat Pemerintah

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:50 WIB

Dinamika Politik, Kebijakan Publik, dan Arah Ekonomi: Membaca Masa Depan Tata Kelola Negara

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:55 WIB

Reformasi Hukum Pidana Belum Tuntas: KUHP–KUHAP Baru Tanpa Perampasan Aset Koruptor

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:57 WIB

Pilkada Tidak Langsung, Melahirkan Risiko Oligarki dan Transaksionalisme Elite

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:29 WIB

Gubernur Khofifah Kunjungi RSUD dr. H. Moh. Anwar, Bawa Semangat dan Harapan untuk Pasien Anak

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:38 WIB

Ski Air Sumenep Cetak Sejarah, Reza Persembahkan Medali Emas untuk Sumenep

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:05 WIB

Emas Perdana dari Renang: Ajeng Ayu Bangkitkan Semangat Sumenep di Porprov

Berita Terbaru